Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyitaan Tabungan di Bank karena Tindak Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penyitaan Tabungan di Bank karena Tindak Pidana

Penyitaan Tabungan di Bank karena Tindak Pidana
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penyitaan Tabungan di Bank karena Tindak Pidana

PERTANYAAN

Tabungan saya diminuskan Rp100 juta, saya sudah cek di bank dan katanya masalah transaksi game online, tapi bukan saya yang menipu korban. Teman saya pernah meminjam kartu ATM saya untuk transaksi, katanya dia mau jual akun game online, tapi ternyata dia menipu. Saya tidak tahu kalau dia menipu, lalu saldo tabungan saya diminuskan Rp100 juta. Apakah bisa laporan tersebut dicabut dengan menggantikan 3 kali lipat uang korban yang dirugikan?   

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaku tindak pidana penipuan secara umum dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun jika bermodus jual beli online, pelaku juga dapat dikenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut aturan perubahannya.
     
    Kemudian mengenai saldo tabungan Anda yang diminuskan Rp100 juta oleh bank, kami asumsikan bahwa hal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penipuan yang dilakukan teman Anda. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank memang dapat dilakukan penyitaan terhadap simpanan nasabah yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Anda juga bisa konsultasikan langsung masalah ini secara lebih spesifik dan personal dengan advokat berpengalaman di sini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda
     
    Penipuan Jual Beli Online
    Kami kurang memahami kronologis yang Anda ceritakan yang menyatakan saldo rekening diminuskan akibat transaksi penipuan game online. Namun, kami akan menjelaskan lebih dahulu mengenai tindak pidana penipuan.
     
    Penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
     
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
     
    Kemudian merujuk kepada artikel Cara Penyidik Melacak Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online, pelaku jual beli online juga dapat dikenai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur:
     
    Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
     
    Pelanggaran pasal di atas diancam pidana menurut Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang berbunyi:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara  paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Sehingga, apabila teman Anda terbukti melakukan penipuan dalam jual beli akun game online, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.
     
    Penyitaan Rekening Nasabah
    Menyambung kronologis yang Anda ceritakan, karena Anda tidak menyebutkan dengan detail apa alasan diminuskannya saldo tersebut, oleh siapa, dan atas perintah siapa, kami asumsikan bahwa hal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penipuan yang dilakukan teman Anda.  Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/19/2000”) menyebutkan:
     
    Pemblokiran dan atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
     
    Adapun penyitaan itu sendiri menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) berarti:
     
    Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
     
    Patut diperhatikan, yang dapat dikenakan penyitaan yaitu:[1]
    1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
    5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
     
    Sehingga menurut hemat kami, meskipun berdasarkan kronologis Anda bukanlah tersangka/terdakwa, namun rekening Anda dipakai pelaku untuk menipu dan patut diduga ada uang hasil penipuan yang berada dalam rekening Anda. Sehingga terdapat kemungkinan bahwa uang yang ada dalam rekening Anda disita untuk keperluan penyidikan atau penuntutan.
     
    Akan tetapi, perlu dicermati bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PBI 2/19/2000 di atas, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa. Sehingga mengingat berdasarkan pernyataan Anda, Anda bukanlah pelaku tindak pidana, sehingga bukan merupakan tersangka maupun terdakwa, maka penyitaan dana dari rekening simpanan Anda bertentangan dengan ketentuan tersebut.
     
    Atas penyitaan yang dilakukan secara bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, Anda dapat mengajukan upaya hukum praperadilan.[2]
     
    Ganti Kerugian dan Penyelesaian di Luar Pengadilan
    Pemberian ganti kerugian oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarganya disebut sebagai restitusi.[3] Korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.[4]
     
    Akan tetapi, perlu dicermati bahwa permohonan restitusi dilakukan oleh korban, keluarga, atau kuasanya,[5] dan dapat diajukan sebelum atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.[6]
     
    Selain itu, karena restitusi dapat diajukan sebelum terdapat putusan pengadilan dengan menyampaikannya kepada penuntut umum dan penuntut umum kemudian mencantumkan permohonan tersebut dalam tuntutannya,[7] atau setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dan pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah,[8] maka dapat disimpulkan bahwa adanya restitusi tidak menghapus pidana atas perbuatan pelaku.
     
    Akan tetapi, apabila kasus yang melibatkan teman Anda masih berada dalam tahap penyidikan oleh kepolisian, maka kasus tersebut dapat diselesaikan tanpa harus melanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan yaitu dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi apabila sebuah perkara pidana ingin diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif.
     
    Penjelasan lebih lanjut mengenai penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif dapat Anda simak di artikel Penyelesaian Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan advokat berpengalaman di sini.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
     

    [1] Pasal 39 ayat (1) KUHAP
    [2] Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 (hal. 110)
    [3] Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
    [4] Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (“PP 7/2018”)
    [5] Pasal 19 ayat (2) PP
    [6] Pasal 20 ayat (1) PP 7/2018
    [7] Pasal 27 ayat (1) dan (2) PP 7/2018
    [8] Pasal 28 PP 7/2018

    Tags

    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!