KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Jadi Pihak dalam Perjanjian, Sekolah atau Yayasan?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Yang Jadi Pihak dalam Perjanjian, Sekolah atau Yayasan?

Yang Jadi Pihak dalam Perjanjian, Sekolah atau Yayasan?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Yang Jadi Pihak dalam Perjanjian, Sekolah atau Yayasan?

PERTANYAAN

Sekolah yang beroperasi di bawah yayasan pendidikan, dalam membuat MoU/Perjanjian Kerja Sama dengan perusahaan/institusi lain, siapakah yang menjadi pihak dalam MoU/perjanjian, sekolah atau yayasan? Jika sekolah boleh menjadi pihak, apakah boleh ditandatangani oleh kepala sekolah? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung, tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana yayasan menyertakan kekayaannya.

    Sehingga apabila sekolah yang didirikan yayasan hendak melakukan perbuatan hukum seperti penandatanganan MoU atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain, maka pihak yang menjadi pihak dalam perjanjian adalah sekolah, bukan yayasan yang mendirikan sekolah.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sekolah yang Didirikan Yayasan

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum dan Sanksi dari Diskriminasi Guru terhadap Siswa

    Langkah Hukum dan Sanksi dari Diskriminasi Guru terhadap Siswa

    Karena keterbatasan informasi yang Anda berikan, kami asumsikan maksud dari “kerja sama dengan perusahaan/institusi lain” di sini adalah bertujuan untuk melakukan suatu kegiatan usaha.

    Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) menjelaskan pengertian yayasan sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

    Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.[1]

    Dalam arti yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau badan usaha lain dimana yayasan menyertakan kekayaannya.[2]

    Kegiatan usaha yang dapat didirikan oleh yayasan memiliki cakupan luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.[3]

    Sehingga, yayasan diperbolehkan mendirikan kegiatan usaha pendidikan atau yang dalam hal ini sekolah.

    Baca juga: Bidang Usaha yang Diperbolehkan Bagi Yayasan

     

    Pihak yang Mewakili Sekolah

    Agus Riyanto dalam bukunya Hukum Bisnis Indonesia menyatakan pihak yang dapat mewakili yayasan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, seperti mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan modal ke berbagai bentuk usaha adalah pengurus yayasan (hal. 29).

    Sejalan dengan yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2004, masih bersumber dari buku yang sama, yayasan tidak boleh aktif melakukan pengurusan sehari-hari atas badan usaha yang didirikan (hal. 29).

    Oleh karena itu, meskipun yayasan mendirikan sekolah itu, namun yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum secara langsung atas sekolah yang bersangkutan.

    Dengan demikian, apabila sekolah yang beroperasi di bawah naungan yayasan hendak melakukan perbuatan hukum seperti penandatanganan MoU atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain, maka yang menjadi pihak adalah sekolah, bukan yayasan yang mendirikan sekolah.

    Kemudian menurut hemat kami, pihak sekolah untuk melakukan suatu perbuatan hukum dapat diwakili oleh kepala sekolah yang dalam hal ini berkedudukan sebagai pimpinan satuan pendidikan.[4]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

     

    Referensi:

    Agus Riyanto. Hukum Bisnis Indonesia. Batam: Batam Publisher, 2018.


    [1] Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan

    [2] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”)

    [3] Penjelasan Pasal 8 UU Yayasan

    [4] Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

    Tags

    yayasan
    kepala sekolah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!