Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Cara Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang

Cara Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang
Dr. Lily Evelina Sitorus, S.H., M.Si.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Cara Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang

PERTANYAAN

Apa itu rahasia dagang dan apakah harus didaftarkan? Bagaimana jika terjadi sengketa rahasia dagang terkait suatu resep milik pedagang A yang diduga ditiru oleh pedagang B. Bagaimana cara penyelesaiannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Rahasia dagang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri yaitu melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Pada dasarnya, rahasia dagang tidak perlu didaftarkan serta perlindungannya diberikan dengan jangka waktu tidak terbatas dan sepanjang informasi bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya.

    Kemudian menyambung contoh sengketa yang Anda sampaikan, jika ada rahasia dagang milik pedagang A yang diduga ditiru oleh pedagang B, bagaimana cara penyelesaian sengketa rahasia dagang tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Rahasia Dagang Tak Perlu Didaftarkan

    KLINIK TERKAIT

    Konsekuensi Jika Klausul Kerahasiaan Tak Dimuat di Perjanjian

    Konsekuensi Jika Klausul Kerahasiaan Tak Dimuat di Perjanjian

    Pada dasarnya, menjawab pertanyaan Anda, rahasia dagang tidak mensyaratkan pendaftaran. Sementara itu, yang dimaksud dari rahasia dagang menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU 30/2000”) adalah:

    Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perlindungan rahasia dagang diberikan dengan jangka waktu tidak terbatas dan berlaku sepanjang informasi:

    1. bersifat rahasia, dalam artian hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
    2. mempunyai nilai ekonomi, artinya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
    3. dijaga kerahasiaannya, jika pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

    Selanjutnya, mengenai langkah-langkah untuk menjaga kerahasiaan dagang bisa Anda simak melalui Cara Mempertahankan dan Membuktikan Rahasia Dagang.

    Adapun lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

    Sebagai tambahan informasi, meski tidak didaftarkan, khusus terkait pengalihan hak rahasia dagang dan perjanjian lisensi dicatatkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui laman Loket Virtual DJKI.

     

    Cara Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang

    Menyambung kasus sengketa rahasia dagang yang Anda contohkan, jika suatu resep milik pedagang A diduga ditiru oleh pedagang B, maka cara penyelesaiannya adalah sebagai berikut:

    1. Langkah awal, tentukan terlebih dahulu apakah resep tersebut merupakan rahasia dagang atau bukan. Jika sudah dapat dipastikan bahwa resep tersebut merupakan rahasia dagang, selanjutnya perlu juga dilihat apakah pedagang B memiliki izin untuk menggunakannya atau tidak.
    2. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU 30/2000, izin yang dimaksud berupa lisensi yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Maka jika pedagang B memiliki izin, ini bukanlah pelanggaran rahasia dagang.
    3. Penyelesaian sengketa rahasia dagang dapat Anda temukan pada Pasal 11 UU 30/2000, pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang atau memberikan lisensi atau mengungkapkan rahasia dagang ke pihak ketiga untuk kepentingan komersial, berupa:
    1. gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri; dan/atau
    2. penghentian semua perbuatan yang telah dilakukan.

    Selain gugatan ke Pengadilan Negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

    1. Di sisi lain, ada pula sanksi pidana pelanggaran rahasia dagang (delik aduan) pada Pasal 17 UU 30/2000, antara lain:

    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

    Oleh karena delik aduan, pedagang A wajib membuat laporan ke kepolisian jika merasa rahasia dagang miliknya dilanggar.

    Perlu diperhatikan, pelanggaran rahasia dagang di sini terjadi apabila:

    1. seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan;
    2. seseorang memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

     

    Referensi:

    Loket Virtual DJKI, diakses pada 17 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.

    Tags

    rahasia dagang
    kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!