KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Benarkah Pesangon Dibayar Sebagian oleh Pemerintah Menurut UU Cipta Kerja?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Benarkah Pesangon Dibayar Sebagian oleh Pemerintah Menurut UU Cipta Kerja?

Benarkah Pesangon Dibayar Sebagian oleh Pemerintah Menurut UU Cipta Kerja?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Benarkah Pesangon Dibayar Sebagian oleh Pemerintah Menurut UU Cipta Kerja?

PERTANYAAN

Di perusahaan kami, pesangon rencananya tetap dibayarkan penuh sebanyak 32 kali. Hanya skemanya diubah dari yang semula dibayar penuh oleh perusahaan, menjadi 23 kali dibayar perusahaan dan 9 kali dibayar pemerintah. Apakah pernyataan ini tercantum dalam UU Cipta Kerja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan pemberian uang pesangon akibat adanya pemutusan hubungan kerja (ā€œPHKā€) kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (ā€œUU Cipta Kerjaā€) yang mengatur bahwa jumlah uang pesangon terbesar yang wajib dibayarkan ketika terjadi PHK adalah 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.
    Ā 
    Selain itu, yang wajib membayar uang pesangon dalam hal terjadi PHK adalah pengusaha.
    Ā 
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
    Ā 
    Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (ā€œPHKā€), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.[1]
    Ā 
    Mengenai uang pesangon, dalam Pasal 81 angka 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (ā€œUU Cipta Kerjaā€) yang mengubah ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan (ā€œUU Ketenagakerjaanā€) disebutkan:
    Ā 
    Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
    2. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
    3. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
    4. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
    5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
    6. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
    7. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
    8. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
    9. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
    Ā 
    Patut diperhatikan, UU Cipta Kerja mengamanatkan agar ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah,[2] yang sepanjang penelusuran kami belum diatur lebih lanjut hingga saat ini.
    Ā 
    Singkatnya, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengusahalah yang tetap berkewajiban membayar uang pesangon dalam hal terjadi PHK.
    Ā 
    Adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.[3]
    Ā 
    Jika penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 kali upah sehari.[4] Sedangkan jika upah dibayar atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.[5] Namun, jika jumlah rata-rata tersebut lebih rendah dari upah minimum, upah yang jadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.[6]
    Ā 
    Patut dicatat pula, ketentuan pemberian pesangon khusus untuk alasan-alasan PHK tertentu berdasarkan Pasal 161,[7] 163,[8] 164,[9] 165,[10] 166,[11] 167,[12] 169,[13] 172[14] UU Ketenagakerjaan dihapuskan oleh UU Cipta Kerja.
    Ā 
    Berkenaan dengan pertanyaan Anda, kami kurang memahami apa yang Anda maksud dengan pembayaran pesangon 32 kali. Namun apabila yang Anda maksud adalah 32 bulan upah, maka hal tersebut melebihi jumlah uang pesangon terbesar yang harus dibayar oleh pengusaha bedasarkan UU Cipta Kerja, yaitu 9 bulan upah untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 8 tahun atau lebih.
    Ā 
    Dengan kata lain, pernyataan bahwa pembayaran pesangon 23 kali oleh perusahaan dan 9 kali dibayar pemerintah tidak tercantum dalam UU Cipta Kerja.
    Ā 
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
    Ā 
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Ā 
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
    Ā 

    [1] Pasal 81 angka 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (ā€œUU Cipta Kerjaā€)
    [2] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja
    [3] Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja
    [4] Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja
    [5] Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja
    [6] Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja
    [7] Pasal 81 angka 50 UU Cipta Kerja
    [8] Pasal 81 angka 52 UU Cipta Kerja
    [9] Pasal 81 angka 53 UU Cipta Kerja
    [10] Pasal 81 angka 54 UU Cipta Kerja
    [11] Pasal 81 angka 55 UU Cipta Kerja
    [12] Pasal 81 angka 56 UU Cipta Kerja
    [13] Pasal 81 angka 58 UU Cipta Kerja
    [14] Pasal 81 angka 61 UU Cipta Kerja
    Ā 

    Tags

    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!