Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Berapa Persen Kapasitas Karyawan yang Boleh WFO selama Pandemi?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Berapa Persen Kapasitas Karyawan yang Boleh WFO selama Pandemi?

Berapa Persen Kapasitas Karyawan yang Boleh WFO selama Pandemi?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Berapa Persen Kapasitas Karyawan yang Boleh WFO selama Pandemi?

PERTANYAAN

Mohon pencerahan terkait peraturan yang membahas bahwa hanya 50% dari pegawai dalam suatu perusahaan yang diizinkan untuk WFO. Apakah peraturan tersebut dari Pergub? Jika bukan, mohon informasinya peraturan mana yang membahas hal tersebut dan apakah di kota selain Jakarta, ada peraturan seperti itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara umum, dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) di suatu wilayah, maka tempat kerja/kantor dapat diliburkan.
     
    Adapun yang dimaksud dengan diliburkan yaitu pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja. Meskipun demikian, terdapat beberapa kriteria tempat kerja/kantor yang dikecualikan ketentuan peliburan tempat kerja tersebut.
     
    Adapun mengenai pertanyaan Anda tentang batasan kapasitas pekerja di tempat kerja, hal tersebut diatur dalam peraturan di daerah masing-masing.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pembatasan Kegiatan Tertentu selama PSBB
    Selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”), dilakukan pembataasan-pembatasan terhadap lingkup kegiatan tertentu, yang meliputi:[1]
    1. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
    2. Pembatasan kegiatan keagamaan;
    3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
    4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
    5. Pembatasan moda transportasi; dan
    6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
    Pembatasan kegiatan tertentu tersebut dilakukan dengan membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu.[2]
     
    Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari,[3] dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.[4]
     
    Peliburan Tempat Kerja selama PSBB
    Lampiran Permenkes 9/2020 mendefinisikan peliburan tempat kerja sebagai pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja (hal. 21).
     
    Namun, peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.[5]
     
    Tempat Kerja yang Boleh Beroperasi selama PSBB
    Lebih lanjut, Lampiran Permenkes 9/2020 menjelaskan bahwa tempat kerja/kantor yang boleh beroperasi selama PSBB adalah sebagai berikut:[6]
    1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:
    1. Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan:
    1. Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    2. Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
    1. Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan.
    2. Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi).
    3. Pembangkit listrik dan unit transmisi.
    4. Kantor pos.
    5. Pemadam kebakaran.
    6. Pusat informatika nasional.
    7. Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
    8. Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat.
    9. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
    10. Kantor pajak.
    11. Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini.
    12. Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
    13. Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.
     
    1. Perusahaan komersial dan swasta:
    1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
    2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
    3. Media cetak dan elektronik.
    4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel IT dan layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
    5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
    6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi.
    7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
    8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
    9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
    10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
    11. Layanan keamanan pribadi.
     
    1. Perusahaan industri dan kegiatan produksi:
    1. Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
    2. Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
    3. Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
    4. Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
    5. Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.
    6. Unit produksi barang ekspor.
    7. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.
     
    1. Perusahaan logistik dan transportasi
    1. Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.
    2. Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang.
    3. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
    4. Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain.
     
    Perlu dicatat, meskipun diperbolehkan untuk beroperasi, namun pelaksanaan kegiatan bekerja dari kantor bagi tempat kerja/instansi tersebut di atas harus dilakukan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja dan jumlah minimum karyawan,[7] kecuali TNI dan POLRI.[8]
     
    Baca juga: Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja.

    Pembatasan Kapasitas Karyawan di Tempat Kerja selama PSBB
    Meskipun telah mengatur kriteria kantor yang diizinkan beroperasi selama PSBB, dan mengaskan bahwa pengoperasian harus dilakukan dengan jumlah minimum karyawan, namun Permenkes 9/2020 berikut lampirannya tidak mengatur secara spesifik mengenai batasan persentase kapasitas karyawan yang boleh berada di kantor dalam waktu bersamaan.
     
    Akan tetapi, sejumlah pemerintah daerah juga telah mengatur lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan bekerja di tempat kerja/kantor. Sebagai contoh, kami akan menjelaskan pengaturannya di Provinsi DKI Jakarta dan Kota Surabaya.
     
    Pengaturan Kapasitas Tempat Kerja di DKI Jakarta
    Terhadap tempat kerja/kantor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (“Pergub DKI 101/2020”) terdapat perubahan dalam pengaturan batasan kapasitas karyawan yang dapat bekerja di kantor dari ketentuan sebelumnya.
     
    Pada awalnya, Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (“Pergub DKI 79/2020”) mengatur bahwa penanggung jawab tempat kerja/kantor wajib menerapkan  batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
     
    Namun, ketentuan tersebut telah diubah menjadi sebatas kewajiban untuk menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, tanpa batasan presentase.[9]
     
    Sedangkan terhadap kegiatan perkantoran/tempat kerja yang sebelumnya dihentikan sementara dan diganti dengan aktivitas bekerja di rumah,[10] pemerintah DKI Jakarta memberi kelonggaran dengan mengubah penghentian sementara tersebut menjadi pembatasan sementara.[11]
     
    Terkait pembatasan sementara ini, terdapat beberapa kewajiban bagi pimpinan tempat kerja/kantor yang melaksanakan pembatasan aktivitas sementara selama masa PSBB sebagai berikut:[12]
    1. mengatur mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal untuk seluruh karyawan;
    2. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25% yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, jika mekanisme bekerja tidak dapat dilakukan dari rumah/tempat tinggal;
    3. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;
    4. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
    5. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;
    6. melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar COVID-19;
    7. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan
    8. memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Dengan demikian, terhadap tempat kerja/kantor yang tidak termasuk kegiatan yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, dapat melaksanakan mekanisme bekerja di kantor/tempat kerja (Work from Office) secara terbatas apabila aktivitas tersebut tidak memungkinkan untuk dilaksanakan dari rumah/tempat tinggal dengan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25% yang berada dalam tempat kerja dalam waktu yang bersamaan.
     
    Pengaturan Kapasitas Tempat Kerja di Kota Surabaya
    Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya mengatur pembatasan kegiatan di tempat kerja bagi pemberi kerja di antaranya sebagai berikut:[13]

     a.  wajib menyusun protokol kesehatan;

     b. mewajibkan pekerja untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada tamu;

     c. mendeteksi suhu tubuh setiap pekerja yang akan masuk di area tempat kerja, jika suhu tubuh terdeteksi ≥ 37,5 derajat celcius dan tidak diperkenankan untuk masuk;

    KLINIK TERKAIT

    Ini Hitungan Lembur Karyawan saat Bekerja dari Rumah atau WFH

    Ini Hitungan Lembur Karyawan saat Bekerja dari Rumah atau WFH

     d. menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk dan tempat-tempat strategis yang      mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur;

     e. membatasi jumlah pengunjung di area tempat kerja 50 % dari kapasitas semula;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     f. pengaturan jarak di tempat kerja:

    1. jarak antar tempat duduk paling sedikit 1 meter;
    2. jarak antrian tiap orang paling sedikit 1 meter;
    3. jarak antara orang paling sedikit 1 meter;
    4. kapasitas lift paling banyak 50 %.
     
    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dibatasi oleh Pemerintah Kota Surabaya adalah jumlah pengunjung yaitu maksimal 50% dan kapasitas lift juga maksimal 50%. Sedangkan kapasitas maksimal karyawan tidak diatur dalam Perwali 33/2020.
     
    Dengan demikian, masing-masing pemerintah daerah memberlakukan aturan yang berbeda perihal batasan dalam bekerja di kantor/tempat kerja.
     
    Untuk itu, untuk mengetahui pengaturan spesifik terkait batasan kapasitas karyawan di daerah Anda, Anda dapat mencarinya di peraturan tingkat daerah yang ada di wilayah tempat kedudukan perusahaan Anda.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Permenkes 9/2020)
    [2] Lampiran Permenkes 9/2020 (hal. 16)
    [3] Lampiran Permenkes 9/2020 (hal. 21)
    [4] Pasal 13 ayat (2) Permenkes 9/2020
    [5] Pasal 13 ayat (3) Permenkes 9/2020
    [6] Lampiran Permenkes 9/2020, (hal. 21-25)
    [7] Lampiran Permenkes 9/2020 (hal. 22-25)
    [8] Lampiran Permenkes 9/2020 (hal. 22)
    [9] Pasal 8 ayat (1) huruf c Pergub DKI 101/2020
    [10] Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Pergub DKI 33/2020”)
    [11] Pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Pergub DKI 88/2020”)
    [12] Pasal 9 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 88/2020
    [13] Pasal 12 ayat (1) Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Surabaya (“Perwali 33/2020”)

    Tags

    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!