Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siapa yang Menindak Anggota TNI yang Melanggar Lantas?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Siapa yang Menindak Anggota TNI yang Melanggar Lantas?

Siapa yang Menindak Anggota TNI yang Melanggar Lantas?
Yudha Khana Saragih, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Siapa yang Menindak Anggota TNI yang Melanggar Lantas?

PERTANYAAN

Apa dasar hukum dari polisi yang tidak berwenang menindak TNI yang melanggar lalu lintas? Jika memang tidak berwenang, mengapa dalam peraturannya tidak diwajibkan saja provost, Polisi Militer, dan polantas (gabungan) yang harus melakukan operasi patuh?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) dianggap sebagai pelanggaran hukum disiplin militer. Berdasarkan Undang– Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer, wewenang menjatuhkan hukuman disiplin militer diberikan kepada Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), yaitu atasan yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya, sehingga hal tersebut tidak termasuk dalam ranah kewenangan Kepolisian.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pada dasarnya setiap pengguna jalan yang menggunakan lalu lintas umum harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Sehingga, pengguna jalan yang melanggar harus ditindak dan dikenakan sanksi sesuai aturan dalam UU LLAJ. 
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda tentang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) yang melanggar aturan lalu lintas, kami akan jelaskan lebih lanjut aturan dan kewenangan hukum terkait penindakan aparat TNI yang melakukan pelanggaran tersebut.
     
    Ketentuan bahwa terhadap pelanggaran oleh anggota TNI ditindak oleh Polisi Militer (PM) merujuk pada ketentuan dalam Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (“UU 31/1997”), yang menyatakan bahwa dalam hukum acara pidana militer yang bertindak selaku penyidik adalah Atasan yang Berhak Menghukum (“Ankum”), PM, dan Oditur.[1]
     
    Adapun Peradilan Militer sendiri merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.[2]
     
    Dalam menegakkan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI, kaidah/normanya diatur dalam Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer (“UU 25/2014”).
     
    Berdasarkan Pasal 8 UU 25/2014, jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas:
    1. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan
    2. perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya;
     
    Yang dimaksud “perbuatan yang melanggar perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya” meliputi:[3]
    1. segala bentuk tindak pidana yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau kurungan paling lama 6 bulan;
    2. perkara sederhana dan mudah pembuktiannya;
    3. tindak pidana yang terjadi tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan militer dan/atau kepentingan umum; dan
    4. tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama 4 hari.
    Artinya, pelanggaran lalu lintas oleh anggota TNI pun, jika merupakan tindak pidana yang masuk kategori di atas, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum disiplin militer. UU 25/2014 juga menyatakan bahwa wewenang menjatuhkan hukuman disiplin militer diberikan kepada Ankum,[4] yaitu atasan yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.[5]
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, penindakan hukum terhadap oknum anggota TNI yang melanggar lalu lintas bukan merupakan ranah kepolisian. Selain itu, sesuai Undang– Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”), setiap pejabat kepolisian mempunyai kewenangan untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri untuk kepentingan umum, yang dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian.[6] Oleh sebab itu, dalam setiap kesempatan polisi terkesan melakukan pembiaran kepada oknum anggota TNI yang melanggar lalu lintas, hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menghindarai konflik antar institusi.
     
    Tindakan tegas yang dapat dilakukan oleh polisi lebih jauh hanya sebatas melakukan teguran dan mengingatkan dan tidak dapat melakukan penilangan kepada aparat TNI tersebut.
     
    Bila dikaji secara konsep, aparat TNI mempunyai tingkat kedisiplinan yang tinggi, memiliki doktrin yang tidak ingin melanggar sehingga semangat tersebut seharusnya dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh oknum anggota TNI.
     
    Begitupun untuk anggota kepolisian, oknum yang melanggar lalu lintas sekalipun tidak bisa ditilang oleh sesama polisi yang bertugas. Penjatuhan tindakan disiplin terhadap anggota kepolisian hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang yaitu atasan langsung, atasan tidak langsung dan anggota provos.[7]
     
    Pada beberapa kesempatan untuk memperkuat kewenangan penindakan lalu lintas apabila ada pelanggaran lalu lintas oleh TNI maupun polisi, dilakukanlah razia gabungan antara Polisi Militer (PM) maupun Provos atau lebih jauh lagi dilakukan operasi Garnisun dengan target khusus anggota TNI. Dalam razia gabungan ini, masyarakat sipil akan diabaikan kecuali jika melakukan kesalahan yang fatal.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
     

    [1] Pasal 69 ayat (1) huruf b UU 31/1997
    [2] Pasal 5 ayat (1) UU 31/1997
    [3] Penjelasan Pasal 8 huruf b UU 25/2014
    [4] Pasal 21 UU 25/2014
    [5] Pasal 1 angka 12 UU 25/2014
    [6] Pasal 18 UU 2/2002
    [7] Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Tags

    lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!