Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami menyampaikan rasa prihatin kami atas permasalahan yang Anda alami. Kami berharap agar permasalahan ini lebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan antara istri Anda maupun pihak laki-laki tersebut, sebelum menempuh jalur hukum. Dalam permasalahan ini, Anda tidak menjelaskan secara rinci perihal tujuan laki-laki tersebut datang ke rumah Anda pada saat malam hari, sehingga kami mengasumsikan adanya dugaan perselingkuhan antara istri Anda dengan laki-laki tersebut.
Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam perjalanan hubungan suami-istri, tentu adanya ujian, dimana salah satunya yakni perselingkuhan.
Perselingkuhan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila mengarah pada tindak pidana perzinahan seperti yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 209) menjelaskan bahwa zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Untuk masuk dalam pasal ini, persetubuhan harus dilandaskan pada unsur suka sama suka, tidak adanya paksaan dari salah satu pihak.
Berdasarkan permasalahan tersebut, Anda dapat membuat pengaduan ke kepolisian apabila memang terdapat dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istri anda dan pria tersebut. Tindak pidana perzinahan masuk dalam kategori delik aduan absolut, yang artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari suami/istri yang dirugikan, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.
Mengutip dari artikel
Risiko Hukum Menjadi ‘Pelakor’, R. Soesilo juga menegaskan bahwa dalam melakukan pengaduan berdasarkan Pasal 284 ayat (1) KUHP tidak boleh dibelah, dalam artian suami tidak bisa hanya mengadukan pria lain saja, melainkan sang istri juga harus ikut diadukan.
Namun, untuk dapat dijerat dengan pasal di atas memang harus dibuktikan adanya persetubuhan antara istri Anda dengan pria tersebut, dan hal ini menjadi sulit apabila hanya didasarkan kepada keterangan warga setempat karena warga tersebut tidak melihat secara langsung apa yang terjadi di kediaman istri Anda.
Anda tetap harus berusaha mencari bukti yang dapat dijadikan dasar aduan apabila terdapat dugaan bahwa telah terjadi perzinahan, karena apabila Anda mengajukan pengaduan tanpa disertai dengan bukti-bukti yang mengarah terjadinya persetubuhan, maka Anda dapat dijerat hukum karena mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa sehingga kehormatan atau nama baik seseorang terserang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 317 KUHP. Selengkapnya:
Sudah Cukupkah Bukti untuk Delik Aduan Perzinahan?
Contoh Kasus
Dalam kasus tersebut diterangkan bahwa terdakwa telah menikah dengan suaminya pada 20 Juni 2000 dan telah memiliki 2 orang anak. (hal. 18-19)
Terdakwa bekerja sebagai guru PAUD sekitar tahun 2011 di mana terdakwa mulai mengenal laki-laki yang menjadi selingkuhannya yang merupakan rekan kerjanya. (hal. 19)
Saksi-saksi memberitahukan kepada suami terdakwa, bahwa di bulan Desember 2012, para saksi melihat laki-laki selingkuhan terdakwa mengunjungi rumah terdakwa pada siang hari sekitar pukul 10.00 ketika suami terdakwa sedang bekerja ke luar kota. Namun para saksi melihatnya pada waktu yang berbeda-beda. Setelah lelaki tersebut masuk ke rumah terdakwa, pintu rumah langsung ditutup sehingga menimbulkan kecurigaan. (hal. 19)
Kemudian, dibuatlah suatu pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melibatkan salah satu anggota keluarga terdakwa yang merupakan anggota kepolisian yang dihormati oleh warga sekitar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pertemuan tersebut dihadiri oleh suami terdakwa, lelaki selingkuhan terdakwa, serta para saksi. (hal. 19)
Dalam pertemuan tersebut, lelaki selingkuhan terdakwa mengakui bahwa ia telah melakukan perzinahan dengan terdakwa bulan Mei 2011, Juni 2011, Juli 2011, Agustus 2011, serta Desember 2012 padahal lelaki tersebut tahu bahwa terdakwa sudah bersuami. Pengakuan tersebut dituliskan dalam selembar kertas oleh lelaki selingkuhan terdakwa. (hal. 20)
Menimbang fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa semua unsur dari Pasal 284 ayat (1) huruf b KUHP telah terpenuhi, dan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut. (hal. 20)
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perzinahan”, dan dipidana penjara 3 bulan dengan waktu percobaan selama 6 bulan. (hal. 22)
Kami sangat menyarankan terhadap permasalahan Anda untuk diselesaikan secara kekeluargaan karena pada prinsipnya hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remidium) dalam penyelesaian suatau masalah.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia. 1996.