Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Diulang?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Diulang?

Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Diulang?
Nando Yussele Mardika S.H., M.SiPusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Diulang?

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya jika di suatu daerah dengan paslon tunggal ternyata saat pemilihan dimenangkan kotak kosong (menolak paslon tunggal)? Apakah pemilihan akan diselenggarakan ulang dengan paslon tunggal yang sama atau bagaimana ketentuannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Daerah pemilihan kepala daerah (“pilkada”) dengan pasangan calon tunggal, maka surat suara memuat 2 kolom yang terdiri atas 1 kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar atau yang lebih dikenal dengan sebutan kotak kosong.

    Jika kotak kosong mengungguli perolehan suara pasangan calon tunggal, pilkada selanjutnya bisa dilangsungkan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Calon Tunggal di Pemilihan Kepala Daerah (“Pilkada”)

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Memasang Baliho Kampanye di Rumah Dinas?

    Bolehkah Memasang Baliho Kampanye di Rumah Dinas?

    Perwujudan demokrasi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), dilaksanakan melalui proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,[1] Dewan Perwakilan Rakyat,[2] Dewan Perwakilan Daerah,[3] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,[4] dan kepala daerah[5] yang dilakukan secara langsung.

    Pilkada serentak merupakan upaya untuk menciptakan local accountability, political equity dan local responsiveness. Selain itu, penyelenggaraan pilkada secara profesional dan demokratis, diharapkan dapat menghantarkan masyarakat pada kondisi sosial, politik dan ekonomi yang lebih baik, dengan pemimpin daerah yang merepresentasikan kepentingan rakyat, sehingga akan melahirkan pemerintahan yang baik.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Permasalahan kotak kosong dalam kontestasi pilkada, berkaitan dengan konfigurasi kekuatan partai politik, yang ke depannya akan membawa pengerucutan pada dukungan atau pemberian rekomendasi untuk calon kepala daerah yang akan diusung.

    Hal ini memunculkan permasalahan ketika konfigurasi partai politik di suatu daerah hanya memunculkan satu calon kepala daerah yang mendapat semua dukungan partai politik sehingga memunculkan calon tunggal. Meski demikian, ada jalur untuk mengusung calon independen, namun harus dengan persyaratan dan kriteria yang sangat ketat.[6]

    Pada pilkada 2020 yang akan datang yang diikuti 270 daerah, setidaknya terdapat beberapa daerah yang memiliki calon tunggal, ini menunjukkan regenerasi calon pemimpin daerah sangat rendah.

    Munculnya calon tunggal tentu tidak baik bagi demokrasi pada tingkat daerah, sebab rakyat hanya dihadapkan pada pilihan untuk memilih atau tidak memilih calon.

    Baca juga: Sahkah Pilkada Hanya Ada Calon Tunggal?

     

    Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Menang

    Untuk memenangkan pilkada, pasangan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50% dari suara sah.[7] Apabila perolehan suara tidak mencapai lebih dari 50%, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.[8]

    Perlu Anda ketahui, sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilihan 1 pasangan calon menggunakan surat suara yang memuat 2 kolom yang terdiri atas 1 kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar.[9]

    Dalam hal perolehan pada kolom kosong atau yang lebih dikenal dengan sebutan kotak kosong lebih banyak, berlaku Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon (“PKPU 13/2018”) yang mengatur:

    (1) Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan   suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

    (2) Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Adapun terdapat judicial review melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019 terkait frasa “pemilihan berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (2) dan (3) UU 10/2016 yang berbunyi:

    (2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.

    (3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

    Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 menunjukkan adanya 2 pilihan bagi KPU dalam menentukan waktu pemilihan kembali kepala daerah dalam hal pemilihan yang diikuti satu pasangan calon belum menghasilkan pasangan calon terpilih, yaitu (hal. 76 - 77):

    1. Pemilihan berikutnya dilaksanakan pada tahun berikutnya, yang artinya dilaksanakan satu tahun kemudian setelah pemilihan yang diikuti satu pasangan calon tidak berhasil memperoleh pasangan calon terpilih; atau
    2. Pemilihan berikutnya dilaksanakan dengan mengikuti jadwal yang telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan in casu Pasal 201 UU 10/2016.

    Sehingga, Mahkamah Konstitusi menegaskan pemilihan ulang dapat dilakukan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan yang diserahkan ke KPU sebagai penyelenggara pilkada.

    Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menjelaskan “pemilihan berikutnya” harus dipahami dan dilaksanakan melalui 2 tahapan, yaitu “tahapan persiapan” dan “tahapan penyelenggaraan” (hal. 77).

    Jadi, frasa “pemilihan berikutnya” membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pilkada berikutnya termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kolom kosong (hal. 77).

     

    Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

    Dalam hal belum ada pasangan yang terpilih akibat kejadian di atas, KPU berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota untuk menjalankan pemerintahan.[10]

    Dalam hal KPU memilih untuk menyelenggarakan pilkada serentak berikutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan, berlaku Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 yaitu:

    Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

    Jadi sesuai masa jabatan kepala daerah dalam satu periode kepemimpinan selama 5 tahun,[11] maka daerah dengan calon tunggal yang gagal akan dipimpin penjabat yang di tunjuk selama 5 tahun, sebab jadwal pilkada berikutnya dilaksanakan pada tahun 2024.

    Namun patut dicatat, penjabat yang ditunjuk memiliki kewenangan terbatas dan tidak dapat memutuskan kewenangan strategis, yaitu dilarang:[12]

    1.  
    2. melakukan mutasi pegawai;
    3. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
    4. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
    5. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

    Ketentuan di atas dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.[13]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan terakhir kalinya kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang kedua kalinya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ketiga kalinya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan terakhir kalinya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019.


    [1] Pasal 6A angka 1 UUD 1945

    [2] Pasal 19 angka 1 UUD 1945

    [3] Pasal 22C angka 1 UUD 1945

    [4] Pasal 18 angka 3 UUD 1945

    [5] Pasal 18 angka 4 UUD 1945

    [6] Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”)

    [7] Pasal 54D ayat (1) UU 10/2016

    [8] Pasal 54D ayat (2) UU 10/2016

    [9] Pasal 14 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon (“PKPU 13/2018”)

    [10] Pasal 54D ayat (4) UU 10/2016 jo. Pasal 25 ayat (3) PKPU 13/2018

    [11] Pasal 101 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

    [12] Pasal 132A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (“PP 49/2008”)

    [13] Pasal 132A ayat (2) PP 49/2008

    Tags

    konstitusi
    kpu

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!