KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Motor Trail Offroad Ber-STNK?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Haruskah Motor Trail Offroad Ber-STNK?

Haruskah Motor Trail <i>Offroad</i> Ber-STNK?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Motor Trail <i>Offroad</i> Ber-STNK?

PERTANYAAN

Saya membeli motor trail di suatu dealer resmi dan tidak ada STNK atau BPKB. Mohon penjelasannya, apakah motor trail itu harus ada STNK juga? Padahal kan saya pakai hanya untuk kompetisi di gunung, tidak dipakai di jalan raya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang harus diregistrasi dan dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) adalah kendaraan yang digunakan di jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
     
    Sehingga, apabila motor trail Anda hanya digunakan untuk kompetisi di gunung, di trek khusus yang memang tidak digunakan untuk lalu lintas umum, maka motor trail tersebut tidak wajib dilengkapi STNK. 
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Registrasi Kendaraan Bermotor
    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan berdasarkan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
     
    Adapun kendaraan bermotor yang dimaksud adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.[1]
     
    Kendaraan yang dimaksud dalam UU LLAJ adalah suatu sarana angkut di jalan,[2] dan jalan dalam konteks UU LLAJ adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.[3]
     
    Terkait dengan kendaraan bermotor baru, registrasinya meliputi:[4]
    1. registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pemiliknya;
    2. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”); dan
    3. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”).
     
    Selanjutnya sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi BPKB, STNK, dan TNKB.[5]
     
    Patut dicatat, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlaku, serta memiliki TNKB yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.[6]
     
    Selain itu, setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor,[7] yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor.[8]
     
    Kepentingan tertentu yang dimaksud di atas, meliputi:[9]
    1. memindahkan kendaraan dari tempat penjual, distributor, atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari kendaraan yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran kendaraan bermotor;
    2. memindahkan dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain;
    3. mencoba kendaraan bermotor baru sebelum kendaraan tersebut dijual;
    4. mencoba kendaraan bermotor yang sedang dalam taraf penelitian; atau
    5. memindahkan kendaraan bermotor dari tempat penjual ke tempat pembeli.
     
    Motor Trail
    Sebagaimana pernyataan Anda, motor trail yang Anda beli digunakan untuk kompetisi dan tidak digunakan di jalan raya. Sepanjang penelusuran kami, motor trail kompetisi dijual secara off the road yang artinya tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, dengan merujuk kepada definisi-definisi dalam UU LLAJ yang kami jelaskan di atas, kami menyimpulkan bahwa kewajiban registrasi kendaraan serta kepemilikan STNK berlaku untuk kendaraan yang dioperasikan di jalan yang diperuntukan untuk lalu lintas umum.
     
    Sehingga, apabila motor trail Anda digunakan khusus untuk kompetisi, di lintasan/trek yang memang bukan digunakan untuk lalu lintas umum, motor trail Anda tidak tunduk kepada aturan registrasi dalam UU LLAJ, sehingga tidak wajib memiliki STNK.
     
    Namun, apabila Anda menggunakan motor trail di jalan, maka Anda harus melengkapinya dengan STNK, dan berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses registrasi dan identifikasi motor kendaraan bermotor baru harus dilakukan pemeriksaan cek fisik[10] yang meliputi:[11]
    1. aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan kendaraan bermotor Indonesia, minimal:
    1. karoseri/rancang bangun sesuai peruntukan kendaraan bermotor;
    2. lampu-lampu;
    3. kaca spion;
    4. kondisi ban;
    5. dimensi kendaraan bermotor untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang;
    6. panel kontrol; dan
    7. sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih;
    1. aspek identitas kendaraan bermotor, minimal meliputi:
    1. kesesuaian antara dokumen dan fisik kendaraan bermotor; dan
    2. menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
     
    Sehingga, apabila motor trail Anda akan digunakan di jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum, maka motor trail Anda harus memenuhi aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan serta aspek identitas kendaraan motor di atas. 
     
    Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, sebagaimana diberitakan dalam artikel Bolehkah Mengendarai Motor Trail Kompetisi di Jalan Raya? dari laman Kompas Otomotif, sebuah media online yang khusus mengulas tentang otomotif, yang menegaskan bahwa motor trail kompetisi tidak bisa digunakan di jalan raya, karena tidak sesuai dengan UU LLAJ, sebab motor yang dipakai di jalan raya harus dilengkapi dengan STNK dan kelaikan. Kelaikan tersebut seperti lampu depan, lampu belakang, lampu sein, serta spion. Sedangkan motor trail kompetisi tidak memiliki kelengkapan tersebut. Idealnya, membawa motor trail kompetisi dari satu tempat ke tempat lain itu menggunakan mobil pikap atau towing.
     
    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.[12]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
     
    Referensi:
    Bolehkah Mengendarai Motor Trail Kompetisi di Jalan Raya?, Kompas Otomotif, diakses pada 23 September 2020, pukul 16.09 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 8 UU LLAJ
    [2] Pasal 1 angka 7 UU LLAJ
    [3] Pasal 1 angka 12 UU LLAJ
    [4] Pasal 65 ayat (1) UU LLAJ
    [5] Pasal 65 ayat (2) UU LLAJ
    [6] Pasal 68 ayat (1), (2), dan (3) UU LLAJ
    [7] Pasal 69 ayat (1) UU LLAJ
    [8] Pasal 69 ayat (2) UU LLAJ
    [9] Penjelasan Pasal 69 ayat (1) UU LLAJ
    [10] Pasal 26 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”)
    [11] Pasal 26 ayat (2) Perkapolri 5/2012
    [12] Pasal 280 UU LLAJ

    Tags

    lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!