Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Harus Diperhatikan Saat Penyusunan Prolegnas

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Yang Harus Diperhatikan Saat Penyusunan Prolegnas

Yang Harus Diperhatikan Saat Penyusunan Prolegnas
Fahmi Ramadhan Firdaus, S.H., M.H.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Yang Harus Diperhatikan Saat Penyusunan Prolegnas

PERTANYAAN

Belakangan ini ramai dibicarakan terkait penyusunan prolegnas prioritas 2021 oleh DPR. Saya ingin menanyakan, hal-hal apa saja yang bisa mempengaruhi penyusunan prolegnas prioritas ini? Adakah dasar hukumnya? Dan mengapa ada yang memberitakan penyebutan prolegnas prioritas dan prolegnas super prioritas. Apa yang membedakannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Program Legislasi Nasional (“Prolegnas”) merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional berupa instrumen perencanaan pembentukan undang-undang tingkat pusat yang memuat skala prioritas.

    Prolegnas dibagi menjadi 2, yakni Prolegnas Jangka Menengah (5 tahunan) dan Prolegnas Prioritas (tahunan) yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis yang didasarkan pada salah satunya kebutuhan hukum masyarakat.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Program Legislasi Nasional

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mengartikan Penjelasan Pasal yang Bunyinya "Cukup Jelas"

    Cara Mengartikan Penjelasan Pasal yang Bunyinya "Cukup Jelas"

    Perlu Anda ketahui, dikutip dari laman DPR yang berjudul Baleg Tunda Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021, terdapat 38 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (“Prolegnas”) Prioritas 2021, di mana 10 RUU merupakan usulan pemerintah, 26 RUU usulan DPR, dan 2 RUU usulan DPD. Adapun perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam Prolegnas,[1] yang didefinisikan sebagai:[2]

    Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya dijelaskan bahwa Prolegnas merupakan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.[3] Sehingga, kedudukan Prolegnas itu penting sebagai salah satu upaya pembentukan penyusunan undang-undang yang terencana agar dapat mendukung perwujudan sistem hukum nasional yang lebih baik.

    Penyusunan daftar Rancangan Undang-Undang (“RUU”) dalam Prolegnas didasarkan atas:[4]

    1. perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. perintah undang-undang lainnya;
    4. sistem perencanaan pembangunan nasional;
    5. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
    6. rencana pembangunan jangka menengah;
    7. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis; dan
    8. apirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.

    Menjawab pertanyaan Anda, hal-hal tersebutlah yang mempengaruhi penyusunan Prolegnas. Sebelumnya, penyusunan Prolegnas ini diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (“Peraturan DPR 2/2020”).

    Selain itu, penyusunan daftar RUU juga didasarkan pada daftar RUU dalam Prolegnas jangka menengah periode keanggotaan DPR sebelumnya dan hasil pemantauan dan peninjauan undang-undang oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.[5]

    Di sisi lain, DPR atau Presiden dalam keadaan tertentu dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas mencakup:[6]

    1. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
    2. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi dan Menteri.

     

    Prolegnas Jangka Menengah dan Prolegnas Prioritas

    Prolegnas dibagi menjadi 2[7] yaitu pertama, Prolegnas untuk jangka waktu 5 tahun (“Prolegnas Jangka Menengah”)[8] yang dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR.[9]

    Prolegnas jangka menengah memuat penugasan ke DPR, DPD, dan Pemerintah untuk menyiapkan Naskah Akademik dan RUU,[10] dan memuat:[11]

    1. gambaran umum hukum nasional;
    2. arah dan kebijakan pembangunan hukum nasional untuk 5 tahun masa keanggotaan DPR; dan
    3. judul RUU serta keterangan mengenai konsepsi RUU, meliputi:
    1. latar belakang dan tujuan penyusunan;
    2. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
    3. jangkauan dan arah pengaturan.

    Kedua, Prolegnas tahunan (“Prolegnas Prioritas”) untuk tahun pertama dilakukan bersamaan dengan penyusunan Prolegnas Jangka Menengah, dan dilaksanakan setiap tahun.[12] Prolegnas Prioritas dapat dievaluasi sewaktu-waktu dan bisa berimplikasi pada perubahan Prolegnas Jangka Menengah.[13]

    Prolegnas Prioritas harus disertai dengan Naskah Akademik dan RUU,[14] dan memuat: [15]

    1. Judul RUU; dan
    2. keterangan mengenai konsepsi RUU, meliputi:
    1. latar belakang dan tujuan penyusunan;
    2. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
    3. jangkauan dan arah pengaturan.

    Kemudian menyambung pertanyaan Anda, kami ingin meluruskan bahwa keberadaan Prolegnas Super Prioritas memang tidak lepas dari fokus pembentukan undang-undang yang hanya menitikberatkan proses legislasi pada beberapa undang-undang saja.

    Namun seperti yang sudah dijelaskan, tidak dikenal istilah Prolegnas Super Prioritas dalam penyusunan daftar RUU. Secara tegas telah diatur bahwa Prolegnas hanya ada 2 yaitu Prolegnas Jangka Menengah dan Prolegnas Prioritas.

    Sebagai informasi, Anda dapat mengakses daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas di laman DPR pada bagian Program Legislasi Nasional Prioritas.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    2. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.

     

    Referensi:

    1. Baleg Tunda Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021, diakses pada 10 Desember 2020, pukul 11.00 WIB;
    2. Program Legislasi Nasional Prioritas, diakses pada 10 Desember 2020, pukul 11.28 WIB.

    [1] Pasal 16 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”)

    [2] Pasal 1 angka 9 UU 12/2011

    [3] Pasal 17 UU 12/2011

    [4] Pasal 18 UU 12/2011

    [5] Pasal 5 Peraturan DPR 2/2020

    [6] Pasal 3 ayat (4) Peraturan DPR 2/2020

    [7] Pasal 7 Peraturan DPR 2/2020

    [8] Pasal 8 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020

    [9] Pasal 10 Peraturan DPR 2/2020

    [10] Pasal 8 ayat (4) Peraturan DPR 2/2020

    [11] Pasal 8 ayat (2) Peraturan DPR 2/2020

    [12] Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 15 ayat (2) Peraturan DPR 2/2020

    [13] Pasal 33 ayat (1) dan (5) Peraturan DPR 2/2020

    [14] Pasal 9 ayat (4) Peraturan DPR 2/2020

    [15] Pasal 9 ayat (2) Peraturan DPR 2/2020

    Tags

    covid-19
    presiden

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!