Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Membutuhkan Barang Bukti yang Disita Penyidik

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Hukum Jika Membutuhkan Barang Bukti yang Disita Penyidik

Langkah Hukum Jika Membutuhkan Barang Bukti yang Disita Penyidik
Antonius Alreza Pahlevi M., SH., M.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Membutuhkan Barang Bukti yang Disita Penyidik

PERTANYAAN

Saya adalah korban KDRT yang sudah melapor ke Polres tapi mandek karena tidak ada saksi. Saat ini buku nikah saya disita Polres sebagai bahan bukti. Akan tetapi ternyata buku nikah itu tidak diserahkan ke kejaksaan. Saat saya memintanya, saya diharuskan menggugat cerai dulu untuk pembuktian di pengadilan supaya buku nikah tersebut bisa diambil. Apa pihak kepolisian berhak menyita dokumen untuk dijadikan sebagai barang bukti tapi tidak diserahkan ke kejaksaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengembalian barang bukti kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Jadi, jika barang bukti berupa buku nikah tersebut disita dari Anda, maka Anda dapat meminta surat perintah dan/atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
     
    Selain itu, Anda juga mempunyai opsi untuk mengajukan permohonan pinjam pakai atas barang bukti yang disita kepada atasan penyidik.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penyitaan dalam Proses Penyidikan
    Berdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan bahwa buku nikah Anda disita untuk dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung berdasarkan pada laporan yang Anda buat terhadap dugaan tindak pidana KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga).
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, polisi yang bertindak selaku penyidik memang berwenang untuk melakukan penyitaan.[1] Adapun yang dimaksud dengan penyitaan itu sendiri adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.[2]
     
    Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP, yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
    1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
    5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
     
    Apabila buku nikah Anda tidak memenuhi kriteria benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan di atas dan tetap disita oleh penyidik, maka Anda dapat mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penyitaan terhadap buku nikah Anda tersebut.[3]
     
    Penyerahan Barang Bukti ke Penuntut Umum
    Jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.[4]  Namun, penyerahan berkas perkara, serta tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dilakukan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai.[5]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya memang terdapat kewajiban polisi sebagai penyidik untuk menyerahkan barang bukti ke penuntut umum, atau yang Anda sebut dalam pertanyaan sebagai kejaksaan. Akan tetapi, hal ini dilakukan jika penyidikan sudah dianggap selesai. Berdasarkan informasi yang Anda berikan, terdapat indikasi bahwa proses penyidikan belum selesai, karena Anda menyampaikan bahwa prosesnya berhenti karena tidak adanya saksi. Sehingga, jika memang proses penyidikan belum selesai, maka belum terdapat kewajiban untuk menyerahkan barang bukti, yaitu buku nikah Anda, oleh penyidik kepada penuntut umum.
     
    Pengembalian dan Pinjam Pakai Barang Bukti
    Buku nikah yang disita untuk dijadikan barang bukti, dapat dikembalikan kepada Anda selaku pemiliknya, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46 KUHAP:
     
    (1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
    1. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
    2. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
    3. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
     
    (2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
     
    Terkait dengan keterangan yang Anda sampaikan dalam pertanyaan bahwa Anda diharuskan menggugat cerai dulu supaya buku nikah tersebut bisa diambil, hal tersebut adalah hal yang tidak relevan sehingga dapat kami simpulkan bahwa keterangan yang Anda peroleh tersebut adalah tidak berdasar.
     
    Menurut keterangan Anda, buku nikah tersebut masih berada di kepolisian, maka ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti oleh kepolisian diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”) berikut aturan perubahannya, khususnya dalam Pasal 19 yang berbunyi:
     
    (1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
     
    (2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
    1. memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
    2. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
    3. mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.
     
    Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, Anda dapat meminta kembali buku nikah yang disita dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di Polres tempat Anda membuat laporan dugaan tidak pidana KDRT.
     
    Selain itu, Anda juga mempunyai opsi untuk melakukan pinjam pakai terhadap barang bukti terkait, sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2014”), yang menyatakan bahwa:
     
    Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.
     
    Adapun prosedur pinjam pakai tersebut adalah sebagai berikut:[6]
    1. pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik;
    2. atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut; dan
    3. setelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada Pejabat Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti.
     
    Jadi, berdasarkan uraian di atas, dapat kami simpulkan bahwa buku nikah Anda yang disita untuk dijadikan barang bukti, dapat dikembalikan kepada Anda selaku pemilik, atau dapat Anda ajukan pinjam pakai terhadapnya, sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
     

    [1] Pasal 7 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP")
    [2] Pasal 1 angka 16 KUHAP
    [3] Pasal 77 huruf a KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 (hal. 110 )
    [4] Pasal 110 ayat (1) KUHAP
    [5] Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP
    [6] Pasal 23 ayat (2) Perkapolri 8/2014

    Tags

    kepolisian
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!