KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Masa Pandemi

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Masa Pandemi

Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Masa Pandemi
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Masa Pandemi

PERTANYAAN

Menurut kabar-kabar yang beredar, sekarang kita sudah bisa berangkat umrah meskipun sedang pandemi. Bagaimanakah ketentuannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah membuka kesempatan bagi umat Islam untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah secara bertahap sesuai dengan maklumat yang dikeluarkan oleh Deputi Kementerian Bidang Urusan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.
     
    Sebagai wujud perlindungan pemerintah terhadap masyarakat beragama Islam yang hendak melaksanakan umrah di saat pandemi, Menteri Agama mengatur pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadan umrah selama masa pandemi dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
     
    Apa saja ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah dan penyelenggara perjalanan umrah?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Betul, saat ini pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah membuka kesempatan bagi umat Islam untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah secara bertahap sesuai dengan maklumat yang dikeluarkan oleh Deputi Kementerian Bidang Urusan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.[1]
     
    Sebagai wujud perlindungan pemerintah terhadap masyarakat beragama Islam yang hendak melaksanakan umrah di saat pandemi, Menteri Agama mengatur pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadan umrah selama masa pandemi yang ditetapkan dengan Kepmenag 719/2020.[2]
     
    Pedoman tersebut menjadi acuan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (“PPIU”), yaitu biro perjalanan wisata yang memiliki Perizinan Berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah[3] dalam menyelenggarakan ibadah umrah di masa pandemi.[4]
     
    Persyaratan Jemaah Umrah
    Perlu diketahui bahwa pemberangkatan jemaah selama pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441 Hijriah dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.[5]
     
    Namun, kesempatan umrah tersebut juga terbuka bagi masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi, sebagaimana yang dilansir dalam artikel Ini Pedoman Umrah di Masa Pandemi yang Ditetapkan dalam Kepmenag.
     
    Untuk dapat diberangkatkan dalam perjalanan ibadah umrah di masa pandemi, jemaah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[6]
    1. Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi, yaitu 18-50 tahun;[7]
    2. Tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbid), yaitu kondisi adanya penyakit lain yang dialami seseorang selain penyakit utamanya;[8]
    3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19; dan
    4. Bukti bebas COVID-19 berupa hasil PCR/Swab Test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi oleh Menteri Kesehatan yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi.[9]
     
    Validitas persyaratan dan data jemaah di atas menjadi tanggung jawab PPIU.[10]
     
    Bagi calon jamaah yang tidak memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, maka keberangkatannya ditunda hingga jemaah yang bersangkutan dapat memenuhi syarat.[11]
     
    Protokol Kesehatan selama Perjalanan Ibadah Umrah
    PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah, baik selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama berada di Arab Saudi.[12]
     
    Adapun protokol kesehatan yang dilaksanakan menyesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan di tempat jemaah tersebut berada, yaitu protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia saat jemaah berada di dalam negeri,[13]
    protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat jemaah beradi di Arab Saudi,[14] dan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku selama jemaah berada dalam pesawat terbang.[15]
     
    Karantina
    PPIU bertanggung jawab melakukan karantina kepada jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi, tiba di Arab Saudi dan kembali ke Indonesia sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Arab Saudi dan Indonesia.[16]
     
    Hal ini juga ditegaskan oleh Oman Fathurahman selaku Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam berita berjudul KMA Penyelenggaraan Umrah Saat Pandemi Terbit, Begini Aturannya, yang menyatakan bahwa PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Arab Saudi dan ketika pulang. Terlebih Indonesia memiliki ketentuan bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina.
     
    Karantina yang dimaksud dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai keluarnya hasil tes PCR/Swab test.[17]
     
    Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas COVID-19 Pusat dan Daerah.[18]
     
    Selengkapnya mengenai pemeriksaan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang datang dari luar negeri dapat Anda simak dalam artikel Pemeriksaan Kesehatan bagi WNI dari Luar Negeri.
     
    Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah
    PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.[19]
     
    Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 hari sebelum keberangkatan,[20] laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi,[21] dan laporan pemulangan wajib disampaikan paling lambat 3 hari setelah jemaah tiba di Indonesia.[22]
     
    Dalam hal keberangkatan ke dan kepulangan dari Arab Saudi, jemaah umrah harus menaiki pesawat dengan penerbangan langsung,[23] kecuali apabila jemaah tersebut merupakan jemaah yang telah mendaftar sebelumnya yang keberangkatannya tertunda serta telah memiliki tiket transit.[24]
     
    Selain itu, pemberangkatan dan pemulangan jemaah terbatas hanya dilakukan melalui bandara internasional tertentu yaitu:[25]
    1. Soekarno-Hatta, Banten;
    2. Juanda, Jawa Timur;
    3. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
    4. Kualanamu, Sumatera Utara.
     
    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Masa Pandemi
    Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah tetapkan oleh Menteri Agama.[26]
     
    Namun, biaya tersebut dapat ditambah dengan biaya lainnya seperti pemeriksaan kesehatan sesuai protokol COVID-19, biaya karantina, dan pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi COVID-19.[27]
     
    Apabila jemaah telah membayar biaya perjalanan ibadah umrah sebelum Kepmenag 719/2020 ditetapkan, maka PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.[28]
     
    Namun, jika jemaah yang bersangkutan tidak bersedia membayar biaya tambahan, ia diberikan hak untuk mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan atau mengajukan pembatalan keberangkatan.[29]
     
    Jemaah yang memilih membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.[30]
     
    Dengan demikian, masyarakat beragama Islam dapat melaksanakan perjalanan ibadah umrah jika memenuhi persyaratan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan baik selama di Indonesia maupun ketika berada di Arab Saudi.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019;
     
    Referensi:
    KMA Penyelenggaraan Umrah Saat Pandemi Terbit, Begini Aturannya, diakses pada 10 November 2020, pukul 11.00 WIB.
     

    [1] Konsiderans huruf a Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (“Kepmenag 719/2020”)
    [2] Diktum Kesatu Kepmenag 719/2020
    [3] Bab I angka 3 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [4] Diktum Kedua Kepmenag 719/2020
    [5] Bab II huruf F angka 1 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [6] Bab II huruf A angka 1 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [7] Ini Pedoman Umrah di Masa Pandemi yang Ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (hal. 2), diakses pada 10 November 2020 pukul 11.20 WIB.
    [8] Bab I angka 5 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [9] Bab II huruf A angka 3 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [10] Bab II huruf A angka 5 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [11] Bab II huruf A angka 4 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [12] Bab II huruf B angka 5 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [13] Bab II huruf B angka 2 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [14] Bab II huruf B angka 3 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [15] Bab II huruf B angka 4 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [16] Angka 1 Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/332/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“SE Menkes 332/2020”) jo. Bab II huruf C angka 1 dan 2 Lampiran Kepmenag  719/2020
    [17] Bab II huruf C angka 3 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [18] Bab II huruf C angka 7 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [19] Bab IV angka 1 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [20] Bab IV angka 2 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [21] Bab IV angka 3 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [22] Bab IV angka 4 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [23] Bab II huruf D angka 2 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [24] Bab II huruf D angka 3 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [25] Bab II huruf D angka 7 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [26] Bab II huruf G angka 1 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [27] Bab II huruf G angka 2 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [28] Bab V angka 1 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [29] Bab V angka 2 Lampiran Kepmenag 719/2020
    [30] Bab V angka 3 Lampiran Kepmenag 719/2020

    Tags

    agama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!