KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Eksportir Memperoleh Surat Keterangan Asal Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Cara Eksportir Memperoleh Surat Keterangan Asal Indonesia

Cara Eksportir Memperoleh Surat Keterangan Asal Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Eksportir Memperoleh Surat Keterangan Asal Indonesia

PERTANYAAN

Saya akan mengekspor produk buatan saya ke negara-negara di ASEAN, tapi kebingungan prosedur atau syarat yang harus saya penuhi untuk mendapatkan dokumen keterangan asal barang dari Indonesia. Bagaimana cara mendapatkannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bagi barang ekspor Indonesia yang telah memenuhi ketentuan asal barang Indonesia, akan mendapatkan Surat Keterangan Asal (“SKA”). Untuk mendapatkan SKA, Anda dapat mendaftar melalui e-SKA (Indonesia Electronic Certificate of Origin).
     
    Khusus untuk ekspor antar negara anggota ASEAN, dokumen keterangan asal untuk barang asal Indonesia berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement, dapat berupa:
    1. SKA Preferensi;
    2. SKA Elektronik; atau
    3. DAB (Deklarasi Asal Barang).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Surat Keterangan Asal (“SKA”)
    Jawaban atas pertanyaan Anda pada dasarnya berkaitan dengan SKA (Certificate of Origin), yaitu dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi ketentuan asal barang indonesia (rules of origin of Indonesia).[1]
     
    SKA meliputi SKA preferensi dan SKA non preferensi.[2] SKA preferensi digunakan terhadap barang ekspor indonesia untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan:[3]
    1. oleh suatu negara atau sekelompok negara berdasarkan ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah disepakati; atau
    2. berdasarkan penetapan sepihak dari suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor.
     
    Sedangkan SKA non preferensi digunakan terhadap barang ekspor Indonesia tanpa memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk.[4]
     
    SKA hanya dapat diterbitkan oleh instansi penerbit SKA (“IPSKA”) yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, dan diterbitkan melalui sistem elektronik SKA (“e-SKA”).[5] Eksportir hanya dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA melalui e-SKA setelah mendapatkan hak akses yang diberikan oleh IPSKA.[6] Hak akses merupakan hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.[7]
     
    Hak akses bagi eksportir orang perseorangan dapat diperoleh dengan mengunggah hasil pindai/scan dokumen asli:[8]
    1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi warga negara Indonesia; atau
    2. paspor bagi warga negara asing.
     
    Sementara hak akses bagi eksportir lembaga atau badan usaha dapat diperoleh dengan mengunggah hasil pindai/scan dokumen asli berupa:[9]
    1. NPWP;
    2. NIB;
    3. surat izin usaha perdagangan atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi; dan
    4. surat keterangan domisili kantor pusat dan/atau kantor operasional perusahaan.
     
    ASEAN Trade in Goods Agreement (“ATIGA”)
    Berkaitan dengan ekspor barang ke negara anggota ASEAN, negara-negara anggota ASEAN telah menyepakati ATIGA yang merupakan persetujuan perdagangan barang antar negara anggota ASEAN.[10]
     
    Dokumen keterangan asal untuk barang asal Indonesia berdasarkan ATIGA dapat berupa:[11]
    1. SKA Preferensi;
    2. SKA Elektronik; atau
    3. DAB (Deklarasi Asal Barang).
     
    SKA Preferensi, SKA Elektronik, dan DAB tersebut tidak dapat digunakan secara bersamaan terhadap barang yang sama dalam 1 transaksi ekspor.[12] Permohonan penerbitan SKA preferensi dilakukan dengan mengisi data pada formular SKA melalui e-SKA.[13]
     
    Sebagai informasi, Anda dapat mengunjungi laman e-SKA (Indonesia Electronic Certificate of Origin) yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan. Cara penggunaan sistem e-SKA tersebut juga dapat Anda pelajari lebih lanjut dalam User Manual Sistem e-SKA untuk Eksportir.
     
    Untuk kriteria asal barang, suatu barang yang diimpor ke dalam wilayah negara anggota ASEAN dari negara anggota lainnya wajib diberlakukan sebagai suatu barang asal apabila memenuhi persyaratan (hal. 3):[14]
    1. suatu barang yang diproduksi atau diperoleh secara keseluruhan di negara anggota pengekspor; atau
    2. suatu barang yang tidak secara keseluruhan diproduksi atau diperoleh di negara anggota pengekspor yang memenuhi kriteria tertentu dalam Lampiran I Permendag 71/2020.
     
    Jenis barang yang diproduksi atau diperoleh secara keseluruhan di negara anggota ditetapkan dalam angka 3 Lampiran I Permendag 71/2020 (hal. 3 -4). Sedangkan jenis barang yang tidak diperoleh atau diproduksi secara keseluruhan di negara anggota ditetapkan dalam angka 4 Lampiran I Permendag 71/2020 (hal. 4 -5).
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia yang telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dan terakhir kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;
     
    Referensi:
    1. e-SKA (Indonesia Electronic Certificate of Origin), diakses pada 5 Oktober 2020, pukul 16.15 WIB.
    2. User Manual Sistem e-SKA untuk Eksportir, diakses pada 9 Oktober 2020, pukul 16.30 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (“Permendag 39/2020”)
    [2] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia (“Permendag 24/2018”).
    [3] Pasal 2 ayat (2) Permendag 24/2018
    [4] Pasal 2 ayat (3) Permendag 24/2018
    [5] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permendag 24/2018
    [6] Passal 5 Permendag 24/2018
    [7] Pasal 1 angka 7 Permendag 39/2020
    [8] Pasal 7 ayat (1) Permendag 24/2018
    [9] Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
    [10] Konsiderans huruf a Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) (“Permendag 71/2020”)
    [11] Pasal 3 ayat 1 Permendag 71/2020
    [12] Pasal 3 ayat (3) Permendag 71/2020
    [13] Pasal 4 ayat (1) Permendag 71/2020
    [14] Angka 2 Lampiran I Permendag 71/2020

    Tags

    ekspor - impor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!