Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Surat Pemberhentian dan Teguran untuk ASN Diketahui Publik?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Dapatkah Surat Pemberhentian dan Teguran untuk ASN Diketahui Publik?

Dapatkah Surat Pemberhentian dan Teguran untuk ASN Diketahui Publik?
Pandapotan Pintu Batu, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Surat Pemberhentian dan Teguran untuk ASN Diketahui Publik?

PERTANYAAN

Apakah SK pemecatan pegawai atau surat teguran pegawai itu bersifat publik? Maksudnya, apakah hal tersebut dapat diketahui oleh orang lain di luar instansi? Mohon penjelasannya, terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Surat Keputusan (“SK”) Pemberhentian dan Surat Teguran untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) pada dasarnya hanya melibatkan pejabat yang berwenang dan pegawai yang bersangkutan saja sehingga tidak bersifat publik atau tidak dapat diketahui oleh orang lain atau instansi lain yang tidak berkaitan.
     
    Akan tetapi, sifat tersebut dapat berubah menjadi publik dalam kondisi tertentu. Kapankah hal tersebut terjadi?  
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kami asumsikan bahwa SK Pemecatan dan Surat Teguran pegawai yang Anda maksud adalah Surat Keputusan (“SK”) Pemberhentian dan Surat Teguran untuk pegawai aparatur sipil negara (“ASN”) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
     
    Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU ASN pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil (“PNS”) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (“PPPK”) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
     
    SK Pemberhentian dan Surat Teguran untuk ASN pada dasarnya berkaitan dengan hukuman disiplin bagi PNS, sebagaimana bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf d dan e Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) yang menyatakan bahwa teguran tertulis merupakan salah satu jenis hukuman disiplin ringan bagi PNS dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS maupun pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS dikategorikan sebagai jenis hukuman disiplin berat.
     
    SK Pemberhentian dan Surat Teguran yang Anda tanyakan diterbitkan berdasarkan adanya hukuman disiplin tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) PP Displin PNS yang berbunyi:
     
    1. Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang berwenang menghukum.
    2. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertutup oleh Pejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada Pejabat instansi terkait.
     
    Sebagai catatan, dalam hal pemberhentian pegawai ASN selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama, pemberhentian dilakukan oleh pejabat yang berwenang yang mendapat pendelegasian kewenangan pemberhentian ASN dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN, yaitu oleh:[1]
    1. menteri di kementerian;
    2. pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian;
    3. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
    4. gubenur di provinsi; dan
    5. bupati/walikota di kabupaten/kota.
     
    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda mengenai sifat dari SK Pemberhentian dan Surat Teguran untuk pegawai ASN, sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 31 ayat (2) PP Disiplin PNS yang kami sebutkan di atas, keputusan pejabat yang berwenang menghukum perihal penjatuhan hukuman disiplin disampaikan secara tertutup. Penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa yang dimaksud dengan tertutup adalah bahwa penyampaian surat keputusan hanya diketahui PNS yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan keputusan serta pejabat lain yang terkait, dengan ketentuan bahwa pejabat terkait dimaksud jabatan dan pangkatnya tidak boleh lebih rendah dari PNS yang bersangkutan.[2]
     
    Kemudian, khusus berkaitan dengan Surat Teguran, Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf b PP Displin PNS menerangkan sebagai berikut:
    Hukuman disiplin yang berupa teguran tertulis dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh Pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran.
     
    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan juga bahwa sifat dari Surat Teguran adalah tertutup, yaitu langsung disampaikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS yang melakukan pelanggaran.
     
    Upaya Hukum
    Terhadap SK Pemberhentian pegawai dapat dilakukan upaya hukum banding administratif apabila dijatuhkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau gubernur selaku wakil pemerintah.[3]
     
    Baca juga: Upaya Hukum Atas Penjatuhan Hukuman Displin PNS
     
    Selain itu, SK Pemberhentian dan Surat Terguran yang Anda tanyakan dikenal sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) atau beschikking. Adapun KTUN didefinisikan oleh Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”) yang berbunyi:
     
    Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau Pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
     
    Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Masalah Pencabutan Keputusan TUN, maksud dari sifat konkret, individual, dan final adalah sebagai berikut:
    1. Konkret artinya obyek yang diputuskan tidak bersifat abstrak namun berwujud atau dapat ditentukan;
    2. Individual artinya keputusan hanya ditujukan kepada orang tertentu baik alamat maupun hal yang dituju bukan ditujukan kepada umum; dan
    3. Final artinya keputusan sudah definitif dan tidak memerlukan persetujuan lagi dari instansi atasan atau instansi lain, dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum.
     
    Karena merupakan KTUN, maka terhadap SK Pemberhentian dan Surat Teguran yang dirasa merugikan dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”), jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.[4]
     
    Namun, SK Pemberhentian dan Surat Teguran tersebut akan berubah sifatnya menjadi publik ketika diajukan gugatan ke PTUN. Hal ini dikarenakan dari gugatan terhadap SK Pemberhentian dan Surat Teguran tersebut akan diterbitkan putusan PTUN yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum atau bersifat publik sehingga dapat diketahui baik oleh instansi lain maupun masyarakat pada umumnya.[5] Hal tersebut juga sejalan dengan prinsip dasar putusan yaitu prinsip keterbukaan untuk umum sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
     
    Baca juga: Perbedaan Keputusan dengan Peraturan
     
    Perlu digarisbawahi bahwa meskipun penjelasan kami banyak didasarkan atas PP Disiplin PNS, ketentuan tersebut juga berlaku untuk PPPK sebagaimana bunyi Pasal 52 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja:
     
    Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa SK Pemberhentian dan Surat Teguran untuk pegawai ASN pada dasarnya hanya melibatkan pejabat yang berwenang dan pegawai yang bersangkutan saja sehingga tidak bersifat publik atau tidak dapat diketahui oleh orang lain maupun instansi lain yang tidak berkaitan.  Akan tetapi, sifat tersebut dapat berubah menjadi publik apabila terhadap SK Pemberhentian atau Surat Teguran diajukan gugatan ke PTUN.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 53 UU ASN
    [2] Penjelasan Pasal 31 ayat (2) PP Disiplin PNS
    [3] Pasal 34 ayat (2) PP Disiplin PNS
    [4] Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”)
    [5] Pasal 108 ayat (1) UU 5/1986
     

    Tags

    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!