Mohon infonya untuk perpanjangan peraturan perusahaan (“PP”) adalah 30 hari sebelum PP itu habis. Apabila terjadi keterlambatan, apakah ada sanksi atau denda?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Peraturan perusahaan (“PP”) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Masa berlaku PP paling lama adalah 2 tahun dan pengusaha wajib mengajukan pembaharuan PP paling lama 30 hari kerja sebelum berakhir masa berlaku PP itu.
Pelanggaran atas kewajiban pembaharuan PP dapat dikenai sanksi pidana berupa denda. Berapa sanksi denda dan bagaimana penerapan ketentuan ini?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Peraturan perusahaan (“PP”) diartikan sebagai peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.[1]
Pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruhwajib membuat PP yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.[2] Namun kewajiban ini tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah mempunyai perjanjian kerja bersama.[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
PP disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan,[4] dan memuat sekurang-kurangnya:[5]
hak dan kewajiban pengusaha;
hak dan kewajiban pekerja/buruh;
syarat kerja;
tata tertib perusahaan; dan
jangka waktu berlakunya PP.
Pembaharuan Peraturan Perusahaan
Masa berlaku PP paling lama adalah 2 tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya sebagaimana disebut dalam Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Seperti yang Anda sebutkan, memang benar pengusaha wajib mengajukan pembaharuan PP paling lama 30 hari kerja sebelum berakhir masa berlaku PP itu, kepada pejabat yang berwenang untuk mendapat pengesahan.[6]
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”) bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 wilayah kabupaten/kota;
Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 kabupaten/kota dalam 1 provinsi;
Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 provinsi.
Akan tetapi, di dalam Permenaker 28/2014 tersebut tidak disebutkan sanksi jika terlambat mengajukan pembaharuan sebagaimana yang Anda tanyakan.
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, atau Pasal 148 dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.
Adapun Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan seperti yang telah diterangkan sebelumnya, mengatur mengenai kewajiban untuk memperbaharui PP setelah habis masa berlakunya.
Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (2006-2016) juga menegaskan sebagaimana bunyi Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, sanksi pidana itu dikenakan jika perusahaan tidak memperbaharui masa berlaku PP setelah masa berlakunya habis.
Kemudian, Juanda menambahkan sanksi itu tidak dapat dikenakan terhadap perusahaan yang terlambat mengajukan pembaharuan PP, dalam artian masih dalam batas waktu paling lama 30 hari kerja sebelum masa berlaku PP habis.
Juanda berpendapat hal ini dikarenakan ketentuan dalam Permenaker 28/2014 berfungsi sebagai guidance agar perusahaan jangan sampai melanggar Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Jadi, sanksi pidana dalam UU Cipta Kerja baru dapat dikenakan jika perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembaharuan PP setelah masa berlakunya habis.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kami telah melakukan wawancara dengan Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (2006-2016), via telepon pada 17 November 2020 pukul 17.30 WIB.