Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penamaan Gang dan Nomorisasi Rumah
Adapun gang, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia
gang berarti jalan kecil yang biasanya hanya memuat kendaraan roda dua. Sehingga dapat disimpulkan bahwa gang adalah salah satu jenis jalan. Lalu, sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel
Aturan Pemberian Nama Jalan, penamaan jalan juga diatur dalam peraturan masing-masing daerah.
Adapun ketentuan yang perlu Anda perhatikan di antaranya adalah nomor bangunan-bangunan dipasang secara berurutan dan berseling dengan nomor ganjil sebelah kiri dan nomor genap sebelah kanan dari jalan/gang atau perkampungan lainnya, dengan dimulai dan dilihat dari permukaan jalan/gang atau perkampungan sesuai dengan penetapan yang
Selain itu, nomor bangunan-bangunan di dalam perkampungan atau dipinggir jalan/gang untuk umum, selain nomor urut biasa diberikan nomor Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) dan dilengkapi dengan nomor blok.
[2]
Dampak Penamaan Gang dan Nomorisasi Rumah terhadap Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan
[3].
Sertifikat tanah diterbitkan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang terdaftar pada buku tanah.
[4]
Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya
[5].
Di dalam sertifikat tanah juga dilampirkan surat ukur,
[6] yaitu dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
[7] Dalam surat ukur dimuat lokasi tanah, keadaan tanah dan tanda-tanda batas tanah.
[8]
Dasar pertama dari pembuatan surat ukur adalah peta dasar pendaftaran
[9] yang memuat titik-titik dasar teknik dan unsur-unsur geografis, seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah.
[10]
Hal ini bertujuan untuk mencegah kekeliruan objek tanah yang tercatat dalam sertifikat tanah dengan melampirkan peta lokasi tanah disertai dengan batas-batas tanah yang dimaksud.
Sedangkan data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
[11]
Berdasarkan hal-hal di atas, secara umum, dengan dibuatnya penamaan gang dan nomorisasi rumah, menurut pandangan kami hal tersebut tidak memengaruhi keberlakuan dan keabsahan sertifikat tanah yang dimiliki oleh warga. Mengingat, di dalam sertifikat tanah tersebut sudah dijelaskan secara spesifik lokasi tanah, batas-batas tanah, dan peta tanah.
Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian
[13].
Sebagai tambahan, Kantor Pertanahan Kota Bandung menjelaskan bahwa pengurusan perubahan data di Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten setempat relatif mudah, cepat, dan murah. Dalam hal perubahan data, Anda dapat langsung datang sendiri ke Kantor Pertanahan setempat, tidak memerlukan perantara pihak ketiga. Selama dokumen-dokumen yang dibawa sudah lengkap, permohonan perubahan data dapat segera diproses.
Saran kami, untuk memberikan kemudahan pencarian alamat di RW Anda, Anda harus tetap melanjutkan program penamaan gang dan nomorisasi rumah tersebut sesuai dengan ketentuan penomoran dan penamaan bangunan yang telah diatur dalam peraturan daerah setempat, dengan catatan bahwa nantinya sertifikat tanah milik warga dapat didaftarkan perubahan datanya berupa penambahan nama jalan untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Catatan:
Kami telah menghubungi Bagian Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Bandung via telepon pada 20 Oktober 2020, pukul 15.00 WIB.
[1] Pasal 1a huruf a Perubahan Kedua Perda Kotamadya Bandung tentang Pemberian Nomor Bangunan-Bangunan dan Pemasangan Papan-Papan Nama dan Papan-Papan Nama Jalan-Jalan
[2] Pasal 1a huruf c Perubahan Kedua Perda Kotamadya Bandung tentang Pemberian Nomor Bangunan-Bangunan dan Pemasangan Papan-Papan Nama dan Papan-Papan Nama Jalan-Jalan
[4] Pasal 31 ayat 1 PP 24/1997
[5] Pasal 1 angka 6 PP 24/1997
[7] Pasal 1 angka 17 PP 24/1997
[8] Lampiran 59 Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997
[9] Pasal Pasal 22 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (4) PP 24/1997
[10] Pasal 1 angka 14 PP 24/1997
[11] Pasal 1 angka 7 PP 24/1997
[13] Pasal 1 angka 12 PP 24/1997