Bagaimana hukumnya orang tua renta yang hidup sendiri dan tidak bisa terus-menerus mengandalkan tetangga sekitar? Apakah ada peran negara di sini?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Terkait dengan orang yang telah lanjut usia, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (āUU 13/1998ā). Negara hadir memberikan perhatian penting dan serius terhadap kesejahteraan lanjut usia. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah perubahan UU 13/1998 yang kini masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Sebelum mengulas lebih jauh, perlu dipahami bahwa orang tua renta yang Anda maksud kami asumsikan merupakan seorang yang sudah berumur tua atau telah lanjut usia. Adapun menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (āUU 13/1998ā), lanjut usia diklasifikasikan menjadi 3, antara lain:
Lanjut Usia, yaitu seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas;[1]
Lanjut Usia Potensial, yaitu lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa;[2]
Lanjut Usia Tidak Potensial, yaitu lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.[3]
Pemerintah menjadikan UU 13/1998 sebagai suatu landasan hukum untuk aparat, pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama berupaya memelihara, mempertahankan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial yang bertujuan mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan para lanjut usia.[4]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ā
Lanjut Usia Potensial
Bagi lanjut usia potensial yang masih mampu untuk produktif, diberikan pelayanan kesempatan kerja pada sektor formal dan nonformal, melalui perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga, baik pemerintah maupun masyarakat.[5]
Selain itu, pelayanan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan. dan pengalaman diberikan bagi lanjut usia potensial.[6] Kemudian, bantuan sosial berupa material, finansial, fasilitas pelayanan, dan informasi juga diberikan bagi lanjut usia potensial yang tidak mampu agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.[7]
Adapun guna memperjelas, bentuk upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia potensial meliputi:[8]
pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
pelayanan kesehatan;
pelayanan kesempatan kerja;
pelayanan pendidikan dan pelatihan;
pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
bantuan sosial.
Ā
Lanjut Usia Tidak Potensial
Menyambung pertanyaan Anda terkait orang tua renta yang hidup sendiri dan tidak bisa terus-menerus mengandalkan tetangga sekitar, kami asumsikan termasuk dalam klasifikasi lanjut usia tidak potensial.
Bentuk upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia tidak potensial meliputi:[9]
pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
pelayanan kesehatan;
pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
perlindungan sosial.
Pemberian perlindungan sosial bagi lanjut usia tidak potensial dimaksudkan guna mewujudkan taraf hidup yang wajar, yang diselenggarakan baik di dalam maupun di luar panti.[10]
Bagi lanjut usia tidak potensial terlantar yang meninggal dunia dimakamkan sesuai dengan agamanya dan menjadi tanggungjawab pemerintah dan atau masyarakat.[11]
Disarikan dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam artikel Negara Hadir Wujudkan Kesejahteraan Lansia, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan lansia. Salah satu yang menjadi perhatian serius saat ini adalah perubahan UU 13/1998.
Dalam kesempatan acara Puncak Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-22 di Yogyakarta pada tahun 2018 lalu, Kementerian Sosial menyerahkan draft perubahan UU 13/1998 dari masyarakat kepada Ketua Komisi VIII DPR RI, dengan harapan agar dapat segera masuk ke Program Legislasi Nasional (āProlegnasā).
Dalam draft perubahan ini, dituangkan berbagai upaya meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lansia, upaya untuk pemenuhan hak-hak lansia, peninjauan batasan usia lansia, dan mengoptimalkan peran lembaga masyarakat yang independen agar dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan lanjut usia.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan pada laman Dewan Perwakilan Rakyat berjudul Prolegnas Prioritas 2021 Harus Diseleksi Menjadi Super Prioritas disebutkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menjadi bagian dari daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021.
Pelanggaran oleh orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yangĀ dengan sengaja atas pemberian keringanan biaya untuk lanjut usia yang tidak mampu, pelanggaran perlindungan sosial untuk lanjut usia tidak potensial dan yang terlantar dan meninggal dunia, padahal yang bersangkutan menurut hukum wajib melakukan perbuatan itu, diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.[12]
Selanjutnya, setiap orang atau badan/organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia dapat dikenai sanksi administrasi berupa:[13]