Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Alat Elektronik Rusak karena Listrik Tak Stabil, Bisakah Menggugat PLN?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Alat Elektronik Rusak karena Listrik Tak Stabil, Bisakah Menggugat PLN?

Alat Elektronik Rusak karena Listrik Tak Stabil, Bisakah Menggugat PLN?
Kris Lihardo Aksana, S.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Alat Elektronik Rusak karena Listrik Tak Stabil, Bisakah Menggugat PLN?

PERTANYAAN

Apakah saya bisa meminta pertanggungjawaban PLN karena alat elektronik di rumah saya mengalami kerusakan akibat dari arus listrik di daerah saya tidak normal?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) bertindak selaku penyedia tenaga listrik berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”) yang sejumlah ketentuannya kini telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa salah satu hak konsumen adalah mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
     
    Bagaimana langkah hukumnya jika hak tersebut tidak terpenuhi?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Bantuan dan dukungan alat-alat elektronik dalam kehidupan rumah tangga sekarang ini menjadi sangat penting, khususnya di daerah perkotaan. Di sisi lain, peralatan elektronik tersebut membutuhkan listrik sebagai sumber energi dengan pasokan listrik secara konstan atau teratur (normal).
     
    Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Undang-Undang Ketenagalistrikan, di Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) sebagai perpanjangan tangan dari negara yang merupakan pelaksana utama usaha penyediaan tenaga listrik, memegang hak untuk mendapatkan prioritas pertama (first right of refusal) dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
     
    Hubungan antara PLN dengan pelanggan/konsumen didasarkan atas suatu perjanjian yang lazim disebut dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Namun, pada umumnya masyarakat pelanggan PLN sudah banyak yang lupa isi perjanjiannya, dan bahkan surat perjanjiannya sudah hilang.
     
    Pada dasarnya, keberadaan PLN sebagai perusahaan yang penyedia tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”) yang sejumlah ketentuannya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Selain di dalam SPJBTL, di dalam kedua undang-undang tersebut diatur mengenai hak, kewajiban dan sanksi baik bagi pelanggan/konsumen maupun kepada PLN sebagai penyedia tenaga listrik.  
     
    Dalam Pasal 42 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 29 ayat (1) UU Ketenagalistrikan disebutkan sebagai berikut:
     
              (1)  Konsumen berhak untuk:
      1. mendapat pelayanan yang baik;
      2. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
      3. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
      4. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
      5. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang perizinan Berusaha untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
    Pasal tersebut menjelaskan bahwa konsumen/pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik dari penyedia tenaga listrik, atau PLN dalam kasus ini. Hal tersebut berarti, listrik yang didapatkan tidak mati hidup maupun turun naik (listrik yang normal atau stabil).
     
    Sehingga, jika listrik yang disediakan tidak normal dan mengakibatkan rusaknya alat-alat elektronik, pelanggan berhak untuk menuntut ganti rugi kepada PLN, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) yang berbunyi:
     
    Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
     
    Jika pihak PLN menolak untuk memberikan ganti rugi, maka pelanggan/konsumen dapat mengadukan hal ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Berdasarkan Pasal 52 huruf e UU 8/1999, salah satu tugas dan kewenangan dari BPSK adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
     
    Selain itu, Anda juga dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan:
     
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
     
    Dikarenakan dalam kasus Anda terdapat pelanggaran undang-undang, dan hal tersebut mengakibatkan kerugian berupa rusaknya alat elektronik, maka unsur melanggar hukum dan membawa kerugian dalam Pasal 1365 KUH Perdata telah terpenuhi.
     
    Namun, perlu dicatat, selain kedua unsur tersebut, sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Perbuatan melawan hukum, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) berdasarkan pasal di atas perlu dibuktikan juga unsur kesalahan yang dapat berupa kesengajaan maupun kealpaan (kelalaian) dari pihak PLN.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    Tags

    perlindungan konsumen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!