Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Penamaan Gang Mempengaruhi Sertifikat Tanah?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Apakah Penamaan Gang Mempengaruhi Sertifikat Tanah?

Apakah Penamaan Gang Mempengaruhi Sertifikat Tanah?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Penamaan Gang Mempengaruhi Sertifikat Tanah?

PERTANYAAN

Saya adalah ketua RW baru di suatu daerah di kota Bandung, kebetulan di daerah saya nomor rumah tidak ada dan gang tidak diberi nama, efeknya menyulitkan pencarian alamat, baik tukang ojol, kurir, atau pencari alamat lainnya. Saya selaku ketua RW berinisiatif untuk menamai gang dan melakukan nomorisasi rumah. Tapi pihak kelurahan menyampaikan harus hati-hati karena perubahan nama administrasi daerah bisa berpengaruh terhadap alamat administrasi di KTP, KK, STNK dan juga sertifikat tanah. Di antara semuanya, sertifikat tanah paling ribet, lama dan mahal. Mohon sarannya, apakah itu berpengaruh terhadap akta tanah? Karena kalau menjadi ribet saya akan hentikan program penamaan gang dan nomorisasi rumah. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, penamaan gang dan nomorisasi rumah tidak memengaruhi keberlakuan dan keabsahan sertifikat hak atas tanah. Mengingat di dalam sertifikat hak atas tanah sudah dijelaskan secara spesifik lokasi tanah, batas-batas tanah, dan peta tanah.
     
    Meski demikian, sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari, pemilik sertifikat tanah wajib mendaftarkan perubahan data ke Kantor Pertanahan setempat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penamaan Gang dan Nomorisasi Rumah
    Mengutip dari artikel Aturan Tentang Penomoran Rumah, aturan soal pemasangan nomor rumah diatur dalam peraturan daerah setempat.
     
    Adapun gang, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia gang berarti jalan kecil yang biasanya hanya memuat kendaraan roda dua. Sehingga dapat disimpulkan bahwa gang adalah salah satu jenis jalan. Lalu, sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Aturan Pemberian Nama Jalan, penamaan jalan juga diatur dalam peraturan masing-masing daerah.
     
    Berkenaan dengan pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, di kota Bandung pemberian nomor bangunan dan pemasangan papan nama jalan diatur dalam Verordeningop Het Nummeren Van Gebouwen Enhet Aanbrengen Van Naamborden En Straatnaamborden (Peraturan Daerah Kotamadya Bandung tentang Pemberian Nomor-Nomor Bangunan-Bangunan dan Pemasangan Papan-Papan Nama dan Papan-Papan Nama Jalan-Jalan) tanggal 31 Januari 1934 yang telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung tentang Perubahan Untuk Kedua Kali “Verordening Op Het Nummeren Van Gebouwen En Het Aanbrengen Van Naamborden En Straatnaamborden” (Peraturan Daerah tentang Pemberian Nomor Bangunan-Bangunan dan Pemasangan Papan-Papan Nama dan Papan-Papan Nama Jalan-Jalan) (“Perubahan Kedua Perda Kotamadya Bandung tentang Pemberian Nomor Bangunan-Bangunan dan Pemasangan Papan-Papan Nama dan Papan-Papan Nama Jalan-Jalan”).
     
    Adapun ketentuan yang perlu Anda perhatikan di antaranya adalah nomor bangunan-bangunan dipasang secara berurutan dan berseling dengan nomor ganjil sebelah kiri dan nomor genap sebelah kanan dari jalan/gang atau perkampungan lainnya, dengan dimulai dan dilihat dari permukaan jalan/gang atau perkampungan sesuai dengan penetapan yang
    berwajib.[1]
     
    Selain itu, nomor bangunan-bangunan di dalam perkampungan atau dipinggir jalan/gang untuk umum, selain nomor urut biasa diberikan nomor Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) dan dilengkapi dengan nomor blok.[2]
     
    Dampak Penamaan Gang dan Nomorisasi Rumah terhadap Sertifikat Tanah
    Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan[3].
     
    Sertifikat tanah diterbitkan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang terdaftar pada buku tanah.[4]
     
    Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya[5].
     
    Di dalam sertifikat tanah juga dilampirkan surat ukur,[6] yaitu dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.[7] Dalam surat ukur dimuat lokasi tanah, keadaan tanah dan tanda-tanda batas tanah.[8]
     
    Dasar pertama dari pembuatan surat ukur adalah peta dasar pendaftaran[9] yang memuat titik-titik dasar teknik dan unsur-unsur geografis, seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah.[10]
     
    Hal ini bertujuan untuk mencegah kekeliruan objek tanah yang tercatat dalam sertifikat tanah dengan melampirkan peta lokasi tanah disertai dengan batas-batas tanah yang dimaksud.
     
    Sedangkan data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.[11]
     
    Berdasarkan hal-hal di atas, secara umum, dengan dibuatnya penamaan gang dan nomorisasi rumah, menurut pandangan kami hal tersebut tidak memengaruhi keberlakuan dan keabsahan sertifikat tanah yang dimiliki oleh warga. Mengingat, di dalam sertifikat tanah tersebut sudah dijelaskan secara spesifik lokasi tanah, batas-batas tanah, dan peta tanah.
     
    Meski demikian, sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Jika Ada Perubahan Data Tanah dan Bangunan karena Pemekaran Wilayah, sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari, pemilik sertifikat tanah wajib mendaftarkan perubahan data dengan melakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah untuk ke Kantor Pertanahan setempat[12].
     
    Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian[13].
     
    Sebagai tambahan, Kantor Pertanahan Kota Bandung menjelaskan bahwa pengurusan perubahan data di Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten setempat relatif mudah, cepat, dan murah. Dalam hal perubahan data, Anda dapat langsung datang sendiri ke Kantor Pertanahan setempat, tidak memerlukan perantara pihak ketiga. Selama dokumen-dokumen yang dibawa sudah lengkap, permohonan perubahan data dapat segera diproses.
     
    Selain itu, kami merujuk kepada Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (hal. 6) perubahan alamat dengan adanya nama gang yang baru sebagai bagian dari Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah tersebut dapat dikategorikan sebagai Pelayanan Pencatatan Lain yang biayanya adalah sebesar Rp50.000.
     
    Saran kami, untuk memberikan kemudahan pencarian alamat di RW Anda, Anda harus tetap melanjutkan program penamaan gang dan nomorisasi rumah tersebut sesuai dengan ketentuan penomoran dan penamaan bangunan yang telah diatur dalam peraturan daerah setempat, dengan catatan bahwa nantinya sertifikat tanah milik warga dapat didaftarkan perubahan datanya berupa penambahan nama jalan untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
    2. Verordeningop Het Nummeren Van Gebouwen Enhet Aanbrengen Van Naamborden En Straatnaamborden (Peraturan Daerah Kotamadya Bandung Tentang Pemberian Nomor-Nomor Bangunan-Bangunan dan Pemasangan Papan-Papan Nama dan Papan-Papan Nama Jalan-Jalan) tanggal 31 Januari 1934 yang telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung tentang Perubahan Untuk Kedua Kali “Verordening Op Het Nummeren Van Gebouwen En Het Aanbrengen Van Naamborden En Straatnaamborden” (Peraturan Daerah tentang Pemberian Nomor Bangunan-Bangunan dan Pemasangan Papan-Papan Nama dan Papan-Papan Nama Jalan-Jalan)
     
    Catatan:
    Kami telah menghubungi Bagian Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Bandung via telepon pada 20 Oktober 2020, pukul 15.00 WIB.
     

    [1] Pasal 1a huruf a Perubahan Kedua Perda Kotamadya Bandung tentang Pemberian Nomor Bangunan-Bangunan dan Pemasangan Papan-Papan Nama dan Papan-Papan Nama Jalan-Jalan
    [2] Pasal 1a huruf c Perubahan Kedua Perda Kotamadya Bandung tentang Pemberian Nomor Bangunan-Bangunan dan Pemasangan Papan-Papan Nama dan Papan-Papan Nama Jalan-Jalan
    [3] Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”)
    [4] Pasal 31 ayat 1 PP 24/1997
    [5] Pasal 1 angka 6 PP 24/1997
    [6] Lampiran 55 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997”)
    [7] Pasal 1 angka 17 PP 24/1997
    [8] Lampiran 59 Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997
    [9] Pasal Pasal 22 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (4) PP 24/1997
    [10] Pasal 1 angka 14 PP 24/1997
    [11] Pasal 1 angka 7 PP 24/1997
    [12] Pasal 36 PP 24/1997
    [13] Pasal 1 angka 12 PP 24/1997
     

    Tags

    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!