Karyawan A sudah bekerja dari tahun 1997. Saat perusahaan mencari PKWTT-nya, ternyata PKWTT tersebut sudah tidak ada. Karyawan A pun sudah tidak memiliki PKWTT tersebut. Bagaimana tindakan yang harus dilakukan perusahaan? Apakah harus membuatkan PKWTT baru atau PKWTT pengganti? Jika iya, bagaimana caranya dan mohon diinfokan untuk isi format dari PKWTT tersebut.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak, yangdapat dibuat untuk waktu tertentu dan untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”).
Tidak adanya dokumen PKWTT secara fisik tidak serta-merta menghilangkan hak dan kewajibanpekerja dan pengusaha, sebab PKWTT dapat dibuat secara lisan. Namun untuk kemudahan pembuktian, sebaiknya perjanjian dibuat secara tertulis agar mengantisipasi jika terjadi perbedaan pendapat, para pihak dapat kembali mengacu pada dokumen perjanjian kerja yang telah disepakati.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Sebelumnya perlu dipahami bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[1] Perjanjian kerja terdiri dari perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) dan PKWTT.[2]
Sebagai suatu perjanjian, maka perjanjian kerja sah apabila memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yaitu:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu pokok persoalan tertentu;
Suatu sebab yang tidak terlarang.
Kemudian Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur perjanjian kerja dibuat atas dasar:
kesepakatan kedua belah pihak;
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada prinsipnya perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan.[3] Namun, khusus bagi PKWT dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.[4]
Sedangkan merujuk pada pertanyaan Anda, PKWTT tidak wajib dibuat secara tertulis, sehingga PKWTT bisa dibuat secara lisan. Jika PKWTT dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja, yang minimal memuat:[5]
nama dan alamat pekerja/buruh;
tanggal mulai bekerja;
jenis pekerjaan; dan
besarnya upah.
Maka menurut hemat kami, ketiadaan dokumen PKWTT secara fisik tidak serta-merta menghilangkan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
Hal ini mengingat asas pacta sunt servanda sesuai Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Mengutip artikel Pelaksanaan Suatu Perjanjian, J. Satrio menjelaskan sebagaimana undang-undang mengikat anggota masyarakat, demikian juga perjanjian mengikat, hanya bedanya, undang-undang mengatur anggota masyarakat pada umumnya, sedang perjanjian hanya mengatur hak dan kewajiban antara para pihak dalam perjanjian (hal. 1).
Meski demikian, disarikan dari Perlunya Perjanjian Dibuat Secara Tertulis disebutkan untuk kemudahan pembuktian, sebaiknya perjanjian dibuat secara tertulis agar mengantisipasi jika terjadi perbedaan pendapat, para pihak dapat kembali mengacu pada dokumen perjanjian kerja yang telah disepakati.
Langkah Hukum Jika Dokumen PKWTT Hilang
Dalam hal dokumen fisik PKWTT hilang, kami berpendapat pengusaha dan pekerja dapat membuat baru dan menandatangani PKWTT berdasarkan kesepakatan para pihak.
Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, tidak ada format khusus untuk membuat perjanjian kerja. Adapun poin-poin perjanjian kerja tertulis minimal memuat:[6]
nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja;
jabatan atau jenis pekerjaan;
tempat pekerjaan;
besarnya upah dan cara pembayarannya;
syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja;
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Patut dicatat untuk ketentuan mengenai besarnya upah dan cara pembayarannya serta syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[7]
Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan yaitu jika telah ada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka isi perjanjian kerja baik kualitas maupun kuantitas tidak boleh rendah ketentuannya dari yang sudah ditetapkan perusahaan.[8]
Selain itu, perjanjian kerja dibuat sekurang kurangnya rangkap 2, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja dan pengusaha masing-masing mendapat 1 perjanjian kerja.[9]
Di sisi lain, mengingat PKWTT sebagaimana Anda tanyakan dimulai sejak tahun 1997, maka memang sudah seharusnya pembuatan perjanjian kerja mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang mulai berlaku pada 25 Maret 2003 beserta UU Cipta Kerja yang mulai berlaku pada 2 November 2020.[10]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.