Apa jerat hukum bagi petugas di lapangan yang mengurangi secara sepihak porsi raskin (beras untuk rumah tangga miskin)?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Penyaluran Beras untuk Rumah Tangga Miskin (“raskin”) memerlukan peran dari Perusahaan Umum BULOG. Meski demikian, dalam hal terjadi pengurangan porsi raskin secara sepihak termasuk juga perubahan data Rumah Tangga Sasaran, bukan merupakan kewenangan BULOG, melainkan menjadi kewenangan Musyawarah Desa/Kelurahan dan Musyawarah Kecamatan.
Sehingga, petugas atau perangkat desa yang mengurangi porsi raskin secara sepihak dikenai sanksi administratif. Sanksi apakah itu?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa petugas lapangan yang Anda maksud kami asumsikan sebagai petugas pada instansi yang berwenang dalam memberikan penyaluran Beras untuk Rumah Tangga Miskin (“raskin”).
Pengadaan gabah/beras tersebut dilakukan dengan mengutamakan yang berasal dari pembelian gabah/beras petani dalam negeri.[2]
Tanggung Jawab Penyaluran Raskin
Perum BULOG pada dasarnya bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan subsidi beras dan penggunaan dana kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.[3]
Kemudian Perum BULOG menyampaikan laporan realisasi fisik pelaksanaan pengadaan dan penyaluran beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang memuat laporan jumlah persediaan, pengadaan, dan penyaluran serta proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun setiap triwulan.[4]
Laporan itu ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara c.q. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Usaha Strategis dan Menteri Sosial c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran.[5]
Penyaluran raskin diawali dari permintaan alokasi berupa Surat Permintaan Alokasi (“SPA”) dari pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan. SPA ditujukan kepada Kadivre/ Kasubdivre yang membawahi wilayah tersebut.
Atas SPA tersebut, oleh Tim Koordinasi Raskin setempat dibahas jadwal penyaluran untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyiapkan waktu, tenaga dan dana pada saat penyaluran. Sebelum jadwal pengiriman beras ke Titik Distribusi, Tim Koordinasi Raskin melakukan pengecekan kondisi beras raskin yang akan disalurkan.
Beras raskin lalu dikirim ke Titik Distribusi tujuan sesuai dengan jumlah Rumah Tangga Sasaran (“RTS”) yang terdata di wilayah itu. Tidak ada penambahan dan pengurangan jumlah oleh BULOG.
Apabila ada perubahan data RTS dan pendistribusian raskin yang tidak utuh, maka ini bukan lagi merupakan kewenangan BULOG melainkan menjadi kewenangan Musyawarah Desa/Kelurahan dan Musyawarah Kecamatan.
Sehingga dalam hal terjadi pengurangan sepihak porsi raskin, bukan lagi kewenangan BULOG, melainkan kewenangan Musyawarah Desa/Kelurahan dan Musyawarah Kecamatan yang mana petugasnya bisa dikenai sanksi administratif.
melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
menjadi pengurus partai politik;
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
melanggar sumpah/janji jabatan; dan
meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Maka dalam hal petugas atau perangkat desa (sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis)[6] yang diangkat oleh Kepala Desa[7] mengurangi porsi raskin secara sepihak dengan alasan-alasan sebagaimana dilarang di atas, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis.[8]
Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.[9]
Adapunpemberhentian perangkat desa yang melanggar larangan ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.[10]