Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pandangan Hukum Internasional Soal Larangan WNI Masuk ke Negara Tertentu

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pandangan Hukum Internasional Soal Larangan WNI Masuk ke Negara Tertentu

Pandangan Hukum Internasional Soal Larangan WNI Masuk ke Negara Tertentu
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.Seleb Jurist
Seleb Jurist
Bacaan 10 Menit
Pandangan Hukum Internasional Soal Larangan WNI Masuk ke Negara Tertentu

PERTANYAAN

Selama beberapa bulan terakhir, terdapat kebijakan dari berbagai negara yang melarang warga negara Indonesia masuk ke negaranya. Bagaimana pandangan hukum terhadap kebijakan tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap negara mempunyai kedaulatan untuk menentukan siapa saja yang boleh masuk atau tidak boleh masuk ke wilayahnya, terutama selama pandemi COVID-19 ini untuk melindungi kesehatan warga negaranya.
     
    Tujuan utama dari larangan tersebut adalah untuk mengurangi penyebaran COVID-19 agar tidak semakin masif dan agar rumah sakit dan fasilitas-fasilitas kesehatan lain di negara tersebut diutamakan untuk digunakan oleh warga negaranya sendiri dan bukan oleh orang asing.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pertama-tama, perlu kami luruskan, bahwa sebenarnya yang dilarang untuk masuk ke negara-negara tertentu bukanlah WNI, melainkan orang dari wilayah Indonesia, baik WNI maupun warga negara lain yang berada di Indonesia, kecuali warga negara yang menerapkan larangan tersebut.
     
    Dalam hukum internasional, kebijakan negara-negara tersebut merupakan bentuk kedaulatan dari masing-masing negara.
     
    Prinsip kedaulatan merupakan salah satu prinsip terpenting dalam hukum internasional, yang dengan tegas diakui dalam Pasal 2 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
     
    Berdasarkan prinsip ini, setiap negara bebas menentukan siapa saja yang boleh masuk atau tidak boleh masuk ke wilayahnya, sebagaimana yang terjadi saat ini di mana negara-negara tertentu, seperti Malaysia, melarang, salah satunya, orang dari wilayah Indonesia untuk masuk ke wilayah negara mereka dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
     
    Dalam konteks pandemi COVID-19, masing-masing negara mempunyai kekhawatiran terhadap kesehatan warga negaranya, sehingga untuk melindungi warga negaranya, mereka dapat menentukan agar orang asing dari negara-negara tertentu tidak diperbolehkan masuk.
     
    Tujuannya adalah, pertama, untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 agar tidak semakin masif dan kedua, agar rumah sakit dan fasilitas-fasilitas kesehatan lain yang ada di negaranya digunakan untuk kepentingan warga negaranya sendiri dan tidak dipakai oleh orang asing yang terjangkit atau diduga terjangkit COVID-19.
     
    Kebijakan tersebut juga dapat dipandang sebagai cerminan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Tahun 1976 yang telah disahkan oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (“UU 12/2005”) yang dalam Pasal 12 ayat (2) dan (3) Lampiran UU 12/2005 menegaskan bahwa kebebasan untuk meninggalkan negara manapun dapat dibatasi dengan pembatasan yang ditentukan oleh hukum guna melindungi kesehatan masyarakat.
     
    Kedaulatan dan ketentuan hukum di ataslah yang menjadi alasan adanya larangan untuk WNI atau orang yang berasal dari wilayah Indonesia untuk masuk ke negara tertentu.
     
    Tentunya, tidak perlu melakukan tindakan balasan terhadap larangan tersebut, karena pada dasarnya, Indonesia juga menerapkan larangan serupa bagi orang asing untuk masuk wilayah Indonesia untuk menangani penyebaran kasus COVID-19 melalui Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
     
    Mengenai larangan bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia ini, dapat Anda simak ulasannya di artikel Larangan Orang Asing Masuk ke Indonesia Selama Wabah COVID-19.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    Tags

    internasional

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!