Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Registrasi Kendaraan Bermotor
Adapun kendaraan bermotor yang dimaksud adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
[1]
Kendaraan yang dimaksud dalam UU LLAJ adalah suatu sarana angkut di jalan,
[2] dan jalan dalam konteks UU LLAJ adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
[3]
Terkait dengan kendaraan bermotor baru,
registrasinya meliputi:
[4]registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pemiliknya;
penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”); dan
penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”).
Selanjutnya sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi BPKB, STNK, dan TNKB.
[5]
Patut dicatat, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlaku, serta memiliki TNKB yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
[6]
Selain itu, setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor,
[7] yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor.
[8]
Kepentingan tertentu yang dimaksud di atas, meliputi:
[9]memindahkan kendaraan dari tempat penjual, distributor, atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari kendaraan yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran kendaraan bermotor;
memindahkan dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain;
mencoba kendaraan bermotor baru sebelum kendaraan tersebut dijual;
mencoba kendaraan bermotor yang sedang dalam taraf penelitian; atau
memindahkan kendaraan bermotor dari tempat penjual ke tempat pembeli.
Motor Trail
Sebagaimana pernyataan Anda, motor trail yang Anda beli digunakan untuk kompetisi dan tidak digunakan di jalan raya. Sepanjang penelusuran kami, motor trail kompetisi dijual secara off the road yang artinya tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat.
Menjawab pertanyaan Anda, dengan merujuk kepada definisi-definisi dalam UU LLAJ yang kami jelaskan di atas, kami menyimpulkan bahwa kewajiban registrasi kendaraan serta kepemilikan STNK berlaku untuk kendaraan yang dioperasikan di jalan yang diperuntukan untuk lalu lintas umum.
Sehingga, apabila motor trail Anda digunakan khusus untuk kompetisi, di lintasan/trek yang memang bukan digunakan untuk lalu lintas umum, motor trail Anda tidak tunduk kepada aturan registrasi dalam UU LLAJ, sehingga tidak wajib memiliki STNK.
Namun, apabila Anda menggunakan motor trail di jalan, maka Anda harus melengkapinya dengan STNK, dan berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses registrasi dan identifikasi motor kendaraan bermotor baru harus dilakukan pemeriksaan cek fisik
[10] yang meliputi:
[11]aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan kendaraan bermotor Indonesia, minimal:
karoseri/rancang bangun sesuai peruntukan kendaraan bermotor;
lampu-lampu;
kaca spion;
kondisi ban;
dimensi kendaraan bermotor untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang;
panel kontrol; dan
sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih;
aspek identitas kendaraan bermotor, minimal meliputi:
kesesuaian antara dokumen dan fisik kendaraan bermotor; dan
menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
Sehingga, apabila motor trail Anda akan digunakan di jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum, maka motor trail Anda harus memenuhi aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan serta aspek identitas kendaraan motor di atas.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, sebagaimana diberitakan dalam artikel
Bolehkah Mengendarai Motor Trail Kompetisi di Jalan Raya? dari laman Kompas Otomotif, sebuah media online yang khusus mengulas tentang otomotif, yang menegaskan bahwa motor trail kompetisi tidak bisa digunakan di jalan raya, karena tidak sesuai dengan UU LLAJ, sebab motor yang dipakai di jalan raya harus dilengkapi dengan STNK dan kelaikan. Kelaikan tersebut seperti lampu depan, lampu belakang, lampu sein, serta spion. Sedangkan motor trail kompetisi tidak memiliki kelengkapan tersebut. Idealnya, membawa motor trail kompetisi dari satu tempat ke tempat lain itu menggunakan mobil pikap atau towing.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
[12]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 8 UU LLAJ
[2] Pasal 1 angka 7 UU LLAJ
[3] Pasal 1 angka 12 UU LLAJ
[4] Pasal 65 ayat (1) UU LLAJ
[5] Pasal 65 ayat (2) UU LLAJ
[6] Pasal 68 ayat (1), (2), dan (3) UU LLAJ
[7] Pasal 69 ayat (1) UU LLAJ
[8] Pasal 69 ayat (2) UU LLAJ
[9] Penjelasan Pasal 69 ayat (1) UU LLAJ
[11] Pasal 26 ayat (2) Perkapolri 5/2012