Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Potensi Konflik Horizontal dengan Adanya Pam Swakarsa

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Potensi Konflik Horizontal dengan Adanya Pam Swakarsa

Potensi Konflik Horizontal dengan Adanya Pam Swakarsa
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Potensi Konflik Horizontal dengan Adanya Pam Swakarsa

PERTANYAAN

Apa benar Pam Swakarsa dikukuhkan kembali? Apakah akan timbul konflik horizontal dengan adanya Pam Swakarsa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Salah satu tujuan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) adalah untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman. Sehingga, melalui tujuan ini, potensi perbenturan antar masyarakat sipil atas nama keamanan dan ketertiban berpeluang terjadi.
     
    Selain itu, perubahan seragam satpam menjadi serupa dengan polisi dan adanya kepangkatan satpam berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan baru oleh oknum tertentu, seperti meluasnya razia bodong, karena satpam merasa punya kewenangan layaknya polisi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengukuhan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa)
    Benar, Pam Swakarsa kembali dikukuhkan melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (“Perpol 4/2020”).
     
    Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.[1]
     
    Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban yang terdiri atas Satuan Pengamanan (“Satpam”), Satuan Keamanan Lingkungan (“Satkamling”) dan yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal.[2]
     
    Untuk mengenal lebih lanjut mengenai Pam Swakarsa silakan simak artikel Mengenal Pam Swakarsa dan Seragam Baru Satpam.
     
    Potensi Konflik Horizontal dengan Masyarakat Sipil
    Sejumlah ahli dan peneliti turut mengemukakan pendapat mengenai pengukuhan Pam Swakara melalui Perpol 4/2020. Dalam artikel Potensi Benturan Masyarakat Dinilai Semakin Tinggi dengan Adanya Pam Swakarasa, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menegaskan bahwa Pam Swakarsa yang mengemban fungsi kepolisian secara terbatas menyimpan potensi benturan horizontal sesama masyarakat sipil.
     
    Salah satu tujuan Pam Swakarsa pada Pasal 2 huruf a Perpol 4/2020 adalah untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman.
     
    Melalui tujuan ini, potensi perbenturan antar masyarakat sipil atas nama keamanan dan ketertiban berpeluang terjadi pada konteks konflik korporasi dengan masyarakat setempat yang rentan terjadi dan pengamanan demonstrasi mahasiswa.
     
    Ikhsan menambahkan bahwa potensi konflik ini berkaca pada preseden sebelumnya, yaitu pengalaman masa reformasi 1998 silam, di mana Pam Swakarsa yang kala itu mengamankan Sidang Istimewa di MPR/DPR, menyerang mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi di Gedung MPR/DPR.
     
    Potensi ini diperbesar dengan keanggotaan Pam Swakarsa yang terbilang luas yang mencakup tidak hanya satpam dan satkamling, namun juga pranata sosial/kearifan lokal.
     
    Sementara itu, Wakil Ketua SETARA Institue, Bonar Tigor Naipospos, menerangkan bahwa perubahan seragam satpam menjadi serupa dengan polisi sebagaimana diterangkan Lampiran Perpol 4/2020 dan adanya kepangkatan, seperti yang diatur dalam Pasal 19 Perpol 4/2020 berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan baru oleh oknum tertentu, seperti meluasnya razia bodong, karena satpam merasa punya kewenangan layaknya polisi.
                    
    Klarifikasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
    Namun, Polri memberikan bantahan terhadap isu potensi konflik ini. Dalam artikel Polri Tegaskan Pam Swakarsa Saat Ini Beda Dengan 1998, Polri memastikan Pam Swakarsa yang dibentuk saat ini berbeda dengan 1998 lalu.
     
    Brigadir Jenderal Awi Setiyono menegaskan bahwa pada kasus 1998, yang terlibat adalah organisasi masyarakat, bukan Pam Swakarsa yang melakukan pengamanan-pengamanan, seperti di kantor-kantor dan pengamanan di rumah.
     
    Awi juga menerangkan bahwa Pam Swakarsa yang terdiri dari satpam dan satkamling bukanlah hal baru.
     
    Ia juga mengemukakan salah satu alasan adanya Pam Swakarsa adalah karena jumlah personel Polri tak cukup bila dibandingkan total penduduk Indonesia, sehingga satpam diberi kewenangan dan fungsi terbatas untuk menciptakan suasana aman dan tertib.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
     
    Referensi:
    Polri Tegaskan Pam Swakarsa Saat Ini Beda Dengan 1998, diakses pada 1 Oktober 2020, pukul 18.18 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Perpol 4/2020
    [2] Pasal 3 ayat (1) - (3) Perpol 4/2020

    Tags

    terorisme

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!