Suami saya telah melakukan perzinahan, orang tua dari perempuan ini menuntut tanggung jawab dari suami saya. Saya tidak setuju, namun saya bisa memberikan persetujuan dengan syarat membuat perjanjian dan ditandatangani di atas meterai bahwa suami saya tidak akan menafkahinya lahir batin, dan tidak akan melihat kondisinya, melainkan hanya sekedar tanggung jawab pernikahan sah saja. Apakah surat itu akan sah di pengadilan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perkawinan yang dilakukan secara sah akan menimbulkan hak dan kewajiban suami dan istri. Suami menurut hukum Islam wajib memberikan nafkah.
Dalam hal dibuat perjanjian yang meniadakan kewajiban ini, perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum karena bertentangan dengan kewajiban suami untuk menafkahi sebagaimana telah ditetapkan oleh hukum.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang suci, karenanya perkawinan dinyatakan sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1]
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kemudian ditegaskan pula tujuan perkawinan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.[2]
Oleh karena itu, perkawinan dilakukan menurut ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundangan-undangan. Bagi yang beragama Islam, perkawinan harus dilakukan menurut rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam KHI.
Pembatalan Perkawinan
Perkawinan yang dilakukah secara sah akan mengikat suami istri tersebut. Jika ada keberatan atas suatu pernikahan, upaya yang bisa dilakukan adalah melakukan pembatalan perkawinan.
Bagi yang beragama Islam, pembatalan perkawinan selain diatur secara umum sebagaimana di atas, diatur pula dalam Pasal 71 KHI yaitu suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud;
perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dengan suami lain;
perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
Penegasan lain mengenai alasan pembatalan perkawinan tercantum juga dalam Pasal 72 KHI:
Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya dan dalam jangka waktu 6 bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Adapun yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah:[3]
para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri;
Suami atau istri;
Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang;
Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 67 KHI.
Perjanjian Perkawinan
Menjawab pertanyaan Anda, secara prinsip Anda tidak bisa membuat perjanjian demikian sebab perkawinan yang dilakukan secara sah akan menimbulkan hak dan kewajiban suami istri, termasuk pemberian nafkah yang merupakan kewajiban suami.
Pasal 80 ayat (4) KHI menyebutkan:
sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:
nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
biaya pendididkan bagi anak.
Adapun jika yang Anda maksud adalah perjanjian perkawinan, maka perjanjian ini hanya dimungkinkan dilakukan bagi pasangan suami istri, dapat berupa taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.[4]
Lebih lanjut, mengenai isi perjanjian perkawinan dalam hukum Islam dapat Anda lihat dalam Kedudukan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam. Jadi, dikarenakan isi dari perjanjian perkawinan tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam, maka perjanjian yang melarang pemberian nafkah tersebut menjadi batal demi hukum.
Hal ini mengingat pula bunyi Pasal 48 ayat (1) KHI yaitu:
Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisah harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Di sisi lain, jika wanita itu sudah hamil duluan, ia dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya tanpa perlu menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.[5] Perlu digarisbawahi, karena Anda masih terikat perkawinan dengan suami Anda, maka untuk beristri lebih dari 1 orang haruslah mendapat izin dari Pengadilan Agama, yang salah satu syaratnya adalah adanya persetujuan istri.[6]
Jika perkawinan poligami dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum.[7] Selain itu, Anda juga dapat melaporkan suami Anda serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan sebagaimana dijelaskan Pidana Bagi Pelaku Perselingkuhan dan Pengirim Foto Porno.