Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Aktivitas Perkantoran
- Aktivitas Perbelanjaan, Hiburan, Kuliner, dan Wisata
- Aktivitas Transportasi menggunakan Transportasi Umum
- Aktivitas Peribadatan
- Bagi yang tidak menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya dikenakan sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif paling banyak Rp250 ribu.[15]
- Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang tidak melakukan edukasi dan protokol pencegahan COVID-19, serta tidak melakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas kerja dikenakan sanksi berupa:[16]
- teguran tertulis;
- denda administratif;
- pembubaran kegiatan;
- penghentian sementara kegiatan;
- pembekuan sementara izin; dan/atau
- pencabutan izin.
- Bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah yang tidak melakukan edukasi dan protokol pencegahan COVID-19, tidak melakukan pembatasan interaksi fisik antar pengguna rumah ibadah, serta tidak mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan keagamaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.[17]
- Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang tidak melakukan edukasi dan protokol pencegahan COVID-19, tidak melaksanakan pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi, pembatasan waktu operasional dan manajemen kebutuhan lalu lintas, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.[18]
- Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat, wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi melaksanakan edukasi dan protokol pencegahan COVID-19 dan membatasi jumlah pengunjung.[20] Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:[21]
- teguran tertulis;
- denda administratif;
- pembubaran kegiatan;
- penghentian sementara kegiatan;
- pembekuan sementara izin; dan/atau
- pencabutan izin.
KLINIK TERBARU
Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024 tentang Hoax yang Menimbulkan Kerusuhan
Wajibkah Memasang Foto Presiden dan Wapres di Kantor?
Contoh-Contoh Pelanggaran Hak Karyawan untuk Beribadah
Upaya Hukum Jika Dipecat karena Menunaikan Ibadah Haji
Bolehkah Pengusaha Meminta Karyawan Bekerja di Hari Libur Lebaran?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!