Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menjalankan Tugas Negara, Karyawan Masih Berhak Terima Gaji?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Menjalankan Tugas Negara, Karyawan Masih Berhak Terima Gaji?

Menjalankan Tugas Negara, Karyawan Masih Berhak Terima Gaji?
Edward Renaldo, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Menjalankan Tugas Negara, Karyawan Masih Berhak Terima Gaji?

PERTANYAAN

Dalam PKB yang mengatur tentang cuti di luar tanggung jawab perusahaan disebutkan bahwa salah satu alasan untuk mengambil cuti tersebut adalah menjalankan tugas negara, namun tidak dijelaskan lebih detail apakah yang dimaksud menjalankan tugas negara. Dan apakah perusahaan tetap wajib membayar gajinya? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur sejumlah alasan yang karenanya pekerja diperbolehkan tidak bekerja, namun tetap berhak atas upah.
     
    Selain itu, dapat juga diatur mengenai cuti di luar tanggung jawab perusahaan, dalam artian perusahaan tidak wajib membayar upah pekerja yang bersangkutan, di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
     
    Lalu, apakah menjalankan kewajiban negara termasuk alasan tidak bekerja yang masih mewajibkan perusahaan untuk membayar upah, atau dapat diatur sebagai alasan cuti di luar tanggung jawab perusahaan?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum masuk ke dalam pembahasan pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.[1]
     
    Adapun perihal cuti dan istirahat, UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) mengatur alasan-alasan yang karenanya pekerja diperbolehkan tidak bekerja, di antaranya yaitu:
    1. Karena menggunakan hak cuti tahunan
    Cuti tahunan wajib diberikan kepada pekerja/buruh, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.[2]
     
    1. Karena melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agama
    Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.[3] Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.[4]
     
    1. Karena haid
    Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.[5]
     
    1. Karena melahirkan/keguguran kandungan
    Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Adapun pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.[6]
     
    Apabila pekerja tidak masuk kerja dan/atau tidak melaksanakan pekerjaannya dengan alasan-asalan di atas, maka pengusaha tetap berkewajiban membayar upahnya.[7]
     
    Baca juga: Apakah Pekerja yang Melaksanakan Ibadah Haji Akan Dipotong Cuti Tahunannya?
     
    Selain itu, menurut hemat kami, dapat juga diatur mengenai cuti di luar tanggung jawab perusahaan sebagaimana yang Anda tanyakan, dalam artian perusahaan tidak berkewajiban membayar upah pekerja yang bersangkutan, apabila memang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Hal tersebut sesuai dengan prinsip bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.[8] Sehingga, pemberian cuti di luar tanggung jawab perusahaan bukan merupakan kewajiban dari perusahaan.
     
    Akan tetapi, mengenai pekerja yang tidak masuk kerja dengan alasan menjalankan tugas/kewajiban kepada negara, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai alasan cuti di luar tanggung jawab perusahaan, karena berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
     
    Adapun yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban terhadap negara adalah melaksanakan kewajiban negara yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.[9]
     
    Dalam hal ini, pembayaran upah kepada pekerja yang menjalankan kewajiban terhadap
    negara dilaksanakan apabila:[10]
    1. negara tidak melakukan pembayaran; atau
    2. negara membayar kurang dari upah yang biasa diterima pekerja/buruh, dalam hal ini maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
    [2] Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal
    [4] Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 82 UU Ketenagakerjaan
    [7] Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
    [8] Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [9] Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan
    [10] Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!