Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Taman Nasional Komodo
Taman nasional merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
[1]
Suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman nasional dengan kriteria:
[2]memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik;
memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
merupakan wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan.
Kemudian, taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
[3]penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam;
pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya; dan
pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
Yang dimaksud kegiatan wisata alam di atas adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan, keindahan, dan sifat keliaran alam.
[4]
Taman Nasional Komodo ditetapkan sebagai taman nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 306/Kpts-II/1992 tanggal 29 Februari 1992.
Proyek Pembangunan di Taman Nasional Komodo
Perlu Anda ketahui bahwa Taman Nasional Komodo telah ditetapkan sebagai
world heritage oleh UNESCO.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai proyek pembangunan
Jurassic Park, dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat dengan judul
TN Komodo Harus Dijaga Sebagai Konservasi Alami Komodo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat saat ini sedang membangun salah satu kawasan super prioritas nasional di Pulau Rinca, salah satu kawasan di Taman Nasional Komodo.
Pulau tersebut akan disulap menjadi destinasi wisata premium dengan pendekatan konsep geopark yang mengedepankan perlindungan dan penggunaan warisan geologi dengan cara yang berkelanjutan, yang dikenal dengan sebutan Jurassic Park.
Tujuan Permen LHK 8/2019 di antaranya adalah mengusahakan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam guna meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan konservasi. Termasuk juga, menyelenggarakan pengusahaan pariwisata alam yang dilaksanakan sesuai dengan asas konservasi sumber daya alam dan ekosistem guna mencegah kerusakan dan atau kepunahan keunikan, kekhasan, keindahan alam, keindahan dan keanekaragaman jenis satwa liar, dan atau jenis tumbuhan yang terdapat di taman nasional.
[5]
Usaha pariwisata alam tersebut terdiri atas usaha penyediaan jasa wisata alam dan usaha penyediaan sarana wisata alam
[6] yang terdiri dari wisata tirta, akomodasi, transportasi dan wisata petualangan.
[7]
Namun, usaha tersebut harus dilaksanakan berdasarkan Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (“IUPJWA”) dan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (“IUPSWA”)
[8] yang diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha oleh pelaku usaha.
[9]
Selain itu, dalam permohonan IUPSWA juga diharuskan memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya adalah izin lingkungan
[10] yaitu
izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
[11]
Sehingga berdasarkan uraian di atas, proyek wisata berkonsep geopark yang dikenal dengan sebutan Jurassic Park di kawasan Taman Nasional Komodo yang hendak dibangun tersebut diperbolehkan sepanjang memenuhi izin-izin di atas termasuk izin lingkungan, serta ketentuan lain dalam Permen LHK 8/2019.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 306/Kpts-II/1992 tanggal 29 Februari 1992.
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 9 PP 28/2011
[4] Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf c PP 108/2015
[5] Pasal 2 huruf a dan b Permen LHK 8/2019
[6] Pasal 4 Permen LHK 8/2019
[7] Pasal 8 ayat 1 Permen LHK 8/2019
[8] Pasal 16 ayat (1) Permen LHK 8/2019
[9] Pasal 16 ayat (2) Permen LHK 8/2019
[10] Pasal 28 ayat (1) huruf c Permen LHK 8/2019
[11] Pasal 1 angka 14 Permen LHK 8/2019