Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prinsip Know Your Customer Guna Penelusuran Transaksi Nasabah

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Prinsip Know Your Customer Guna Penelusuran Transaksi Nasabah

Prinsip <i>Know Your Customer</i> Guna Penelusuran Transaksi Nasabah
Dr. Rio Christiawan, S.H., M. Hum., M.Kn.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Prinsip <i>Know Your Customer</i> Guna Penelusuran Transaksi Nasabah

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya apakah ada aturan resmi dari BI atau OJK untuk bank atau lembaga keuangan nonbank dalam melakukan Prinsip Pengenalan Nasabah/Pelanggan untuk menggunakan data dari Dukcapil atau lembaga sejenis dalam hal proses verifikasi identitas diri pelanggan? Bagaimana seharusnya pelaksanaan Prinsip Pengenalan Nasabah/Pelanggan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Prinsip mengenal nasabah atau yang dikenal dengan sebutan Know Your Customer Principle merupakan pelaksanaan dari prinsip kehati-hatian.

    Anda dapat merujuk prinsip ini dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) dan perubahannya. Prinsip ini penting diterapkan guna mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.

    Lalu, dokumen-dokumen nasabah apa saja yang diperlukan untuk melaksanakan Know Your Customer Principle?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Prinsip Know Your Customer

    KLINIK TERKAIT

    Penyitaan Tabungan di Bank karena Tindak Pidana

    Penyitaan Tabungan di Bank karena Tindak Pidana

    Prinsip mengenal nasabah pada mulanya berasal dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang berbunyi:

    Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan prinsip mengenal nasabah yang dikenal juga dengan istilah Know Your Customer Principle merupakan bentuk pelaksanaan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud di atas.

    Secara khusus, Know Your Customer Principle diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) (“PBI 3/2001”) dan perubahannya.

    Perlu Anda ketahui, terdapat istilah identitas nasabah yang tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) (“PBI 5/2003”) yang selengkapnya berbunyi:

    Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.

    Sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah, Bank wajib meminta informasi mengenai:[1]

    1. identitas calon nasabah;
    2. maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calon nasabah dengan bank;
    3. informasi lain yang memungkinkan bank untuk dapat mengetahui profil calon nasabah; dan
    4. identitas pihak lain, dalam hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain.

    Identitas calon nasabah harus dapat dibuktikan dengan keberadaan dokumen-dokumen pendukung.[2] Kemudian bank wajib meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas calon nasabah.[3]

    Jika bank telah memakai media elektronik dalam pelayanan jasa perbankan, bank wajib meakukan pertemuan dengan calon nasabah sekurang-kurangnya pada saat pembukaan rekening.[4] Apabila diperlukan, bank dapat melakukan wawancara dengan calon nasabah untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran dokumen.[5]

     

    Dokumen-dokumen Nasabah

    Mengenai dokumen pendukung nasabah, masing-masing nasabah membutuhkan sekurang-kurangnya:[6]

    1. Nasabah perorangan minimal terdiri dari:
    1. identitas nasabah yang memuat:
    1. nama;
    2. alamat tinggal tetap;
    3. tempat dan tanggal lahir;
    4. kewarganegaraan.
    1. keterangan mengenai pekerjaan;
    2. spesimen tanda tangan; dan
    3. mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana.
    1. Nasabah perusahaan:
    1. perusahaan yang tergolong usaha kecil, minimal terdiri dari:
    1. akte pendirian/anggaran dasar bagi perusahaan yang bentuknya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. izin usaha atau izin lainnya dari instansi berwenang;
    3. nama, spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan bank;
    4. keterangan sumber dana dan tujuan penggunaan dana.
    1. perusahaan yang tidak tergolong usaha kecil, minimal terdiri dari:
    1. akte pendirian/anggaran dasar bagi perusahaan yang bentuknya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang;
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi nasabah yang diwajibkan untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    4. laporan keuangan dari perusahaan atau deskripsi kegiatan usaha perusahaan;
    5. struktur manajemen perusahaan;
    6. dokumen identitas pengurus yang berwenang mewakili perusahaan;
    7. nama, spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan bank;
    8. keterangan sumber dana dan tujuan penggunaan dana.
    1. Nasabah berupa lembaga pemerintah, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing sekurang-kurangnya berupa nama, spesimen tanda tangan dan surat penunjukan bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili lembaga dalam melakukan hubungan usaha dengan bank.
    2. Nasabah berupa bank, terdiri dari dokumen-dokumen yang lazim dalam melakukan hubungan transaksi antar bank, antara lain:
    1. akte pendirian/anggaran dasar bank;
    2. izin usaha dari instansi yang berwenang;
    3. nama, spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama bank dalam melakukan hubungan usaha dengan bank.

    Di sisi lain, identitas calon nasabah maupun data pendukung yang dapat diterima, jika kita merujuk Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan:

    Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

    Sehingga, salah satunya dokumen kependudukan yang dapat diminta bank adalah Kartu Tanda Penduduk Eletkronik (KTP-el). Selain itu, bank juga bisa meminta kartu keluarga, akta kelahiran atau dokumen kependudukan lainnya dalam rangka pelaksanaan Prinsip Know Your Customer.

    Selanjutnya, guna menelusuri kelayakan transaksi yang dilakukan nasabah untuk menghindari potensi tindak pidana yang melibatkan bank (seperti pencucian uang), Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b PBI 3/2001 mengatur:

    Dalam menetapkan kebijakan untuk penerimaan Nasabah, Bank perlu menetapkan pula kebijakan untuk menolak Nasabah yang dianggap tidak layak melakukan hubungan usaha dengan Bank dan kriteria Nasabah biasa atau Nasabah yang berisiko tinggi.

    Dalam menetapkan kebijakan ini faktor-faktor seperti latar belakang Nasabah, kewarganegaraan, kegiatan usaha, jabatan, atau indikator faktor risiko lain harus menjadi pertimbangan.

    Bahkan secara khusus Penjelasan Pasal 9 ayat (1) PBI 5/2003 menegaskan kembali tentang identitas dalam pelaksanaan prinsip mengenal nasabah sebagai berikut :

    Sistem informasi yang dimiliki harus dapat memungkinkan Bank untuk menelusuri setiap transaksi (individual transaction) apabila diperlukan, baik untuk keperluan intern dan atau Bank Indonesia, maupun dalam kaitannya dengan kasus peradilan. Hal-hal yang termasuk dalam penelusuran transaksi antara lain adalah penelusuran atas identitas Nasabah, instrumen transaksi, tanggal transaksi, serta jumlah dan denominasi transaksi. Termasuk dalam karakteristik Nasabah antara lain adalah karakteristik transaksi dan sifat transaksi Nasabah yang bersangkutan serta sifat hubungan Nasabah dengan Bank secara menyeluruh.

    Jadi, dokumen resmi yang diterbitkan intansi yang berwenang merupakan syarat mutlak yang dipersyaratkan bank kepada nasabahnya, sebagai bagian dari prinsip mengenal nasabah atau Know Your Customer Principle. Dalam praktik, terminologi Know Your Customer diperluas dengan terminologi Customer Due Diligence (“CDD”), yaitu kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil dan identitas calon nasabah.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).

    [1] Pasal 4 ayat (1) PBI 3/2001

    [2] Pasal 4 ayat (2) PBI 3/2001

    [3] Pasal 4 ayat (3) PBI 3/2001

    [4] Pasal 4 ayat (4) PBI 3/2001

    [5] Pasal 4 ayat (5) PBI 3/2001

    [6] Pasal 5 PBI 3/2001

    Tags

    nasabah bank
    bank

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!