Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mewakafkan Tanah Hanya untuk Sementara Waktu?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Bolehkah Mewakafkan Tanah Hanya untuk Sementara Waktu?

Bolehkah Mewakafkan Tanah Hanya untuk Sementara Waktu?
Vidya Nuchaliza, S.H.Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mewakafkan Tanah Hanya untuk Sementara Waktu?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apa bisa kalau seumpama saya wakaf tanah tapi hanya untuk beberapa tahun saja? Atau harus saya serahkan selamanya tanah tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf memang mengatur mengenai wakaf dengan jangka tertentu waktu atau wakaf sementara. Akan tetapi, wakaf dengan jangka waktu tertentu terhadap hak atas tanah hanya dapat dilakukan jika hak atas tanah yang melekat adalah hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Wakaf dan Jenisnya Berdasarkan Batasan Waktunya
    Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”), wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
     
    Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur-unsur berikut:[1]
    1. Wakif (orang/lembaga yang mewakafkan);
    2. Nadzir (pengelola harta wakaf);
    3. Harta benda wakaf;
    4. Ikrar wakaf;
    5. Peruntukkan harta benda wakaf;
    6. Jangka waktu wakaf.
     
    Berdasarkan ketentuan yang kami sebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan batasan waktunya terdapat dua jenis wakaf yaitu wakaf selamanya dan wakaf dengan jangka waktu tertentu atau disebut juga wakaf sementara.
     
    Wakaf Sementara Hak Atas Tanah
    Akan tetapi, terdapat ketentuan khusus untuk wakaf sementara pada benda wakaf tidak bergerak seperti tanah.
     
    Pada Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“PP Wakaf”) diatur hak atas tanah yang dapat diwakafkan, yang terdiri dari:
    1. Hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
    2. Hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara;
    3. Hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik, wajib mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik;
    4. Hak milik atas satuan rumah susun.
     
    Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana disebutkan di atas wajib dimiliki atau dikuasai oleh wakif secara sah dan bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.[2]
     
    Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) PP Wakaf mengatur bahwa benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali wakaf hak atas tanah dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, yaitu wakaf atas hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik.
     
    Khusus tanah dengan hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik, jika hendak diwakafkan selamanya, maka diperlukan pelepasan hak dari pemegang hak tersebut.[3]
     
    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wakaf sementara tidak berlaku bagi harta benda berupa tanah dengan hak milik atau hak guna bangunan, hak pakai, dan hak guna usaha di atas tanah negara.
     
    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, jika hak atas tanah yang ingin Anda wakafkan adalah hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik, maka dapat Anda wakafkan sementara, namun wajib mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
     
    Adapun selengkapnya mengenai prosedur untuk mewakafkan tanah dapat Anda simak dalam artikel Cara Melindungi Tanah yang Diwakafkan di Bawah Tangan.
     
    Akan tetapi, jika hak atas tanah yang melekat adalah hak milik atau hak guna bangunan, hak pakai, dan hak guna usaha di atas tanah negara, maka tidak dapat diwakafkan untuk sementara, melainkan harus diwakafkan untuk selama-lamanya. Untuk itu, jika Anda hendak melepaskan hak atas tanah tersebut kepada seseorang atau lembaga pengelola untuk dipakai selama jangka waktu tertentu, kami sarankan agar Anda menggunakan akad lain seperti ‘Ariyah (pinjam-meminjam), Ijarah (sewa-menyewa), atau mudharabah (kerjasama bagi hasil).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
     

    [1]Pasal 6 UU Wakaf
    [2] Pasal 17 ayat (3) PP Wakaf
    [3] Pasal 17 ayat (2) PP Wakaf

    Tags

    agama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!