Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bentuk Kampanye Pilkada yang Dilarang di Tengah Pandemi COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bentuk Kampanye Pilkada yang Dilarang di Tengah Pandemi COVID-19

Bentuk Kampanye Pilkada yang Dilarang di Tengah Pandemi COVID-19
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bentuk Kampanye Pilkada yang Dilarang di Tengah Pandemi COVID-19

PERTANYAAN

Menyambut Pilkada 2020 nanti, apakah sudah ada aturan yang mengatur pelaksanaan kampanye di tengah pandemi ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan tetap menegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
     
    Secara umum, kampanye dilakukan dengan mengutamakan metode melalui media sosial dan media daring. Adapun KPU melarang kegiatan kampanye berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, dan lain-lain.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebagaimana yang diberitakan dalam artikel Pilkada Tetap Dilaksanakan dengan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dan Sanksi Hukum pada laman Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri bahwa rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di ruang rapat Komisi II DPR RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
     
    Sebagai informasi, Anda dapat mengakses jadwal tahapan persiapan dan tahap penyelenggaraan melalui Tahapan Pilkada 2020 pada laman KPU.
     
    Pelaksanaan Kampanye
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kampanye pilkada 2020 dilaksanakan dengan metode:[1]
    1. pertemuan terbatas;
    2. pertemuan tatap muka dan dialog;
    3. debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon;
    4. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
    5. pemasangan alat peraga kampanye;
    6. penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring; dan/atau
    7. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring.[2]
     
    Pasal 58 ayat (1) Peraturan KPU 13/2020 mengatur agar partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog melalui media sosial dan media daring.[3]
     
    Jika pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, pertemuan dilakukan dengan ketentuan:[4]
    1. dilaksanakan dalam ruangan atau gedung;
    2. membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak minimal 1 meter antarpeserta kampanye, serta dapat diikuti melalui media sosial dan media daring;
    3. wajib menggunakan alat pelindung diri minimal berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
    4. menyediakan sarana sanitasi yang memadai minimal berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer); dan
    5. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan COVID-19 pada daerah pemilihan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.
     
    Bahan Kampanye
    Selain mengatur pelaksanaan kampanye, KPU juga menyesuaikan pengaturan bahan kampanye di masa pandemi COVID-19. Penyebaran bahan kampanye kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu:[5]
    1. sebelum dibagikan, bahan kampanye yang akan dibagikan harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi;
    2. petugas yang membagikan bahan kampanye menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan; dan
    3. pembagian bahan kampanye tidak menimbulkan kerumunan.
     
    Selain itu, diperbolehkan juga untuk membuat dan mencetak bahan kampanye berupa alat pelindung diri yang terdiri atas masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield) dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).[6]
     
    Sedangkan waktu penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.[7]
     
    Kegiatan yang Dilarang
    Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan dalam bentuk:[8]
    1. rapat umum;
    2. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
    3. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
    4. perlombaan;
    5. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
    6. peringatan hari ulang tahun partai politik.
     
    Bagi pihak yang melanggar larangan tersebut dikenai sanksi:[9]
    1. peringatan tertulis oleh bawaslu provinsi atau bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau
    2. penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh bawaslu provinsi atau bawaslu kabupaten/kota jika tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diubah terakhir kali dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
     
    Referensi:
    1. Pilkada Tetap Dilaksanakan dengan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dan Sanksi Hukum, diakses pada 29 September 2020, pukul 19.38 WIB;
    2. Tahapan Pilkada 2020, diakses pada 29 September 2020, pukul 19.41 WIB.
     

    [1] Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Peraturan KPU 13/2020”)
    [2] Pasal 63 Peraturan KPU 13/2020
    [3] Pasal 58 ayat (1) Peraturan KPU 13/2020
    [4] Pasal 58 ayat (2) Peraturan KPU 13/2020
    [5] Pasal 60 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Peraturan KPU 10/2020”)
    [6] Pasal 60 ayat (3) Peraturan KPU 10/2020
    [7] Pasal 62 Peraturan KPU 13/2020
    [8] Pasal 88C ayat (1) Peraturan KPU 13/2020
    [9] Pasal 88C ayat (2) Peraturan KPU 13/2020

    Tags

    tata negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!