Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Gaji PNS Dibebani Pajak Penghasilan?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Gaji PNS Dibebani Pajak Penghasilan?

Apakah Gaji PNS Dibebani Pajak Penghasilan?
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Apakah Gaji PNS Dibebani Pajak Penghasilan?

PERTANYAAN

Apakah PNS juga dibebani untuk membayar pajak penghasilan? Lalu selain pajak penghasilan, pajak apalagi yang dibebankan kepada seorang PNS?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil akan dikenakan pajak pengghasilan (“PPh”). Namun, PNS tetap akan menerima penghasilan atau gaji utuh, karena PPh bagi PNS dibayarkan oleh pemerintah dan dipotong langsung oleh bendahara. Bagaimana bunyi ketentuan selengkapnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pajak Penghasilan Pegawai Negeri Sipil

    KLINIK TERKAIT

    Begini Cara Menghitung Besaran Pajak Indekos

    Begini Cara Menghitung Besaran Pajak Indekos

    Mengenai pajak penghasilan (“PPh”) yang dikenakan bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), Anda dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“Permenkeu 262/2010”).

    Sebelumnya perlu Anda pahami lebih dahulu, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dasar rujukan pengenaan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima PNS tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Permenkeu 262/2010 yang selengkapnya berbunyi:

    Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:

    1. Pejabat Negara, untuk:
    1. gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau
    2. imbalan tetap sejenisnya, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    1. PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    2. Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Atas gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur yang diterima oleh PNS, PPh Pasal 21 yang terutang ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN atau APBD.[2] Sehingga, PNS akan menerima penghasilan atau gaji utuh, karena pajak penghasilan dari PNS dibayarkan oleh pemerintah dan dipotong langsung oleh bendahara.

    Dalam hal ini, bendahara pemerintah (bendahara pengeluaran di kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota) wajib:[3]

    1. mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan; dan
    2. menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap masa pajak.

    Kemudian termasuk juga dalam pengertian gaji, uang pensiun, dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud di atas adalah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13.[4]

     

    PPh atas Penghasilan Lain PNS

    Sementara untuk hal lain di mana PNS mendapat tambahan penghasilan di luar gaji yang diterima sebagai PNS akan dikenakan pemotongan PPh 21, yang tertuang dalam Pasal 18 Permenkeu 262/2010:

    Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final, di luar penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.

    Sedangkan atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan, yaitu berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas.[5]

    Adapun tarif PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain tersebut sebagai berikut:[6]

    1. sebesar 0% dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
    2. sebesar 5% dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
    3. sebesar 15% dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, AnggotaTNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

    Sebagai informasi, dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulannya dikenai tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% daripada yang memiliki NPWP.[7]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


    [1] Pasal 1 angka 2 Permenkeu 262/2010

    [2] Pasal 2 ayat (1) Permenkeu 262/2010

    [3] Pasal 11 ayat (1) dan (2) Permenkeu 262/2010

    [4] Pasal 2 ayat (3) Permenkeu 262/2010

    [5] Pasal 3 Permenkeu 262/2010

    [6] Pasal 9 Permenkeu 262/2010

    [7] Pasal 10 ayat (1) Permenkeu 262/2010

    Tags

    honor
    pajak penghasilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!