KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Istri Di-PHK karena Bekerja Tanpa Izin Suami, Bagaimana Hukumnya?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Istri Di-PHK karena Bekerja Tanpa Izin Suami, Bagaimana Hukumnya?

Istri Di-PHK karena Bekerja Tanpa Izin Suami, Bagaimana Hukumnya?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Istri Di-PHK karena Bekerja Tanpa Izin Suami, Bagaimana Hukumnya?

PERTANYAAN

Ada seorang istri yang mencari nafkah dengan bekerja sebagai buruh pabrik karena sudah tidak dinafkahi suaminya. Namun setelah beberapa bulan, pihak perusahaan meminta istri mengundurkan diri. Hal ini dikarenakan pihak HRD didatangi sang suami dengan membawa surat pernyataan bahwa suami tidak memberikan izin kepada istri untuk bekerja dan sang suami menekankan bahwa akan menindaklanjuti perihal ini ke ranah hukum jika tetap mempekerjakan sang istri. Jika perusahaan memutus hubungan kerja dalam masa kontrak yang belum berakhir, apakah wajib memberikan uang kompensasi kerugian bagi pekerja? Hukum apa yang dapat digunakan suami untuk menindaklanjuti masalah ini jika perusahaan tetap mempekerjakan sang istri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Istri dan suami sama-sama berhak untuk melakukan perbuatan hukum, sehingga istri berhak untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja, meskipun tanpa izin suami.
     
    Maka, secara hukum, suami tidak berhak meminta perusahaan tempat istrinya bekerja untuk tidak mempekerjakan istrinya lagi.
     
    Perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebelum masa perjanjiannya berakhir wajib membayar ganti rugi kepada pekerja/buruh sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kedudukan Istri dalam Membuat Perjanjian
    Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) telah menegaskan bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan suami istri masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
     
    Selain itu, berdasarkan artikel Kedudukan Istri dalam Melakukan Perbuatan Hukum, sejak diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang, istri sudah tidak lagi harus mendapatkan izin suami untuk melakukan perbuatan hukum dan dalam melakukan perbuatan hukum, kedudukan suami dan istri seimbang.
     
    Maka, berdasarkan uraian tersebut, seorang istri berhak untuk melakukan perbuatan hukum untuk dirinya sendiri, seperti mengikatkan dirinya dalam perjanjian kerja, tanpa harus izin suami.
     
    Dengan demikian, terkait pertanyaan Anda, harus ditegaskan bahwa istri juga merupakan pihak yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan oleh karena itu, perjanjian kerja yang dibuatnya juga sah secara hukum sepanjang memenuhi syarat dibuatnya perjanjian kerja dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yaitu:
    1. kesepakatan kedua belah pihak;
    2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Selain itu, setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat, memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi, seperti tanpa membedakan jenis kelamin, untuk memperoleh pekerjaan.[1]
     
    Setiap pekerja/buruh juga berhak memperoleh, salah satunya, perlakuan yang sama dari pengusaha tanpa membedakan jenis kelamin.[2]
     
    Maka, berdasarkan UU Ketenagakerjaan pun, baik istri maupun suami memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan.
     
    Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa sang istri secara hukum berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja dan berhak menjalin hubungan kerja dengan perusahaan tanpa harus izin suami terlebih dahulu.
     
    Hal ini pun ditekankan dalam artikel Kedudukan Istri yang Bekerja dari Kacamata Hukum, yang menegaskan bahwa secara hukum, suami tidak berhak meminta perusahaan tempat istrinya bekerja untuk tidak mempekerjakan istrinya lagi, meski istri bekerja tanpa persetujuan suami.
     
    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Ganti Rugi
    Berdasarkan pertanyaan Anda yang menerangkan bahwa kontrak kerja istri belum berakhir, kami asumsikan bahwa perjanjian kerja tersebut ada jangka waktunya, sehingga digolongkan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”).
     
    Berdasarkan ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian.
     
    Apabila PHK dilakukan dengan pengunduran diri, maka pekerjalah yang harus membayar ganti rugi tersebut.
     
    Akan tetapi, apabila PHK dilakukan oleh perusahaan, maka perusahaanlah yang wajib membayar ganti rugi tersebut.
     
    Oleh karena itu, apabila perusahaan tetap ingin mengakhiri hubungan kerja, maka sang istri berhak atas ganti rugi sebagaimana yang telah kami jelaskan.
     
    Dipaksa untuk Resign
    Sebagaimana yang pernah diulas dalam artikel Upaya Hukum Jika Perusahaan Memaksa Karyawan Resign, jika dipaksa oleh perusahaan untuk mengundurkan diri, maka pekerja/buruh harus dapat membuktikan bahwa surat pengunduran diri tersebut dibuat dengan keterpaksaan.
     
    Jika dalam upaya untuk membuktikan adanya paksaan dalam pengunduran diri tesebut timbul perselisihan mengenai PHK ini, maka Anda dapat menyelesaikannya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial agar pekerja/buruh memperoleh haknya, seperti hak atas ganti rugi yang diterangkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
     
    Sebagai tambahan informasi, jika suami tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah yang layak kepada istri, maka istri dapat menuntut pemberian nafkah tersebut melalui gugatan nafkah ke pengadilan. Ulasan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Bisakah Mengajukan Gugatan Nafkah Tanpa Cerai?.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
     

    [1] Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 5 UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya
    [2] Pasal 6 UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya

    Tags

    keluarga dan perkawinan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!