Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami asumsikan bahwa orang tua Anda meninggal secara bersamaan. Selain itu, orang tua Anda beserta ahli waris seluruhnya beragama Islam sehingga dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan menggunakan hukum waris Islam sebagaimana diatur dalam
Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
Selain itu, dikarenakan Anda tidak menyebutkan jenis kelamin Anda, maka kami asumsikan bahwa Anda adalah laki-laki. Untuk mempermudah penjelasan, kami juga mengasumsikan bahwa cucu-cucu orang tua Anda merupakan Anak dari masing-masing 3 saudara Anda, dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan.
Yang Berhak Menjadi Ahli Waris
Menurut Pasal 174 ayat (1) KHI, kelompok ahli waris terdiri dari:
Menurut hubungan darah:
Golongan laki-laki, terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
Golongan perempuan, terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
[1]
Mengenai hak waris cucu-cucu dari orang tua Anda, memang benar jika ahli waris meninggal lebih dahulu daripada pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya.
[2] Maka, dalam hal ini cucu dari orang tua Anda dapat bertindak sebagai ahli waris pengganti.
Neng Djubaedah, S.H., M.H. dan Yati N. Soelistijono, S.H.,C.N. dalam buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (hal.18) mendefinisikan ahli waris pengganti sebagai ahli waris yang mendapat bagian menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal dunia terlebih dahulu. Yang dapat menjadi ahli waris pengganti yaitu keturunan anak pewaris dan keturunan saudara pewaris.
Bagian Ahli Waris Pengganti
Masih disarikan dari buku yang sama, penerapan Pasal 185 KHI mengenai ahli waris pengganti harus dihubungkan dengan Pasal 176 KHI yang menentukan besar bagian anak pewaris, yaitu bagian anak laki-laki dan perempuan ialah 2:1 (hal.87).
Karena cucu berstatus sebagai ahli waris pengganti, maka bagian yang diperoleh oleh cucu hanya sebesar bagian yang diterima oleh orang tuanya selaku ahli waris.
Selain itu, bagian bagi ahli waris pengganti juga tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KHI.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang berhak menjadi ahli waris adalah Anda bersama dengan anak-anak dari saudara-saudara Anda sebagai ahli waris pengganti.
Cara Menghitung Bagian Masing-Masing Ahli Waris
Agar lebih mudah dipahami, kami akan menggunakan ilustrasi sebagai berikut:
Keterangan:
A : Kakak laki-laki, sudah meninggal
B : Kakak perempuan 1, sudah meninggal
C : Kakak perempuan 2, sudah meninggal
D : Anda, sebagai anak laki-laki
E : Anak laki-laki A
F : Anak perempuan A
G : Anak laki-laki pertama B
H : Anak laki-laki kedua B
I : Anak perempuan C
Pada dasarnya, yang berhak menjadi ahli waris dari ayah dan ibu yang sudah meninggal adalah anak-anaknya, yaitu A, B, C, dan D. Namun, karena A, B, dan C sudah meninggal, maka anak-anak A,B, dan C dapat bertindak sebagai ahli waris pengganti. Dengan demikian, yang berhak menjadi ahli waris adalah D bersama anak-anak dari A,B, dan C yaitu E,F,G,H, dan I.
Cara menghitung bagian masing-masing ahli waris tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, hitung terlebih dahulu bagian yang seharusnya diperoleh A, B, C, dan D jika keempatnya masih hidup.
Dikarenakan perbandingan bagian anak laki-laki dan perempuan adalah 2 : 1, maka bagian masing-masing yaitu: A = 2 , B = 1, C = 1, dan D = 2.
Kemudian, besaran bagian tersebut dijumlahkan sebagai penyebut, sehingga masing-masing anak mendapat bagian sebagai berikut:
Berdasarkan perhitungan di atas, diketahui bahwa besar bagian D (Anda) adalah 1/3 dari harta waris.
Kedua, hitung bagian yang didapatkan cucu sebagai ahli waris pengganti.
Adapun cara menghitung bagiannya adalah sebagai berikut:
Bagian E dan F selaku ahli waris pengganti A
Karena E adalah laki-laki, sedangkan F adalah perempuan, maka bagian masing-masing yaitu: E = 2 dan F = 1.
Kemudian, besaran bagian tersebut dijumlahkan sebagai penyebut, sehingga masing-masing anak mendapat bagian sebagai berikut:
Selanjutnya, kalikan bagian masing-masing dengan bagian yang diperoleh A, yakni 1/3.
Maka, bagian E adalah 2/9, sedangkan F berhak atas 1/9 bagian dari harta waris.
Bagian G dan H selaku ahli waris pengganti B
Karena G dan F adalah laki-laki, maka bagian keduanya sama besar. Sehingga masing-masing mendapat 1/2 bagian. Selanjutnya, kalikan bagian masing-masing dengan bagian yang diperoleh B, yakni 1/6.
Maka, bagian masing-masing G dan H adalah sebesar 1/12 bagian dari harta waris.
Bagian I selaku ahli waris pengganti C
Khusus untuk I, karena ia menggantikan ibunya seorang diri, maka ia berhak mendapat seluruh bagian yang diperoleh C, yaitu 1/6 bagian dari harta waris.
Dengan demikian, maka bagian masing-masing ahli waris yaitu:
D (Anda) = 1/3 bagian atau 12/36 bagian;
E = 2/9 bagian atau 8/36 bagian;
F = 1/9 bagian atau 4/36 bagian;
G = 1/12 bagian atau 3/36 bagian;
H = 1/12 bagian atau 3/36 bagian; dan
I = 1/6 bagian atau 6/36.
Ketiga, tinjau ulang bagian yang diperoleh masing-masing, dan pastikan bahwa bagian yang diterima oleh cucu selaku ahli waris pengganti tidak lebih besar dari bagian Anda selaku anak pewaris.
Dalam hal ini, karena bagian Anda adalah 12/36 bagian dan lebih besar dari bagian ahli waris lainnya sehingga pembagian tersebut tidak menyalahi ketentuan Pasal 185 ayat (2) KHI.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Neng Djubaedah, S.H., M.H. dan Yati N. Soelistijono, S.H.,C.N. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. (Depok : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia) 2008.
[1] Pasal 174 ayat (2) KHI
[2] Pasal 185 ayat (1) KHI
[3] Pasal 185 ayat (1) KHI