Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Diminta Polisi Menjebak Seseorang agar Ditangkap, Bolehkah Menolak?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Diminta Polisi Menjebak Seseorang agar Ditangkap, Bolehkah Menolak?

Diminta Polisi Menjebak Seseorang agar Ditangkap, Bolehkah Menolak?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Diminta Polisi Menjebak Seseorang agar Ditangkap, Bolehkah Menolak?

PERTANYAAN

Saya tiba-tiba ditelepon polisi untuk diminta datang ke kantor Polsek. Saya tidak melapor dan tak tahu masalahnya. Setelah dijelaskan, ini masalah penyalahgunaan narkoba. Yang melaporkan adalah teman saya, yaitu A melaporkan B. Kronologisnya, A dan saya punya masalah dengan B terkait utang piutang. Namun tanpa sepengetahuan saya, A melaporkan B dengan kasus penyalahgunaan narkoba dan A mengajukan saya sebagai saksi tanpa sepengetahuan saya. Polisi menelpon saya meminta bantuan sebagai saksi dan juga membantu menangkap B dengan cara menjebaknya. Saya digunakan sebagai pemancing untuk membuat si B keluar dari rumahnya agar polisi bisa menangkapnya. Tapi saya justru merasa takut B akan jadi dendam dan mengira saya yang melaporkannya, padahal saya tak pernah tahu jika B menggunakan narkoba. Tapi saya selalu ditelepon polisi dan A untuk melakukan ini (sedikit memaksa). Dapatkah saya menolak, tidak ingin terlibat? Jika hanya menjadi saksi, saya bersedia namun jika diminta menjebaknya, saya menolak.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penangkapan pada dasarnya dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam artian penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, namun ditujukan bagi mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.
     
    Perihal permintaan polisi kepada Anda untuk menjadi saksi, Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mewajibkan setiap orang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara pidana. Lalu bagaimana dengan permintaan polisi kepada Anda untuk ikut serta dalam operasi penangkapan?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penangkapan oleh Polisi
    Definisi penangkapan dijelaskan pada Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi:
     
    Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
     
    Perintah penangkapan dilakukan kepada seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dalam arti tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, namun ditujukan bagi mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.[1]
     
    M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan berpendapat bahwa pengertian bukti permulaan yang cukup hampir serupa dengan apa yang dirumuskan dalam Pasal 183 KUHAP yaitu berdasarkan prinsip “batas minimal pembuktian”, yaitu sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang bisa terdiri dari 2 orang saksi atau saksi ditambah satu alat bukti lain (hal. 158).
     
    Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 (“Putusan MK 21/2014”) juga telah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan bukti “permulaan yang cukup” dalam Pasal 17 KUHAP adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP (hal. 109).
     
    Pelaksanaan penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.[2]
     
    Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.[3]
     
    Penjelasan lebih lanjut mengenai syarat penangkapan dapat Anda simak dalam
    Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Polisi Melakukan Penangkapan.
     
    Upaya Hukum Terhadap Penangkapan
    Di sisi lain, kami berpendapat bahwa terkait penangkapan dengan jebakan, apabila dilakukan dengan menyalahi syarat dan prosedur yang berlaku dalam undang-undang, dapat diajukan permohonan praperadilan, yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP:
     
    Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
    1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
    2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
     
    Sebagai catatan, Putusan MK 21/2014 menegaskan bahwa bunyi Pasal 77 huruf a KUHAP di atas harus dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan (hal. 110).
     
    Keterlibatan dalam Penangkapan dan Sebagai Saksi
    Selain itu, mengenai boleh tidaknya menolak permintaan polisi untuk menjadi saksi, hal ini diatur dalam Pasal 224 KUHP yang berbunyi:
     
    Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
    1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
    2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. 
     
    Sehingga, apabila terdapat pemanggilan untuk Anda untuk menjadi saksi, sebaiknya Anda memenuhi panggilan tersebut, dengan tetap membuat keterangan sesuai pengetahuan Anda dan tidak mengada-ada.
     
    Perlu diperhatikan, apabila Anda bertindak sebagai saksi, mengingat berdasarkan keterangan Anda, Anda sebetulnya tidak mengetahui B menggunakan narkoba atau tidak, jika Anda sengaja memberikan keterangan palsu nantinya, terlebih jika sampai di tahap pembuktian di pengadilan, Anda dapat dijerat dengan Pasal 242 ayat (1), (2), dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
     
    1. Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
    2. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
    3. Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
     
    Adapun perihal menolak untuk ikut serta dalam penangkapan, sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat kewajiban secara hukum bagi warga sipil untuk untuk ikut serta dalam operasi penangkapan. Selain itu, dalam KUHAP, sebagaimana yang kami jelaskan di awal, telah ditegaskan bahwa pelaksanaan penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Putusan:
    1. Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 183/Pid.Sus/2014/PN.TGT;
     
    Referensi:
    M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
     

    [1] Pasal 17 KUHAP dan penjelasannya
    [2] Pasal 18 ayat (1) KUHAP
    [3] Pasal 18 ayat (2) KUHAP

    Tags

    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!