KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Buyback Saham PT dan Fungsinya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Arti Buyback Saham PT dan Fungsinya

Arti <i>Buyback</i> Saham PT dan Fungsinya
Valerie Augustine Budianto, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti <i>Buyback</i> Saham PT dan Fungsinya

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud buyback saham dan apa fungsinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Arti buyback saham adalah ketika suatu perseroan membeli kembali saham yang telah dimiliki oleh para pemegang sahamnya. Hal ini mengakibatkan berkurangnya jumlah saham yang dipegang oleh pemegang saham dan beredar di umum. Salah satu tujuannya adalah untuk mengubah komposisi kepemilikan dan struktur kendali perseroan tersebut.

    Setelah memahami bagaimana arti buyback, bagaimana bunyi ketentuan selengkapnya terkait buyback saham?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apa itu Shares Buyback PT dan Fungsinya? yang dibuat oleh Ulya Yasmine Prisandani, S.H., LL.M dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 16 Desember 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Bukti Penyetoran Modal PT Diperlihatkan ke Notaris?

    Haruskah Bukti Penyetoran Modal PT Diperlihatkan ke Notaris?

     

    Arti Buyback Saham

    Istilah shares buyback seringkali dipakai dalam kegiatan jual beli saham. Singkatnya, arti buyback adalah membeli kembali, sehingga buyback saham atau shares buyback dapat didefinisikan sebagai kegiatan pembelian kembali saham yang telah dimiliki oleh para pemegang sahamnya.

    Dalam hal ini, suatu perseroan akan membeli kembali saham yang telah dimiliki oleh para pemegang sahamnya yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham yang dipegang oleh pemegang saham untuk mengubah komposisi kepemilikan serta struktur kendali perseroan tersebut.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 37 ayat (1) UU PT mengatur ketentuan buyback saham sebagai berikut:

    Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:

    1. pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
    2. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan tidak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    Perlu Anda pahami,  buyback saham tidak menyebabkan pengurangan modal, kecuali apabila saham tersebut ditarik kembali.[2] Adapun saham yang dibeli kembali perseroan hanya boleh dikuasai perseroan paling lama 3 tahun.[3]

    Kemudian M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menerangkan bahwa perseroan harus menentukan apakah saham tersebut akan dijual kembali kepada orang lain atau ditarik kembali dengan cara pengurangan modal perseroan (hal. 246).

    Pembelian kembali saham hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[4]

    Apabila mengacu Pasal 4 POJK 2/2013 dalam hal terjadi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan dapat melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai buyback saham dapat Anda simak ke dalam POJK 30/2017 yang mengatur secara khusus tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.

    Baca juga: Mungkinkan PT Didirikan oleh Pemegang Saham Tunggal?

     

    Fungsi Buyback Saham

    Setelah memahami bagaimana arti buyback saham, selanjutnya perlu dimengerti pula fungsi buyback saham yang sebenarnya beragam, bergantung pada kondisi dan tujuan yang ingin dicapai oleh perseroan. Misalnya, suatu perseroan melakukannya untuk meningkatkan nilai saham dan untuk memperbaiki laporan keuangan.

    Contoh lainnya, ketika perseroan ingin mendapatkan kembali kendali atas pengambilan keputusan mereka, dalam hal ini supaya dapat mengendalikan persentase yang lebih besar dalam RUPS dikarenakan jumlah saham non-pengendali yang beredar di pasar menjadi berkurang.

    Namun patut dicatat, saham yang dikuasai perseroan karena pembelian kembali tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan UUPT dan/atau anggaran dasar.[5] Saham tersebut juga tidak berhak mendapat pembagian dividen.[6]

    Lebih lanjut, buyback saham juga bisa terjadi sebagai pelaksanaan hak pemegang saham sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat (1) UUPT:

    Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa: 

    1. perubahan anggaran dasar; 
    2. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan; atau 
    3. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.   

    Apabila saham yang diminta untuk dibeli oleh pemegang saham melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham, perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.[7]

    Mengenai batas ketentuan buyback saham perseroan adalah tidak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.[8]

    Baca juga: PT Tak Punya Daftar Pemegang Saham, Ini Konsekuensi Hukumnya

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban kami mengenai arti buyback saham, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan;
    4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

     

    Referensi:

    1. Peter Moles, Robert Parrino, David S. Kidwell. Corporate Finance. West Sussex: John Wiley & Sons, 2011;
    2. M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

    [1] Peter Moles Robert Parrino, David S. Kidwell. Corporate Finance. West Sussex: John Wiley & Sons, 2011, hal. 667

    [2] Penjelasan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)

    [3] Pasal 37 ayat (4) UUPT

    [4] Pasal 38 ayat (1) UUPT

    [5] Pasal 40 ayat (1) UUPT

    [6] Pasal 40 ayat (2) UUPT

    [7] Pasal 62 ayat (2) UUPT

    [8] Pasal 37 ayat (1) huruf b UUPT

    Tags

    bumn
    ojk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!