Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Menagih Janji Bonus ke Direktur yang Baru?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bisakah Menagih Janji Bonus ke Direktur yang Baru?

Bisakah Menagih Janji Bonus ke Direktur yang Baru?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Menagih Janji Bonus ke Direktur yang Baru?

PERTANYAAN

Saya bekerja sebagai sales di suatu perusahaan dan terjadi pergantian direktur. Direktur yang lama menjanjikan bonus kepada saya karena sudah mencapai target, tetapi setelah direktur yang baru masuk, beliau tidak ingin memberikan bonus pencapaian target tersebut kepada saya, dengan alasan target belum tercapai. Apakah ada hak saya atas bonus ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bonus merupakan pendapatan non upah yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selain itu, bonus juga bisa diperjanjikan dalam perjanjian terpisah.

    Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atas pemberian bonus, perlu diperhatikan terlebih dahulu apakah dalam perjanjian itu direktur yang lama bertindak atas nama pribadi atau perusahaan. Sebab hal ini akan menentukan berhak atau tidaknya Anda untuk menagih bonus kepada perusahaan yang diwakili oleh direktur yang baru.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Anda juga bisa konsultasikan langsung masalah ini secara lebih spesifik dan personal dengan konsultan hukum berpengalaman di sini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pemberian Bonus

    KLINIK TERKAIT

    Upaya Hukum Jika Tak Digaji dan Diminta Mengembalikan Bonus

    Upaya Hukum Jika Tak Digaji dan Diminta Mengembalikan Bonus

    Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) menjelaskan:

    Kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penghasilan tersebut diberikan dalam bentuk upah dan pendapatan non-upah.[1] Menyambung pertanyaan Anda, pemberian bonus termasuk sebagai pendapatan non upah.[2]

    Bonus dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atas keuntungan perusahaan.[3] Penetapan perolehan bonus untuk masing-masing pekerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[4]

     

    Perjanjian Pemberian Bonus

    Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, kami mengasumsikan bahwa direktur yang baru tidak mengakui janji bonus dengan target yang telah ditentukan oleh direktur yang lama.

    Oleh karenanya, pertama-tama perlu diperjelas dulu apakah janji pemberian bonus itu dituangkan dalam perjanjian tertulis atau secara lisan saja.

    Apabila hanya dinyatakan secara lisan tanpa ada bukti tertulis, Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat tahun 2006-2016 berpendapat bonus tersebut akan sulit direalisasikan.

    Sebab dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Anda dan perusahaan yang diwakili oleh direktur yang baru, Anda harus membuktikan kebenaran adanya perjanjian itu. Apabila tidak ada bukti tertulis atau saksi-saksi yang dapat menguatkan dalil Anda, maka sulit untuk dapat menuntut bonus tersebut.

    Juanda kemudian menyarankan agar perjanjian bonus antara pekerja dan pengusaha selalu dibuat secara tertulis. Perlu diketahui juga, perjanjian terkait bonus juga dapat dibuat dalam perjanjian terpisah yang dikenal dengan perjanjian bonus.

     

    Langkah Hukum

    Juanda Pangaribuan menerangkan Anda perlu memerhatikan mengenai para pihak yang disebut dalam perjanjian bonus, yaitu apakah direktur bertindak atas nama pribadi atau perusahaan.

    Jika direktur yang lama bertindak atas nama pribadi, janji bonus hanya dapat ditagih kepada direktur yang lama secara pribadi dan tidak dapat ditagih ke direktur yang baru.

    Sebaliknya, Anda berhak untuk menagih bonus kepada direktur yang baru setelah mencapai target yang dijanjikan jika pihak dalam perjanjian bonus itu dibuat atas nama perusahaan.

    Jadi, Anda perlu memastikan lagi apakah perjanjian bonus dibuat atas nama perusahaan atau pribadi. Jika atas nama perusahaan, Anda bisa menagih bonus setelah mencapai target yang telah disepakati sebelumnya. Selain itu, Anda juga harus mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan dalil Anda.

    Selanjutnya, atas perbedaan tafsir antara Anda dan perusahaan atas perjanjian pemberian bonus ini, timbul perselisihan hak.[5]

    Perselisihan hak wajib diselesaikan lebih dahulu melalui perundingan bipafrtit secara musyawarah untuk mencapai mufakat paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.[6]

    Jika perundingan bipartit gagal, perselisihan dicatatkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan, tetapi gagal, sehingga akan diselesaikan melalui mediasi.[7]

    Jika mediasi gagal, selanjutnya salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[8]

    Dengan demikian, kami menyarankan Anda untuk melakukan perundingan secara musyawarah dengan perwakilan perusahaan untuk mencapai kesepakatan atas pembayaran hak bonus terlebih dahulu.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialisasi Perburuhan dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat tahun 2006-2016, via telepon pada 20 Oktober 2020 pukul 15.55 WIB.


    [1] Pasal 4 ayat (2) PP Pengupahan

    [2] Pasal 6 ayat (2) huruf a PP Pengupahan

    [3] Pasal 8 ayat (1) PP Pengupahan

    [4] Pasal 8 ayat (2) PP Pengupahan

    [5] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [6] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI

    [7] Angka 6 Penjelasan Umum dan Pasal 4 ayat (1) UU PPHI

    [8] Angka 7 Penjelasan Umum dan Pasal 5 UU PPHI

    Tags

    karyawan
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!