Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Akta Otentik Ditandatangani Secara Sirkuler?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Akta Otentik Ditandatangani Secara Sirkuler?

Bolehkah Akta Otentik Ditandatangani Secara Sirkuler?
Dr. Widodo Suryandono, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Akta Otentik Ditandatangani Secara Sirkuler?

PERTANYAAN

Bolehkah perjanjian kerja sama antara pengembang/developer dengan bank ditandatangani secara sirkuler?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tanda tangan perjanjian secara sirkuler bermakna bahwa penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan tanpa dihadiri oleh salah satu pihak, baik dalam hal salah satu pihak tidak hadir ataupun salah satu pihak tidak dapat menghadap untuk menandatangani akta secara bersamaan.
     
    Apabila perjanjian dibuat dengan akta otentik, maka harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris berikut aturan perubahannya.
     
    Apakah secara hukum dimungkinkan untuk menandatangani akta otentik secara sirkuler?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perjanjian Tertulis
    Pada dasarnya, setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak, dalam hal ini antara pengembang/developer dengan bank mengacu pada asas kebebasan berkontrak yang terdapat dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Pasal tersebut berbunyi:
     
    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
     
    Adanya pasal tersebut berdampak pada jenis atau bentuk perjanjian yang dilakukan para pihak, misalnya perjanjian dalam bentuk tertulis, yang juga disebut dengan akta. Pasal 1867 KUH Perdata menyatakan bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan. Oleh karenanya, secara umum suatu perjanjian kerja sama dapat dibuat dengan akta otentik ataupun akta di bawah tangan.
     
    Akta otentik berdasarkan Pasal 1868 KUH Perdata adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
     
    Sedangkan menurut Pasal 1875 jo. 1876 KUH Perdata, akta di bawah tangan, jika tanda tangan atau tulisan di dalam akta itu tidak dimungkiri kebenarannya, maka akta tersebut serupa dengan dengan akta otentik bagi yang menandatanganinya, ahli warisnya serta para pihak penerima hak dari mereka.
     
    Keabsahan Akta Otentik yang Ditandatangani Secara Sirkuler
    Secara umum, dalam membuat perjanjian kerja sama antara bank dengan developer dapat ditemui berbagai masalah, di antaranya terkait dengan penandatanganan akta. Misalnya, notaris seringkali membuat (dalam pengertian meresmikan/verlijden) akta tanpa dihadiri pimpinan atau pejabat bank yang mempunyai kewenangan untuk mewakili bank ataupun penandatanganan akta yang dilakukan kemudian atau minuta aktanya dapat dititipkan ke bank.[1]
     
    Tanda tangan dalam arti umum adalah tanda tangan yang dapat didefinisikan sebagai suatu susunan (huruf) tanda berupa tulisan dari yang menandatangani, dengan mana orang yang membuat pernyataan/keterangan tersebut dapat diindividualisasikan. Definisi tersebut mencakup suatu anggapan, bahwa pada pernyataan yang dibuat secara tertulis harus dibubuhkan tanda tangan dari yang bersangkutan.[2]
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda yang menggunakan istilah tanda tangan secara sirkuler, maka kami dalam hal ini mencoba mendefinisikan makna sirkuler dengan mengacu pada makna dari keputusan yang diedarkan/sirkuler (Circular Resolution) sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Sifat Mengikat dan Kekuatan Hukum Keputusan Sirkuler Pemegang Saham, pasal tersebut secara singkat mengandung arti bahwa pengambilan suatu keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilakukan dengan cara tanpa bertemu fisik, yang dilakukan secara tertulis dan di bawah tangan oleh seluruh para pemegang saham dan dengan persertujuan atas usulan sirkuler tersebut secara bulat (100%) oleh seluruh pemegang saham.
     
    Dari pasal tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan ditandatangani secara sirkuler ialah penandatanganan suatu perjanjian tanpa dihadiri oleh salah satu pihak, baik dalam hal salah satu pihak tidak hadir ataupun salah satu pihak tidak dapat menghadap untuk menandatangani akta secara bersamaan.
     
    Berdasarkan permasalahan dalam perjanjian kerja sama antara bank dengan developer seperti yang telah kami kutip di atas, kami asumsikan bahwa perjanjian kerja sama yang Anda tanyakan dibuat dengan akta otentik. Oleh karena itu, mekanisme pembuatannya pun harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) berikut aturan perubahannya.
     
    Salah satu mekanisme pembuatannya yang juga merupakan inti dari pertanyaan Anda adalah mengenai pembacaan dan penandatanganan akta. Terkait hal itu, maka Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”) mengatur bahwa salah satu kewajiban notaris dalam menjalankan jabatannya adalah:
     
    membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris;
     
    Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 44 ayat (1) sampai (4) UU 2/2014 yang berbunyi:
     
    1. Segera setelah Akta dibacakan, Akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya;
    2. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas pada akhir Akta;
    3. Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) ditandatangani oleh penghadap, Notaris, saksi, dan penerjemah resmi;
    4. Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta dalam Pasal 43 ayat (3) dinyatakan secara tegas pada akhir Akta.
     
    Karena perjanjian merupakan akta para pihak (partij acte) dalam arti salah satu unsur autentisitasnya adalah kehadiran dan tanda tangan para penghadap, maka sudah selayaknya apabila notaris tidak akan pernah membuat (meresmikan) akta tersebut tanpa kehadiran salah satu pihak, misalnya, kreditor (pihak bank) yang dalam hal ini diwakili oleh pimpinan atau pejabat bank yang mempunyai kewenangan untuk itu.[3]
     
    Dalam pembuatan akta otentik, penandatanganan akta merupakan bukti bahwa akta itu mengikat bagi para pihak sehingga penandatanganan merupakan syarat mutlak bagi mengikatnya akta tersebut.[4] Selain dilakukan pada pembuatan akta otentik, proses penandatanganan di hadapan notaris juga berlaku bagi pembuatan akta di bawah tangan yang dilegalisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a UU 2/2014.
     
    Pada dasarnya, manfaat dari penandatanganan akta itu sendiri adalah:[5]
    1. Pada saat-saat terakhir dalam proses meresmikan (varlijden) akta, notaris masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan-kesalahannya sendiri yang sebelumnya tidak terlihat.
    2. Para penghadap diberi kesempatan untuk bertanya apa yang kurang jelas bagi mereka.
    3. Untuk memberikan kesempatan kepada notaris dan para penghadap pada detik-detik terakhir, sebelum akta itu selesai diresmikan dengan tanda tangan mereka, para saksi-saksi dan notaris, mengadakan pemikiran ulang, bertanya dan jika perlu mengubah bunyi akta.
     
    Oleh karena dalam pembuatan akta baik otentik maupun akta di bawah tangan yang dilegalisasi penandatanganannya wajib dilakukan di hadapan notaris, maka secara normatif tidak dimungkinkan apabila dilakukan secara sirkuler, yaitu tanpa kehadiran salah satu pihak ataupun salah satu pihak tidak dapat menghadap di waktu yang bersamaan.
     
    Apabila proses penandatanganan tetap dilakukan secara sirkuler, yang berarti melanggar ketentuan yang telah kami jelaskan sebelumnya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (9) jo. Pasal 44 ayat (5) UU 2/2014, hal tersebut mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris.
     
    Akibat hukum dari akta yang turun menjadi akta di bawah tangan tersebut adalah kekuatan pembuktiannya menjadi tidak sempurna dan rentan akan masalah dalam hal terjadi wanprestasi oleh debitur.[6]
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
     
    Referensi:
    1. Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti) 2007;
    2. Aisyah Ayu Musyafah, “Implikasi Yuridis Terhadap Bank Akibat Penurunan Status Perjanjian Kredit dari Akta Otentik Menjadi Akta di Bawah Tangan,” Law, Development & Justice Review, Vol.2, No. 2019 (Mei 2019);
    3. Mudjiharto dan Ghansham Anand, “Otentisitas Akta Perjanjian Kredit dan Pembebanan Jaminan yang Dibuat Tanpa Kehadiran Kreditor,” Al’Adl, Volume IX Nomor 3, (Desember 2017);
    4. Miftahul Jannah, “Pelaksanaan Penandatanganan Akta oleh Penerima Kuasa dalam Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang Dibuat oleh Notaris,” Tesis Magister Universitas Diponegoro, Semarang, 2007.
     

    [1] Mudjiharto dan Ghansham Anand, “Otentisitas Akta Perjanjian Kredit dan Pembebanan Jaminan yang Dibuat Tanpa Kehadiran Kreditor,” Al’Adl, Volume IX Nomor 3, (Desember 2017) (hal. 381)
    [2] Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti) 2007,  (hal. 220)
    [3] Mudjiharto dan Ghansham Anand, “Otentisitas Akta Perjanjian Kredit dan Pembebanan Jaminan yang Dibuat Tanpa Kehadiran Kreditor,” Al’Adl, Volume IX Nomor 3, (Desember 2017) (hal. 382)
    [4] Miftahul Jannah, “Pelaksanaan Penandatanganan Akta oleh Penerima Kuasa dalam Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang Dibuat oleh Notaris,” Tesis Magister Universitas Diponegoro, Semarang, 2007 (hal. 64)
    [5] Miftahul Jannah, “Pelaksanaan Penandatanganan Akta oleh Penerima Kuasa dalam Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang Dibuat oleh Notaris,” Tesis Magister Universitas Diponegoro, Semarang, 2007 (hal. 29)
    [6] Aisyah Ayu Musyafah, “Implikasi Yuridis Terhadap Bank Akibat Penurunan Status Perjanjian Kredit dari Akta Otentik Menjadi Akta di Bawah Tangan,” Law, Development & Justice Review, Vol.2, No. 2019 (Mei 2019) (hal. 97)

    Tags

    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!