Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Legalitas Buku Hasil Self Publishing Tanpa ISBN

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Legalitas Buku Hasil Self Publishing Tanpa ISBN

Legalitas Buku Hasil <i>Self Publishing</i> Tanpa ISBN
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Legalitas Buku Hasil <i>Self Publishing</i> Tanpa ISBN

PERTANYAAN

Apakah tanpa adanya ISBN pada buku yang self publishing akan berpengaruh pada legal atau tidaknya buku tersebut? Bolehkah menjual buku tanpa ISBN?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Self publishing atau menerbitkan buku sendiri tanpa penerbit dan tanpa mencantumkan International Standard Book Number (ISBN) diperbolehkan dan tidak mempengaruhi legalitas dari buku tersebut untuk dijual. Akan tetapi, buku yang memiliki ISBN akan lebih mudah dikenal, diakui dan diperjualbelikan secara luas.
     
    Saat ini pelaku self publishing juga sudah bisa memperoleh ISBN dengan menggunakan jasa penerbit yang terdaftar.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemberian International Standard Book Number (ISBN)
    Ketentuan pemberian ISBN tercantum dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number (“Perkapusnas 7/2016”).
     
    ISBN adalah sistem penomoran yang digunakan sebagai satu pengenal atau identitas dari karya yang diterbitkan dalam bentuk buku tercetak, pamflet, terbitan dalam huruf braille, peta, video, transparansi untuk pendidikan atau instruksional, terbitan yang bersifat elektronik, audio books, software edukasi, dan terbitan dalam bentuk mikro berupa mikrofilm atau mikrofis serta salinan digital dari terbitan monografi.[1]
     
    Dalam artikel Informasi tentang ISBN, yang kami akses dari laman Perpusatakaan Nasional Republik Indonesia, dijelaskan bahwa ISBN adalah kode pengidentifikasian buku yang bersifat unik. Informasi tentang judul, penerbit, dan kelompok penerbit tercakup dalam ISBN yang terdiri dari deretan angka 13 digit, sebagai pemberi identifikasi terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit. Oleh karena itu satu nomor ISBN untuk satu buku akan berbeda dengan nomor ISBN untuk buku yang lain.
     
    Masih berdasarkan laman yang sama, ISBN diberikan oleh Badan Internasional ISBN yang berkedudukan di London. Di Indonesia, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia merupakan Badan Nasional ISBN yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia.
     
    Selain itu, mengutip dari laman Portal Informasi Indonesia pada artikel Cara Registrasi ISBN untuk Penerbit Baru, ISBN diberikan oleh pemerintah untuk penerbit yang akan mengedarkan buku. Selain berfungsi sebagai identitas sebuah buku yang akan diterbitkan, ISBN sekaligus menjadi bukti bahwa penerbit merupakan perusahaan sah dan terverifikasi.
     
    Untuk memperoleh ISBN, pemohon mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan administrasi, yaitu:[2]
    1. Mengisi formulir surat pernyataan kesediaan menjadi aggota ISBN bagi pemohon baru di atas materai Rp6.000.
    2. Menyerahkan bukti legalitas penerbit (akta notaris, surat keputusan, akta kesepakatan, dan SIUP bidang usaha penerbitan bagi penerbit berbadan hukum CV, PT, UD, Koperasi, Firma, atau Yayasan).
    3. Nama lembaga atau penerbit yang didaftarkan harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam bukti legalitas atau sesuai dengan nama lain yang termaktub pada maksud dan tujuan dari kegiatan usaha yang dilakukan.
    4. Bagi instansi pemerintah atau organisasi profesi, permohonan diajukan oleh pimpinan instansi paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau ketua umum organisasi profesi.
     
    Kemudian pemohon melengkapi persyaratan teknis, yaitu:[3]
    1. Membuat surat permohonan di atas kop surat resmi penerbit atau lembaga yang ditandatangani oleh pimpinan atau penanggung jawab dan dibubuhi stempel;
    2. Surat permohonan harus mencantumkan perihal permintaan (ISBN, barcode, dan atau Katalog dalam Terbitan (“KDT”));
    3. Melampirkan halaman judul, halaman balik halaman judul (halaman verso), kata pengantar dan daftar isi yang diatur dalam pedoman atau standar penerbitan di Indonesia;
    4. Pada halaman judul harus tertera nama atau logo yang mewakili identitas penerbit bersangkutan;
    5. Terbitan hasil kerjasama dengan lembaga lain, maka nama atau logo lembaga lain itu harus dicantumkan setelah nama penerbit utama atau dicantumkan pada posisi kanan buku setelah nama atau logo penerbit utama;
    6. Penerbit utama dan penerbit lain tersebut harus dijelaskan peran masing-masing pada halaman balik halaman judul;
    7. Daftar isi berisi bab dan uraian pokok-pokok materi yang dibahas biasanya diikuti dengan acuan nomor halaman; dan
    8. Kata pengantar.
     
    Pengajuan pemberian ISBN dapat dilakukan melalui media online, email, ekspedisi/pos atau datang langsung ke Perpustakaan Nasional c.q. Direktorat Deposit Bahan Pustaka Jalan Salemba Raya Nomor 28 A, Gedung Blok A, Jakarta Pusat.[4]
     
    Patut diketahui, penerbit yang telah memenuhi syarat permohonan ISBN berhak mendapatkan ISBN, KDT, dan barcode tanpa dipungut biaya, serta wajib menerbitkan buku yang telah mendapat ISBN paling lama 6 bulan.[5]
     
    Lebih lanjut terkait prosedur permohonan ISBN secara online bisa Anda akses melalui laman Perpustakaan Nasional pada bagian Prosedur Pendaftaran Penerbit & ISBN.
     
    Buku Tanpa ISBN
    Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat aturan yang mewajibkan buku untuk memiliki ISBN. Selain itu, mengutip dari laman Badan ISBN Internasional, dijelaskan sebagai berikut:
     
    By obtaining an ISBN you will be able to take the necessary steps to ensure that your book is widely known and to maximise its sales potential.
     
    If you are a publisher or bookseller it is in your interest to use ISBN as it is likely to help you to sell books.
     
    Jika diterjemahkan secara bebas, dalam kutipan di atas dijelaskan bahwa dengan memperoleh ISBN, Anda akan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa buku Anda akan dikenal luas dan memaksimalkan potensi penjualannya. Apabila Anda merupakan penerbit atau penjual buku, penggunaan ISBN berguna bagi kepentingan Anda karena ia akan membantu penjualan buku.
     
    Menurut hemat kami, berdasarkan informasi-informasi di atas, dapat disimpulkan bahwasannya sifat dari ISBN memang tidak wajib dan tidak mempengaruhi legalitas buku, hanya saja ISBN memberikan banyak manfaat dan kemudahan terutama apabila sebuah buku ingin dikenal luas dan diakui.
     
    Self Publishing
    Dalam kaitan dengan self publishing, kami mengutip dari buku berjudul Self Publishing, Are You Dare Enough to be An Author?! oleh Tim Jago Nulis Deepublish. Self publishing dibagi menjadi dua, ada yang menggunakan jasa penyedia self publishing sehingga penulis tidak perlu lagi pusing memikirkan pembuatan cover, layout, edit naskah dan percatakannya dan hanya cukup membayar jasa yang ditawarkan atau benar-benar ingin menerbitkan dan mengurus sendiri segala sesuatunya (hal. 7).
     
    Berkaitan dengan ISBN, pelaku self publishing juga tetap dapat memperoleh ISBN tanpa harus mendaftar sebagai penerbit, yaitu dengan cara menggunakan jasa pembuatan ISBN yang disediakan oleh penerbit-penerbit yang telah terdaftar di perpustakaan nasional dan mengakomodasi self publishing (hal. 16)
     
    Namun sebelum self publishing, kami sarankan Anda perlu memiliki modal awal untuk mencetak buku serta mempertimbangkan jumlah buku yang akan dicetak. Biasanya semakin banyak buku yang dicetak, semakin murah harga cetaknya (hal. 20).
     
    Modal yang besar tentu harus diimbangi dengan promosi yang gencar. Jika penulis tidak bisa memasarkan dengan baik bukunya, bisa jadi karyanya tidak laku terjual dan hanya dibagikan secara cuma-cuma (hal. 20).
     
    Dengan demikian, meskipun ISBN tidak wajib, dan tidak mengurangi legalitas dari buku yang diterbitkan, buku yang memilik ISBN akan lebih mudah dikenal dan diakui. Sebagai pihak yang akan menerbitkan buku, mungkin hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi Anda, karena sebagaimana yang kami jelaskan, para pelaku self publishing saat ini juga sudah bisa mendapatkan ISBN dengan menggunakan jasa penerbit terdaftar.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number.
     
    Referensi:
    1. Tim Jago Nulis Deepublish. Self Publishing, Are You Dare Enough to be An Author?!. Yogyakarta: Deepublish, 2017.
    2. Cara Registrasi ISBN untuk Penerbit Baru, diakses pada 30 September 2020, pukul 18.44 WIB;
    3. Informasi tentang ISBN, diakses pada 5 Oktober 2020, pukul 17.17;
    4. Badan ISBN Internasional, diakses pada diakses pada 5 Oktober 2020, pukul 17.17.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Perkapusnas 7/2016
    [2] Pasal 3 Perkapusnas 7/2016
    [3] Pasal 4 Perkapusnas 7/2016
    [4] Pasal 5 ayat (1) Perkapusnas 7/2016
    [5] Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Perkapusnas 7/2016

    Tags

    pendidikan dan kebudayaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!