Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Terlambat Membarui Peraturan Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Jika Terlambat Membarui Peraturan Perusahaan

Hukumnya Jika Terlambat Membarui Peraturan Perusahaan
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Terlambat Membarui Peraturan Perusahaan

PERTANYAAN

Mohon infonya untuk perpanjangan peraturan perusahaan (“PP”) adalah 30 hari sebelum PP itu habis. Apabila terjadi keterlambatan, apakah ada sanksi atau denda?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan perusahaan (“PP”) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Masa berlaku PP paling lama adalah 2 tahun dan pengusaha wajib mengajukan pembaharuan PP paling lama 30 hari kerja sebelum berakhir masa berlaku PP itu.

    Pelanggaran atas kewajiban pembaharuan PP dapat dikenai sanksi pidana berupa denda. Berapa sanksi denda dan bagaimana penerapan ketentuan ini?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Peraturan Perusahaan

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

    Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

    Peraturan perusahaan (“PP”) diartikan sebagai peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.[1]

    Pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh wajib membuat PP yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.[2] Namun kewajiban ini tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah mempunyai perjanjian kerja bersama.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    PP disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan,[4] dan memuat sekurang-kurangnya:[5]

    1. hak dan kewajiban pengusaha;
    2. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
    3. syarat kerja;
    4. tata tertib perusahaan; dan
    5. jangka waktu berlakunya PP.

     

    Pembaharuan Peraturan Perusahaan

    Masa berlaku PP paling lama adalah 2 tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya sebagaimana disebut dalam Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Seperti yang Anda sebutkan, memang benar pengusaha wajib mengajukan pembaharuan PP paling lama 30 hari kerja sebelum berakhir masa berlaku PP itu, kepada pejabat yang berwenang untuk mendapat pengesahan.[6]

    Pejabat yang berwenang yang dimaksud adalah:[7]

    1. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”) bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 wilayah kabupaten/kota;
    2. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 kabupaten/kota dalam 1 provinsi;
    3. Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1  provinsi.

    Akan tetapi, di dalam Permenaker 28/2014 tersebut tidak disebutkan sanksi jika terlambat mengajukan pembaharuan sebagaimana yang Anda tanyakan.

    Meski demikian, perlu dicermati Pasal 81 angka 66 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal  188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

    Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, atau Pasal 148 dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.

    Adapun Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan seperti yang telah diterangkan sebelumnya, mengatur mengenai kewajiban untuk memperbaharui PP setelah habis masa berlakunya.

    Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (2006-2016) juga menegaskan sebagaimana bunyi Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, sanksi pidana itu dikenakan jika perusahaan tidak memperbaharui masa berlaku PP setelah masa berlakunya habis.

    Kemudian, Juanda menambahkan sanksi itu tidak dapat dikenakan terhadap perusahaan yang terlambat mengajukan pembaharuan PP, dalam artian masih dalam batas waktu paling lama 30 hari kerja sebelum masa berlaku PP habis.

    Juanda berpendapat hal ini dikarenakan ketentuan dalam Permenaker 28/2014 berfungsi sebagai guidance agar perusahaan jangan sampai melanggar Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Jadi, sanksi pidana dalam UU Cipta Kerja baru dapat dikenakan jika perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembaharuan PP setelah masa berlakunya habis.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (2006-2016), via telepon pada 17 November 2020 pukul 17.30 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 108 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 109 UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 111 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker 28/2014”)

    [7] Pasal 7 ayat (1) Permenaker 28/2014

    Tags

    ketenagakerjaan
    denda

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!