Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Mempekerjakan Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ketentuan Mempekerjakan Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

Ketentuan Mempekerjakan Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Mempekerjakan Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

PERTANYAAN

Saya mulai bekerja tanggal 16 Oktober 2017, dikontrak 1 tahun dan diperpanjang 1 tahun lagi tanpa jeda atau break. Pada tanggal 16 Oktober 2019 saya dijeda atau break selama 1 bulan dan dikontrak kembali 16 November 2019 untuk perpanjangan 1 tahun. Hari ini, 15 November 2020 tepat kontrak perpanjangan saya habis dan mulai besok saya dijeda kembali untuk waktu yang tidak dapat ditentukan tergantung dari saya harus mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dahulu. Baru setelah itu saya dapat dipekerjakan kembali mulai dari awal. Pertanyaannya: Perusahaan memberlakukan aturan ini berdasarkan UU 13/2003. Apakah implementasi seperti itu sudah benar? Lalu setelah UU Cipta Kerja disahkan, apakah saya tetap harus tunduk pada undang-undang sebelumnya? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Memang benar dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), ada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah, dihapus atau ditetapkan aturan baru.

    Salah satunya aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). Bagaimana bunyi aturan mengenai PKWT yang diubah menurut UU Cipta Kerja?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Memang benar sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), ada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang diubah, dihapus atau ditetapkan pengaturan baru.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign

    Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang <i>Resign</i>

    Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) sebagaimana yang Anda tanyakan dikenal dengan sebutan karyawan kontrak. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:[2]

    1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
    2. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
    3. pekerjaan yang bersifat musiman;
    4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
    5. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

    Perlu digarisbawahi, karena UU Cipta Kerja telah disahkan pada 2 November 2020, maka sejak saat itu juga berlaku ketentuan UU Ketenagakerjaan yang telah diubah UU Cipta Kerja.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dengan demikian, baik pekerja maupun perusahaan wajib tunduk pada UU Cipta Kerja sejak 2 November 2020, dengan catatan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja wajib ditetapkan paling lama 3 bulan dan semua peraturan pelaksanaan dari UU yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 bulan.[4]

     

    Perpanjangan dan Pembaruan PKWT Sebelum UU Cipta Kerja

    Karena penandatanganan dan perpanjangan PKWT Anda dilaksanakan sebelum UU Cipta Kerja berlaku, maka untuk mengukur kesesuaian tindakan perusahaan, kami akan mengacu pada UU Ketenagakerjaan sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja.

    Sebelumnya, Pasal 59 ayat (4) dan (5) UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun, dengan diberitahukan paling lama 7 hari sebelum PKWT berakhir.

    Kemudian untuk pembaruan PKWT, hanya dapat diadakan setelah melewati masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama, untuk 1 kali dan paling lama 2 tahun.[5]

    Jadi menurut pendapat kami, perpanjangan dan pembaruan PKWT sebagaimana yang Anda ceritakan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan sebelum disahkannya UU Cipta Kerja.

     

    Perpanjangan dan Pembaruan PKWT Berdasarkan UU Cipta Kerja

    Menyambung pertanyaan Anda, oleh karena kontrak telah habis pada 15 November 2020, maka ketentuan mengenai PKWT yang selanjutnya tunduk pada UU Cipta Kerja.

    Patut diperhatikan, meskipun UU Cipta kerja telah menghapus ketentuan mengenai jangka waktu dan batas waktu perpanjangan dan pembaruan PKWT, namun ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu dan batas waktu perpanjangan PKWT diatur dalam peraturan pemerintah.[6]

    Adapun merujuk pada Daftar Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, hingga saat ini belum ada Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai PKWT yang dipublikasikan.

    Oleh karena itu, kami berpendapat untuk dapat melanjutkan kontrak kerja di perusahaan tersebut, Anda tidak perlu memulai kembali masa kerja dari awal.

    Yang perlu Anda perhatikan, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap.[7]

    Adapun yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap yaitu pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.[8]

    Sedangkan pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek PKWT.[9]

    Apabila pekerjaan tersebut bersifat tetap dan diperjanjikan dengan PKWT, demi hukum status Anda berubah menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”).[10]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    Daftar Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, diakses pada 17 November 2020, pukul 15.50 WIB.


    [1] Pasal 80 UU Cipta Kerja

    [2] Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 185 UU Cipta Kerja

    [4] Pasal 185 UU Cipta Kerja

    [5] Pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan (Pasal ini telah dihapus oleh Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan)

    [6] Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [8] Penjelasan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [9] Penjelasan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [10] Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    ketenagakerjaan
    uu cipta kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!