Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Demonstrasi Dilarang Saat Pandemi?

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Apakah Demonstrasi Dilarang Saat Pandemi?

Apakah Demonstrasi Dilarang Saat Pandemi?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Demonstrasi Dilarang Saat Pandemi?

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya apabila massa melakukan demonstrasi besar-besaran tanpa memperhatikan protokol kesehatan saat pandemi ini? Apakah bisa dipidana? Saya khawatir demo yang sedang dilakukan belakangan ini menciptakan cluster baru penyebaran COVID-19 dan membuat angka COVID-19 di Indonesia semakin tinggi. Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Masyarakat berhak menyampaikan pendapat di muka umum dengan cara melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    Namun sepanjang penelusuran kami, kepolisian telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 yang menyebutkan unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.

    Di lain sisi, pelaksanaan demonstrasi tidak memerlukan izin dari pihak kepolisian, sebab pemimpin/penanggungjawab kelompok hanya wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polri.

    Lalu apakah demonstrasi dilarang di masa pandemi ini?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Demonstrasi Dilarang Saat Pandemi? yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 21 Oktober 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Kebebasan Berpendapat dan Sejumlah Demo yang Dilarang

    Pasal Kebebasan Berpendapat dan Sejumlah Demo yang Dilarang

     

    Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”)

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebagai upaya menanggulangi COVID-19, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.[1]

    PSBB paling sedikit meliputi:[2]

    1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
    2. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
    3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

    PSBB diberlakukan di suatu daerah setelah permohonan PSBB oleh gubernur/bupati/walikota disetujui oleh Menteri Kesehatan dengan mempertimbangkan pendapat Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19[3].

    Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol kesehatan yang secara umum memuat:[4]

    1. Menggunakan masker;
    2. Mencuci tangan secara teratur, baik dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik seperti hand sanitizer;
    3. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan;
    4. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

     

    Demo Dilarang Saat Pandemi?

    Aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang besar berpotensi melanggar protokol kesehatan dalam hal menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan.

    Sebelumnya melalui Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020 Tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona, kegiatan unjuk rasa dilarang sebab akan menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak.

    Namun maklumat tersebut telah dicabut sebagaimana diberitakan di laman Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam artikel Pasca Maklumat Kapolri Dicabut, Polri Pastikan Tetap Awasi Protokol Kesehatan yang tertuang dalam Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2/2020 tanggal 25 Juni 2020.

    Sedangkan kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi itu sendiri dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    Meski demikian, dikutip dari Kliping Berita Ketenagakerjaan pada laman Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 6 Oktober 2020, kepolisian telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 (“STR 645/2020”) tanggal 2 Oktober 2020 (hal. 99).

    Dalam STR 645/2020 itu disebutkan unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat (hal. 99).

    Masih bersumber dari kliping tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan memang dalam UU 9/1998 aksi penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang. Namun, di situasi pandemi ini keramaian massa sangat rawan terjadi penyebaran virus lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan (hal. 99).

    Sehingga itulah alasan mengapa Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang (hal. 99).

    Senada dengan hal tersebut, dilansir dari artikel Polda Metro Jaya Tak Izinkan Unjuk Rasa Omnibus Law Karena PSBB, Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin untuk unjuk rasa dan kegiatan keramaian apa pun selama masa PSBB.

    Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan hal ini dilakukan karena saat ini sedang dalam masa PSBB dan kasus COVID–19 di DKI Jakarta cukup tinggi.

    Meskipun demikian, perlu kami luruskan bahwa pelaksanaan demonstrasi tidak memerlukan izin dari pihak kepolisian, sebab untuk dapat melaksanakan aksi demonstrasi, pemimpin/penanggungjawab kelompok hanya wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polri.[5]

    Pemberitahuan itu dilakukan selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.[6]

    Jika dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia (“HAM”), masih bersumber pada Kliping Berita Ketenagakerjaan di atas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“Komnas HAM”) menegaskan tidak ada pelanggaran HAM dengan tindakan pemerintah melarang masyarakat berkumpul akibat adanya penyebaran virus (hal. 100).

    Menurut Taufan Damanik Ketua Komnas HAM, standar HAM internasional maupun nasional memberikan wewenang pada pemerintah untuk membatasi, mengurangi, atau menunda hak asasi terkait kemerdekaan untuk berkumpul jumlah besar demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas (hal. 100).

     

    Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

    Di sisi lain, aksi demonstrasi yang mengakibatkan kerumunan masa yang rawan akan penyebaran COVID-19 berpotensi melanggar atau abai terhadap protokol kesehatan.

    Sebagai contoh, Pemerintah DKI Jakarta memberikan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu bagi yang tidak menggunakan masker.[7]

    Selain itu, selama pemberlakuan PSBB di Jakarta penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.[8]

    Atas pelanggaran berkerumun lebih dari 5 orang selama PSBB dikenakan sanksi berupa:[9]

    1. administratif teguran tertulis;
    2. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
    3. denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    4. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
    5. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
    6. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

     

    Referensi:

    1. Pasca Maklumat Kapolri Dicabut, Polri Pastikan Tetap Awasi Protokol Kesehatan, diakses pada 21 Oktober 2020 pukul 17.00 WIB;
    2. Kliping Berita Ketenagakerjaan, diakes pada 21 Oktober 2020 pukul 17:53 WIB.
    3. Polda Metro Jaya Tak Izinkan Unjuk Rasa Omnibus Law Karena PSBB, diakses pada 22 Oktober 2020 pukul 18.54 WIB.

    [1] Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PP 21/2020”)

    [2] Pasal 4 ayat (1) PP 21/2020

    [3] Pasal 6 PP 21/2020

    [4] Bab II Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), hal. 7- 8

    [5] Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 9/1998

    [6] Pasal 10 ayat (3) UU 9/1998

    [7] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

    [8] Pasal 13 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    [9] Pasal 11 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Tags

    karyawan
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!