Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keabsahan Sertifikat Tanah Pengganti Jika yang Hilang Ditemukan

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Keabsahan Sertifikat Tanah Pengganti Jika yang Hilang Ditemukan

Keabsahan Sertifikat Tanah Pengganti Jika yang Hilang Ditemukan
Dr. Dinda Keumala, S.H., M.Kn.Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Bacaan 10 Menit
Keabsahan Sertifikat Tanah Pengganti Jika yang Hilang Ditemukan

PERTANYAAN

Bagaimana kekuatan hukum sertifikat tanah pengganti jika sertifikat tanah yang hilang ditemukan, apakah sertifikat pengganti masih berlaku? Sedangkan sertifikat tanah pengganti sudah diterbitkan dahulu. Apa yang harus dilakukan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), penerbitan sertifikat pengganti memang dimungkinkan atas permohonan pemegang hak sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.

    Lalu, bagaimana kekuatan hukum sertifikat pengganti jika sertifikat yang lama ditemukan kembali?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), penerbitan sertifikat pengganti memang dimungkinkan atas permohonan pemegang hak sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Pencoretan Nama dalam Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

    Pencoretan Nama dalam Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

    Permohonan tersebut hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) atau kutipan risalah lelang atau dokumen lainnya.[2]

    Baca juga: Cara Memperoleh Pengganti Sertifikat Tanah yang Hilang

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Khusus untuk permohonan penggantian sertifikat yang hilang, harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan.[3]

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda mengenai kekuatan hukum sertifikat tanah pengganti jika sertifikat tanah yang hilang ditemukan, maka menurut hemat kami sertifikat tanah pengganti tetap berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sedangkan sertifikat tanah yang tadinya hilang dan sudah ditemukan kembali tidak berlaku lagi, karena sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut telah dilakukan pengumuman dalam salah satu surat kabar harian setempat dan dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut atau ada yang mengajukan keberatan akan tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan keberatan tersebut tidak beralasan.[4]

    Dalam ketentuan perihal sertifikat pengganti yang diterbitkan karena sertifikat hak atas tanah tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam lelang eksekusi bahkan ditegaskan bahwa yang diumumkan adalah diterbitkannya sertifikat pengganti dan tidak berlakunya lagi sertifikat yang lama.[5]

    Oleh karena itu, menurut kami ketidakberlakukan sertifikat lama tersebut berlaku juga dalam hal sertifikat pengganti yang diterbitkan karena sertifikat yang asli hilang.

    Menurut kami yang harus dilakukan adalah menyerahkan sertifikat hak atas tanah yang hilang yang sudah ditemukan tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat agar sertifikat tersebut ditahan dan dimusnahkan, sebagaimana yang terjadi dalam hal penggantian sertifikat karena rusak atau pembaharuan blanko sertifikat.[6] 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran.


    [1] Pasal 57 ayat (1) PP 24/1997

    [2] Pasal 57 ayat (2) PP 24/1997

    [3] Pasal 59 ayat (1) PP 24/1997

    [4] Pasal 59 ayat (3) PP 24/1997

    [5] Pasal 60 PP 24/1997

    [6] Pasal 58 PP 24/1997

    Tags

    pertahanan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!