KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah ‘Menggugat’ UU yang Baru Disahkan Tapi Belum Diundangkan?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bisakah ‘Menggugat’ UU yang Baru Disahkan Tapi Belum Diundangkan?

Bisakah ‘Menggugat’ UU yang Baru Disahkan Tapi Belum Diundangkan?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah ‘Menggugat’ UU yang Baru Disahkan Tapi Belum Diundangkan?

PERTANYAAN

Belakangan ini, DPR mengesahkan UU baru yang mendapat ragam reaksi penolakan di kalangan masyarakat. Meskipun sudah disahkan, hingga saat ini naskah asli UU tersebut belum bisa diakses dan juga belum ada nomornya. Saya dengar katanya kita bisa gugat UU tersebut ke MK. Apakah benar? Kemudian, bagaimana caranya untuk menggugat UU tersebut ketika UU-nya belum ada nomornya dan kita belum tahu isinya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Suatu undang-undang (“UU”) yang sudah disahkan baru dapat berlaku dan mengikat secara umum setelah diundangkan, yaitu ditempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan mendapatkan penomoran.

    Terhadap UU yang belum diundangkan, belum dapat dilakukan upaya hukum karena UU tersebut belum mengikat secara hukum dan belum berdampak pada kerugian konstitusional.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    UU Baru Disahkan, Langsung Berlaku?
    Secara ringkas mengenai proses pembentukan UU hingga disahkannya dengan dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dapat Anda simak dalam Proses Pembentukan Undang-Undang.

    KLINIK TERKAIT

    Arti Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

    Arti Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis


    Setelah DPR dan Presiden menyetujui naskah rancangan undang-undang (“RUU”), Presiden akan mengesahkan RUU tersebut menjadi UU dengan membubuhkan tanda tangan selambat-lambatnya 30 hari sejak RUU disetujui.[1] Dalam hal RUU tidak ditandatangani Presiden dalam jangka waktu tersebut, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.[2]


    Perlu dicatat bahwa meskipun suatu UU telah disahkan, tidak selalu berarti langsung mulai berlaku dan mengikat umum. UU baru dapat berlaku dan mengikat umum setelah diundangkan sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pengundangan adalah penempatan peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.


    UU sebagaimana yang Anda tanyakan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.[3] UU mulai berlaku pada tanggal dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam UU tersebut.[4] 

    Hal itu dikarenakan menurut Andi Yuliani dalam jurnal Daya Ikat Pengundangan Peraturan Perundang-undangan, pengundangan merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kedaulatan rakyat itu sendiri (hal. 433).

    Marida Farida dalam bukunya Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik Pembentukannya menjelaskan 3 variasi pengundangan, yaitu (hal. 158 - 160):

    1. Berlaku pada tanggal diundangkan;
    2. Berlaku beberapa waktu setelah diundangkan;
    3. Berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal yang tertentu.

    Penjelasan selengkapnya bisa kamu simak dalam Apakah UU yang Baru Disahkan oleh Presiden Otomatis Langsung Berlaku?

    Kemudian terkait penomoran, Penjelasan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaannya (“PP 59/2015”), mengatur:

    Yang dimaksud dengan “kegiatan penyiapan naskah Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan” antara lain penelitian kembali naskah Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan, penyiapan penomoran pada naskah Peraturan Perundang-undangan, dan penyiapan naskah Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan format dalam rangka penerbitan Peraturan Perundang-undangan dalam bentuk Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, Tambahan Berita Negara, Lembaran Daerah, atau Tambahan Lembaran Daerah baik melalui media elektronik maupun media cetak.

    Adapun penyiapan penomoran pada UU termasuk pada tahap pengundangan yang dilaksanakan dalam rangka penyiapan naskah UU yang akan diundangkan.[5]

    Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa UU yang belum ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan belum diberikan penomoran berstatus belum diundangkan, sehingga UU yang hanya baru disahkan itu belum dapat berlaku dan mengikat secara umum.

     

    Upaya Hukum terhadap UU yang Belum Diundangkan

    Terhadap UU yang dianggap merugikan, pemohon secara perorangan, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik/privat, atau lembaga negara dapat mengajukan permohonan Pengujian UU (“PUU”) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 kepada Mahkamah Konstitusi.[6]

    Charles Simabura, Peneliti dari Pusat Studi Konsitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas turut menegaskan terhadap UU yang belum diundangkan, belum dapat dilakukan upaya hukum karena UU tersebut belum mengikat secara hukum dan belum berdampak pada kerugian konstitusional.

    UU baru dapat digugat melalui Mahkamah Konstitusi jika UU telah diundangkan, telah dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia serta telah dipublikasikan melalui Berita Negara, dengan maksud masyarakat dianggap sudah mengetahui keberlakuan hukum tersebut. Konsekensinya jika terjadi pelanggaran, masyarakat tidak boleh mengatakan tidak mengetahui telah ada aturan yang melarang.

    Sebagai bahan perbandingan, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XVII/2019 (“Putusan MK 57/2019”), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan PUU terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 16/2019”).

    Dalam perkara ini, pemohon salah menuliskan nomor UU yang dimohonkan untuk diuji, yaitu UU 16/2019 yang seharusnya Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga Majelis Hakim menyatakan permohonan PUU salah objek (error in objecto) (hal. 75 - 76).

    Sebagai informasi tambahan, uji materiil UU yang baru disahkan namun belum diundangkan juga pernah dilakukan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang saat itu baru disahkan namun belum bernomor atau belum diundangkan. Soal ini, dalam artikel Kemungkinan Nasib Uji Materi RUU KPK, Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso mengatakan sebuah permohonan pengujian UU jika belum memiliki nomor UU, seperti disampaikan Hakim Konstitusi (MK) dalam sidang pemeriksaan pendahuluan bahwa pengujian RUU KPK belum ada objeknya. Fajar menjelaskan bahwa biasanya praktik di MK, meski belum ada nomor UU-nya, tetapi saat pemeriksaan pendahuluan sudah ada nomor UU-nya, maka sidang bisa berlanjut tahap berikutnya. Tapi, jika sudah memasuki sidang perbaikan permohonan nomor UU-nya belum juga keluar, maka bisa jadi persidangan tidak dilanjutkan karena objeknya tidak ada (putusannya bisa tidak dapat diterima).

    Jadi menurut hemat kami, belum ada upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap UU yang belum diundangkan. Apabila Anda tetap ingin mengajukan permohonan PUU tersebut ke Mahkamah Konstitusi, Anda harus menunggu hingga UU tersebut diundangkan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.


    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    2. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaannya.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XVII/2019.

     

    Referensi:

    1. Maria Farida Indrati Soeprapto. Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 2007
    2. Andi Yuliani. Daya Ikat Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 04, 2017.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Peneliti dari Pusat Studi Konsitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura via telepon pada 11 Oktober 2020, pukul 16.00 WIB.


    [1] Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”)

    [2] Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011

    [3] Pasal 82 huruf a UU 12/2011

    [4] Pasal 87 UU 12/2011

    [5] Pasal 10 PP 59/2015

    [6] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 24/2003”)

    Tags

    konstitusi
    undang-undang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!