Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Klaim Jasa Raharja dan Buat Laporan Kecelakaan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Cara Klaim Jasa Raharja dan Buat Laporan Kecelakaan

Cara Klaim Jasa Raharja dan Buat Laporan Kecelakaan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Klaim Jasa Raharja dan Buat Laporan Kecelakaan

PERTANYAAN

Saya naik motor bertabrakan dengan mobil yang mengakibatkan motor rusak dan saya harus dirawat di rumah sakit karena kaki dan jari tangan patah. Sedangkan mobil pihak lawan lecet-lecet. Pemilik mobil minta ganti rugi. Karena belum ada kesepakatan ganti rugi, pemilik mobil tidak mau ikut secara bersama-sama melaporkan kejadian kecelakaan kepada polisi. Sehingga kepolisian tidak mau membuatkan laporan kecelakaan yang kami alami karena pihak lawan tidak hadir. Tidak adanya surat keterangan kecelakaan dari polisi mengakibatkan kami tidak mendapatkan hak kami berupa santunan dari jasa raharja atau BPJS. Apa yang harus kami lakukan? Bagaimana cara klaim jasa raharja kecelakaan motor atau mobil?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu Anda ketahui bahwa luka patah kaki dan jari tangan dapat digolongkan sebagai luka berat maupun luka ringan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari luka tersebut. Ini nantinya berkaitan dengan pengenaan pasal kecelakaan lalu lintas.

    Kemudian atas kecelakaan dan kerusakan kendaraan yang Anda alami, bagaimana cara klaim asuransi jasa raharja?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Membuat Laporan Kecelakaan dan Klaim Santunan Jasa Raharja yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 19 Oktober 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kecelakaan yang Mengakibatkan Patah Tulang

    Kami turut prihatin dengan kecelakaan yang menimpa Anda. Sebelum menjawab inti pertanyaan tentang cara klaim jasa raharja kecelakaan motor yang menimpa Anda, perlu diketahui kecelakaan lalu lintas (“lakalantas”) dapat mengakibatkan luka ringan, yang kecelakaannya disebut dengan lakalantas sedang,[1] atau luka berat, yang kecelakaanya disebut dengan lakalantas berat.[2]

    Adapun yang disebut dengan luka ringan adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat.[3]

    Sedangkan luka berat adalah luka yang mengakibatkan korban:[4]

    1. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
    2. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
    3. kehilangan salah satu pancaindra;
    4. menderita cacat berat atau lumpuh;
    5. terganggu daya pikir selama 4 minggu lebih;
    6. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
    7. luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.

    Adapun luka patah kaki nonpermanen bisa digolongkan luka berat jika mengakibatkan korban mengalami kondisi sebagaimana yang diuraikan di atas. Sebaliknya, jika luka patah kaki nonpermanen itu mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat, maka luka tersebut tergolong luka ringan.

    Atas kecelakaan yang menimbulkan luka ringan dan kerusakan kendaraan (lakalantas sedang), pelakunya dapat dijerat Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ jika diakibatkan oleh kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor atau Pasal 311 ayat (3) UU LLAJ jika diakibatkan oleh kesengajaan dalam mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

    Sementara apabila kelalaian atau kesengejaan tersebut menimbulkan luka berat (lakalantas berat) pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ atau Pasal 311 ayat (4) UU LLAJ.

    Patut dicatat, UU LLAJ telah menegaskan bahwa perkara lakalantas diproses dengan acara peradilan pidana.[5]

    Laporan Kecelakaan dan Ganti Rugi

    Setiap kecelakaan wajib dicatat dalam formulir data kecelakaan lalu lintas, yang merupakan bagian dari data forensik.[6] Data kecelakaan lalu lintas harus dilengkapi dengan data dari rumah sakit.[7]

    Di sisi lain, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan wajib:[8]

    1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya;
    2. memberikan pertolongan kepada korban;
    3. melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat; dan
    4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

    Bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan dan dengan sengaja tidak melaporkan kecelakaan ke kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp75 juta.[9]

    Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (1) Perkapolri 15/2013 mengatur laporan terjadinya lakalantas disampaikan kepada:

    1. petugas Polri di lokasi terdekat atau di kantor polisi secara langsung; atau
    2. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu melalui nomor telepon, nomor pesan singkat, media online, dan alamat surat elektronik untuk kemudian menginformasikan kepada petugas.

    Atas laporan yang disampaikan diberikan tanda bukti lapor. Mengenai format laporan dan tanda bukti terjadinya kecelakaan lalu lintas tercantum dalam Lampiran “A” Perkapolri 15/2013.[10]

    Penyidik kemudian melakukan penilaian atas hasil olah Tempat Kejadian Perkara (“TKP”) untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana kecelakaan.[11] Penyidik melakukan penyidikan lakalantas, apabila terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana.[12]

    Adapun alat buktinya dapat berupa keterangan saksi,[13] keterangan ahli yang diperoleh dari orang yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran kehakiman atau dokter rumah sakit mengenai kondisi korban, laboratorium forensik kepolisian mengenai identifikasi kendaraan bermotor, kelaikan fungsi kendaraan bermotor, dan/atau kelaikan fungsi jalan,[14] dan alat bukti surat yang terdiri atas surat kendaraan bermotor, pengemudi dan surat keterangan ahli,[15] termasuk hasil visum et repertum bagi korban luka.[16]

    Jika unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, perkara lakalantas sedang diselesaikan dengan acara singkat, sementara lakalantas berat diselesaikan dengan acara biasa.[17]

    Sehingga, berdasarkan uraian di atas, kami berpendapat bahwa penolakan polisi terhadap laporan kecelakaan dengan alasan pihak lain yang terlibat tidak ikut serta melapor adalah penolakan yang tidak berdasar, sebab pelaporan tentang adanya kecelakaan tidak mensyaratkan pihak yang melapor haruslah bersama-sama melapor dengan pihak lain yang terlibat kecelakaan.

    Perihal ganti rugi, pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan wajib mengganti kerugianyang besarnya ditentukan putusan pengadilan.[18] UU LLAJ juga menerangkan bahwa korban lakalantas berhak mendapatkan:[19]

    1. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya lakalantas dan/atau pemerintah;
    2. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya lakalantas; dan
    3. santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.

    Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

    Patut Anda ketahui terlebih dahulu kecelakaan yang ditanggung jasa raharja dibedakan menjadi beberapa jenis luka. Dikutip dari artikel Cara Klaim Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan, berikut cara klaim jasa raharja berdasarkan jenis luka yang dialami:

    1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
      • Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
      • Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
      • Kartu Keluarga (KK).
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
      • Surat Nikah.
    2. Mengunjungi kantor jasa raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
      • Formulir pengajuan santunan.
      • Formulir keterangan singkat kecelakaan.
      • Formulir kesehatan korban.
      • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
    3. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
    4. Jenis kecelakaan yang ditanggung jasa raharja untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
      • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
      • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit.
      • Fotokopi KTP korban.
      • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
      • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain.
    5. Jenis kecelakaan yang ditanggung jasa raharja untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:
      • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
      • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
      • Fotokopi KTP korban.
      • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
    6. Menunggu proses pencairan.

    Cara klaim jasa raharja online juga bisa Anda lakukan dengan mengikuti petunjuk melalui laman Form Pengajuan Santunan atau dengan menggunakan aplikasi JRku.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami terkait cara klaim jasa raharja kecelakaan yang menimpa Anda, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

     Referensi:

    1. Cara Klaim Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan, yang diakses pada 21 Juni 2023, pukul 08.54 WIB;
    2. Form Pengajuan Santunan, yang diakses pada 21 Juni 2023, pukul 09.00 WIB;
    3. JRku, yang diakses pada 21 Juni 2023, pukul 09.00 WIB.

    [1] Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [2] Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ

    [3] Penjelasan Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ

    [4] Penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ

    [5] Pasal 230 UU LLAJ

    [6] Pasal 233 ayat (1) dan (2) UU LLAJ

    [7] Pasal 233 ayat (3) UU LLAJ

    [8] Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ

    [9] Pasal 312 UU LLAJ

    [10] Pasal 8 ayat (2) dan (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas (“Perkapolri 15/2013”)

    [11] Pasal 35 ayat (1) Perkapolri 15/2013

    [12] Pasal 35 ayat (2) Perkapolri 15/2013

    [13] Pasal 39 ayat (1) Perkapolri 15/2013

    [14] Pasal 39 ayat (2) Perkapolri 15/2013

    [15] Pasal 40 ayat (1) Perkapolri 15/2013

    [16] Pasal 40 ayat (2) Perkapolri 15/2013

    [17] Pasal 64 dan 65 Perkapolri 15/2013

    [18] Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ

    [19] Pasal 240 UU LLAJ

    Tags

    kecelakaan lalu lintas
    lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!