Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Cara Hitung Bagian Ahli Waris Pengganti

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Begini Cara Hitung Bagian Ahli Waris Pengganti

Begini Cara Hitung Bagian Ahli Waris Pengganti
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Begini Cara Hitung Bagian Ahli Waris Pengganti

PERTANYAAN

Kedua orang tua saya sudah tiada. Dari 4 bersaudara, kakak-kakak saya, 1 laki-laki dan 2 perempuan sudah meninggal pula. Jadi tinggal saya sendiri yang masih hidup (sebagai anak almarhum orang tua saya) dan anak-anak kakak saya sebagai cucu almarhum orang tua saya. Yang ingin saya tanyakan, berapa porsi pembagian harta warisan yang bisa diterima oleh masing-masing pihak sebagai anak dan cucu? Hal ini perlu dijelaskan, bahkan sampai ke pasal dan ayatnya karena ada cucu yang ngotot harus dibagi rata atas nama orang tuanya. Mohon penjelasannya, supaya saya bisa mempunyai pegangan secara hukum yang sesuai dengan undang-undang negara yang berlaku. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika ahli waris meninggal lebih dahulu daripada pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya sebagai ahli waris pengganti. Sehingga yang berhak menjadi ahli waris dari orang tua Anda adalah Anda selaku anak dan anak-anak saudara kandung Anda selaku ahli waris pengganti menggantikan saudara-saudara Anda.
     
    Bagaimana rumus dan cara menghitung bagian warisnya?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami asumsikan bahwa orang tua Anda meninggal secara bersamaan. Selain itu, orang tua Anda beserta ahli waris seluruhnya beragama Islam sehingga dalam menjawab pertanyaan ini, kami akan menggunakan hukum waris Islam sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
     
    Selain itu, dikarenakan Anda tidak menyebutkan jenis kelamin Anda, maka kami asumsikan bahwa Anda adalah laki-laki. Untuk mempermudah penjelasan, kami juga mengasumsikan bahwa cucu-cucu orang tua Anda merupakan Anak dari masing-masing 3 saudara Anda, dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan.
     
    Yang Berhak Menjadi Ahli Waris
    Menurut Pasal 174 ayat (1) KHI, kelompok ahli waris terdiri dari:
    1. Menurut hubungan darah:
    1. Golongan laki-laki, terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
    2. Golongan perempuan, terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
    1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
     
    Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.[1]
     
    Mengenai hak waris cucu-cucu dari orang tua Anda, memang benar jika ahli waris meninggal lebih dahulu daripada pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya.[2] Maka, dalam hal ini cucu dari orang tua Anda dapat bertindak sebagai ahli waris pengganti.
     
    Neng Djubaedah, S.H., M.H. dan Yati N. Soelistijono, S.H.,C.N. dalam buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (hal.18) mendefinisikan ahli waris pengganti sebagai ahli waris yang mendapat bagian menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal dunia terlebih dahulu. Yang dapat menjadi ahli waris pengganti yaitu keturunan anak pewaris dan keturunan saudara pewaris.
     
    Perlu dicatat, ketentuan mengenai ahli waris pengganti ini dikecualikan bagi yang terhalang sebagai ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 173 KHI.[3] Untuk mengetahui siapa saja yang terhalang sebagai ahli waris, simak artikel Orang-orang yang Terhalang Mendapat Warisan Menurut Hukum Islam.
     
    Bagian Ahli Waris Pengganti
    Masih disarikan dari buku yang sama, penerapan Pasal 185 KHI mengenai ahli waris pengganti harus dihubungkan dengan Pasal 176 KHI yang menentukan besar bagian anak pewaris, yaitu bagian anak laki-laki dan perempuan ialah 2:1 (hal.87).
     
    Karena cucu berstatus sebagai ahli waris pengganti, maka bagian yang diperoleh oleh cucu hanya sebesar bagian yang diterima oleh orang tuanya selaku ahli waris.
     
    Selain itu, bagian bagi ahli waris pengganti juga tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KHI.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang berhak menjadi ahli waris adalah Anda bersama dengan anak-anak dari saudara-saudara Anda sebagai ahli waris pengganti.
     
    Cara Menghitung Bagian Masing-Masing Ahli Waris
    Agar lebih mudah dipahami, kami akan menggunakan ilustrasi sebagai berikut:
     

     
    Keterangan:
    A : Kakak laki-laki, sudah meninggal
    B : Kakak perempuan 1, sudah meninggal
    C : Kakak perempuan 2, sudah meninggal
    D : Anda, sebagai anak laki-laki
    E : Anak laki-laki A
    F : Anak perempuan A
    G : Anak laki-laki pertama B
    H : Anak laki-laki kedua B
    I : Anak perempuan C
     
    Pada dasarnya, yang berhak menjadi ahli waris dari ayah dan ibu yang sudah meninggal adalah anak-anaknya, yaitu A, B, C, dan D. Namun, karena A, B, dan C sudah meninggal, maka anak-anak A,B, dan C dapat bertindak sebagai ahli waris pengganti. Dengan demikian, yang berhak menjadi ahli waris adalah D bersama anak-anak dari A,B, dan C yaitu E,F,G,H, dan I.
     
    Cara menghitung bagian masing-masing ahli waris tersebut adalah sebagai berikut:
     
    1. Pertama, hitung terlebih dahulu bagian yang seharusnya diperoleh A, B, C, dan D jika keempatnya masih hidup.
     
    Dikarenakan perbandingan bagian anak laki-laki dan perempuan adalah 2 : 1, maka bagian masing-masing yaitu: A = 2 , B = 1, C = 1, dan D = 2.
     
    Kemudian, besaran bagian tersebut dijumlahkan sebagai penyebut, sehingga masing-masing anak mendapat bagian sebagai berikut:
    Berdasarkan perhitungan di atas, diketahui bahwa besar bagian D (Anda) adalah 1/3 dari harta waris.
    1. Kedua, hitung bagian yang didapatkan cucu sebagai ahli waris pengganti.
    Adapun cara menghitung bagiannya adalah sebagai berikut:
     
    1. Bagian E dan F selaku ahli waris pengganti A
    Karena E adalah laki-laki, sedangkan F adalah perempuan, maka bagian masing-masing yaitu: E = 2 dan F = 1.
     
    Kemudian, besaran bagian tersebut dijumlahkan sebagai penyebut, sehingga masing-masing anak mendapat bagian sebagai berikut:
     
    Selanjutnya, kalikan bagian masing-masing dengan bagian yang diperoleh A, yakni 1/3.
    Maka, bagian E adalah 2/9, sedangkan F berhak atas 1/9 bagian dari harta waris.
     
    1. Bagian G dan H selaku ahli waris pengganti B
      Karena G dan F adalah laki-laki, maka bagian keduanya sama besar. Sehingga masing-masing mendapat 1/2 bagian. Selanjutnya, kalikan bagian masing-masing dengan bagian yang diperoleh B, yakni 1/6.
    Maka, bagian masing-masing G dan H adalah sebesar 1/12 bagian dari harta waris.
    1. Bagian I selaku ahli waris pengganti C
    Khusus untuk I, karena ia menggantikan ibunya seorang diri, maka ia berhak mendapat seluruh bagian yang diperoleh C, yaitu 1/6 bagian dari harta waris.
     
    Dengan demikian, maka bagian masing-masing ahli waris yaitu:
    • D (Anda) = 1/3 bagian atau 12/36 bagian;
    • E = 2/9 bagian atau 8/36 bagian;
    • F = 1/9 bagian atau 4/36 bagian;
    • G = 1/12 bagian atau 3/36 bagian;
    • H = 1/12 bagian atau 3/36 bagian; dan
    • I = 1/6 bagian atau 6/36.
     
    1. Ketiga, tinjau ulang bagian yang diperoleh masing-masing, dan pastikan bahwa bagian yang diterima oleh cucu selaku ahli waris pengganti tidak lebih besar dari bagian Anda selaku anak pewaris.
    Dalam hal ini, karena bagian Anda adalah 12/36 bagian dan lebih besar dari bagian ahli waris lainnya sehingga pembagian tersebut tidak menyalahi ketentuan Pasal 185 ayat (2) KHI.
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Kompilasi Hukum Islam.
     
    Referensi:
    Neng Djubaedah, S.H., M.H. dan Yati N. Soelistijono, S.H.,C.N. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. (Depok : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia) 2008.
     

    [1] Pasal 174 ayat (2) KHI
    [2] Pasal 185 ayat (1) KHI
    [3] Pasal 185 ayat (1) KHI

    Tags

    ahli waris
    waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!