Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Karyawan Resign Dulu Jika Dialihkan ke Perusahaan Baru?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Haruskah Karyawan Resign Dulu Jika Dialihkan ke Perusahaan Baru?

Haruskah Karyawan <i>Resign</i> Dulu Jika Dialihkan ke Perusahaan Baru?
Rusti Margareth Sibuea, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Haruskah Karyawan <i>Resign</i> Dulu Jika Dialihkan ke Perusahaan Baru?

PERTANYAAN

Saya pekerja PKWTT jasa teknik. Saya sudah bekerja selama 5 tahun pada perusahaan jasa borongan yang saat ini perusahaan tempat saya bekerja melakukan alih daya ke perusahaan lain (baru). Untuk melanjutkan ke PT baru tersebut, kami diminta membuat surat undur diri agar bisa diterima pada PT yang baru tersebut. Pertanyaan saya, apakah memang harus membuat surat undur diri dulu agar kami bisa bekerja pada perusahaan baru tersebut atau bagaimana yang telah diatur oleh undang-undang? Dan kalau hal tersebut tidak dibenarkan, apakah perusahaan melanggar hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya, apabila terjadi pengalihan perusahaan, maka hak-hak pekerja/buruh akan beralih menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
     
    Sehingga, tidak terdapat kewajiban bagi Anda untuk membuat surat pengunduran diri dari perusahaan yang lama, melainkan yang harus diperhatikan adalah perjanjian pengalihan dari perusahaan lama ke perusahaan baru.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perjanjian Kerja antara Perusahaan Penerima Pemborongan dengan Pekerja/Buruh
    Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, kami menyimpulkan bahwa perusahaan tempat Anda bekerja saat ini ingin melakukan pengalihan pekerja/buruh kepada perusahaan yang baru.
     
    Untuk itu, sedikit meluruskan pertanyaan Anda, penyebutan “alih daya” ke perusahaan baru kurang tepat untuk digunakan karena istilah “alih daya” merujuk kepada sistem outsourcing sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Perbedaan Pemborongan Pekerjaan dengan Penyediaan Jasa Pekerja.
     
    Adapun sistem outsourcing (alih daya) dalam praktiknya terdiri dari sistem pemborongan pekerjaan dan sistem penyediaan jasa pekerja/buruh.[1]
     
    Berkenaan dengan pertanyaan Anda, mengenai perusahaan jasa borongan, dalam artikel yang sama dijelaskan juga bahwa dalam perjanjian pemborongan pekerjaan, setidaknya ada 2 pihak yaitu perusahaan pemberi pekerjaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, dan perusahaan penerima pemborongan yang menerima pelaksanaan sebagian pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan.
     
    Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, kami menyimpulkan bahwa perusahaan tempat Anda bekerja merupakan perusahaan penerima pemborongan pekerjaan.
     
    Perjanjian kerja yang mengatur tentang hubungan kerja antara perusahaan alih daya, termasuk perusahaan pernerima pemborongan, dengan pekerja/buruhnya dibuat secara tertulis dan dapat dimuat dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).[2]
     
    Dengan ketentuan jika PKWT harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.[3]
     
    Pengalihan Perusahaan Penerima Pemborongan
    Pada prinsipnya, apabila terjadi pengalihan perusahaan, maka hak-hak pekerja/buruh akan beralih menjadi tanggung jawab perusahaan baru. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 16 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan:
     
    Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
     
    Kemudian berdasarkan ketentuan tersebut, dalam artikel Ketentuan Transfer Karyawan Antar Perusahaan dalam Satu Grup dijelaskan bahwa dalam hal terjadi pengalihan dari perusahaan satu ke perusahaan lain, sepatutnya harus dibuatkan perjanjian pengalihan, agar hak Anda sebagai pekerja tidak dikurangi.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, tidak terdapat kewajiban bagi Anda untuk membuat surat pengunduran diri dari perusahaan yang lama, melainkan yang harus diperhatikan adalah perjanjian pengalihan dari perusahaan lama ke perusahaan baru.
     
    Lalu bagaimana jika perusahaan memaksa Anda untuk membuat dan menandatangani surat pengunduran diri? Silakan simak upaya hukum yang dapat Anda tempuh jika hal ini terjadi dalam artikel Upaya Hukum Jika Perusahaan Memaksa Karyawan Resign.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011.
     

    [1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011  (hal. 39)
    [2] Pasal 81 angka 20 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( “UU Ketenagakerjaan”)
    [3] Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
     

    Tags

    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!