Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pensiunan PNS, TNI, Polri Ikut Politik Praktis, Berhak Terima Hak Pensiun?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Pensiunan PNS, TNI, Polri Ikut Politik Praktis, Berhak Terima Hak Pensiun?

Pensiunan PNS, TNI, Polri Ikut Politik Praktis, Berhak Terima Hak Pensiun?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pensiunan PNS, TNI, Polri Ikut Politik Praktis, Berhak Terima Hak Pensiun?

PERTANYAAN

Ada yang mengatakan pensiunan ASN, TNI atau Polri setelah ia pensiun kemudian masuk dalam lingkup politik praktis maka ia akan kehilangan haknya sebagai seorang pensiunan dan tunjangan pensiun. Benarkah hal ini dan bagaimana dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam hal ini adalah PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Sama halnya dengan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilarang terlibat dalam politik praktis.

    Maka dari itu, apabila pensiunan PNS, TNI, atau Polri yang di kemudian hari ikut terlibat politik praktis, apakah ia akan kehilangan hak pensiun?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pegawai ASN dan PNS

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah PNS Dipecat karena Selingkuh?

    Bisakah PNS Dipecat karena Selingkuh?

    Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu Pegawai Aparatur Sipil Negara (“Pegawai ASN”) dengan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”).

    Pegawai ASN adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[2] Dengan demikian, PNS merupakan Pegawai ASN, sementara Pegawai ASN belum tentu PNS, sebab terdiri atas PNS dan PPPK.

    Adapun PNS berhak atas:[3]

    1. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
    2. cuti;
    3. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
    4. perlindungan; dan
    5. pengembangan kompetensi.

    Sementara itu, PPPK berhak memperoleh hak yang sama dengan PNS, kecuali fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.[4] Jadi meluruskan pernyataan Anda, hak pegawai ASN yang Anda maksud seperti jaminan pensiun maupun jaminan hari tua hanya dapat dimiliki oleh Pegawai ASN yang berstatus sebagai PNS.

     

    Larangan PNS Terlibat Politik Praktis

    Pada dasarnya, Pegawai ASN wajib menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak[5] serta menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.[6]

    Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik (“PP 37/2004”) mengatur:

    1. Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
    2. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

    PNS diberhentikan dengan hormat apabila PNS yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik itu mengundurkan diri.[7] Sedangkan bagi PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat.[8]

    Tidak hanya itu, setiap PNS juga dilarang memberikan dukungan kepada Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.[9]

    Perlu dicatat, bahwa pelanggaran pemberian dukungan tersebut termasuk pelanggaran disiplin berat,[10] dengan jenis hukuman disiplin berat berupa:[11]

    1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
    2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
    3. pembebasan dari jabatan;
    4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
    5. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

    Jadi dapat disimpulkan Pegawai ASN atau dalam hal ini PNS dilarang terlibat politik praktis, baik menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik maupun memberikan dukungan kepada para pejabat sebagaimana disebut di atas.

     

    Hak Pensiun PNS

    Pertanyaan selanjutnya, apakah larangan terlibat politik praktis tetap berlaku bagi pensiunan PNS? Terkait itu, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.[12] PNS memperoleh jaminan pensiun apabila[13]:

    1. meninggal dunia;
    2. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
    3. mencapai batas usia pensiun;
    4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
    5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

    Untuk mengetahui kriteria PNS yang berhak mendapatkan hak pensiun, Anda dapat mengacu pada ketentuan Pasal 305 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”).

    Adapun jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.[14] Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah.[15].

    Kemudian merujuk Pasal 130 UU ASN menginstruksikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (“UU 11/1969”) dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari UU ASN mengenai program pensiun PNS.

     

    Hapusnya Hak Pensiun PNS

    Menyambung pertanyaan Anda, menurut Pasal 29 ayat (1) UU 11/1969, hak pensiun PNS hapus apabila:

    1. jika penerima pensiun pegawai tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing.
    2. jika penerima pensiun pegawai/pensiun janda/duda/bagian pensiun janda menurut keputusan pejabat/Badan Negara yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap Negara dan Haluan Negara yang berdasarkan Pancasila.
    3. jika ternyata bahwa keterangan-keterangan yang diajukan sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun pegawai/pensiun janda/duda/bagian pensiun janda, tidak benar dan bekas Pegawai Negeri atau janda/duda/anak yang bersangkutan sebenarnya tidak berhak diberikan pensiun.

    Dari bunyi pasal di atas tidak diatur hapusnya hak pensiun akibat pensiunan PNS terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut hemat kami, pensiunan PNS tetap dapat memperoleh hak pensiun meskipun setelah pensiun ia berpolitik praktis.

     

    Hak Pensiun TNI dan Polri

    Sama seperti PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) dilarang terlibat dalam politik praktis.[16]

    Patut diperhatikan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.[17] Sama halnya dengan prajurit TNI, bagi anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.[18] Maka, prajurit TNI dan anggota Polri baru dapat terjun ke kegiatan politik praktis setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    Pensiun diberikan kepada prajurit TNI yang diberhentikan dengan hormat, termasuk pula tunjangan atau pesangon dan rawatan kesehatan.[19] Selanjutnya, kriteria prajurit TNI yang berhak memperoleh pensiun dan aturan pemberiannya tercantum pada:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.

    Untuk anggota Polri, ketentuan pemberian pensiun dapat merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami sejauh ini belum ada aturan yang menghapus hak pensiun dari pensiunan TNI/Polri yang ikut terlibat politik praktis. Jadi, kami berpendapat pensiunan TNI/Polri tetap dapat memperoleh hak pensiun meskipun setelah pensiun ia berpolitik praktis.

    Sebagai informasi, mengenai besaran dan pemberian hak pensiun bagi pensiunan PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri beserta penerima pensiun janda, duda, atau anak, Anda dapat merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
    4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
    5. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
    10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia;
    11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
    12. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     


    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)

    [2] Pasal 1 angka 3 UU ASN

    [3] Pasal 21 UU ASN

    [4] Pasal 22 UU ASN

    [5] Pasal 4 huruf d UU ASN

    [6] Pasal 5 ayat (2) huruf h UU ASN

    [7] Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU ASN

    [8] Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN jo. Pasal 9 ayat (1) PP 37/2004

    [9] Pasal 4 angka 12 sampai dengan 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”)

    [10] Pasal 13 angka 11, 12, dan 13 PP 53/2010

    [11] Pasal 7 ayat (4) PP 53/2020

    [12] Pasal 91 ayat (1) UU ASN

    [13] Pasal 91 ayat (2) UU ASN

    [14] Pasal 304 ayat (3) PP 11/2017

    [15] Pasal 307 PP 11/2017

    [16] Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”) dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU 34/2004”)

    [17] Pasal 47 ayat (1) UU 34/2004

    [18] Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002

    [19] Pasal 51 ayat (1) dan (2) UU 34/2004

    Tags

    tni
    anggota polri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!