Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Bagi Perawat yang Berbuat Mesum dengan Pasien

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Bagi Perawat yang Berbuat Mesum dengan Pasien

Sanksi Bagi Perawat yang Berbuat Mesum dengan Pasien
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Bagi Perawat yang Berbuat Mesum dengan Pasien

PERTANYAAN

Bagaimana sanksi bagi tenaga kesehatan, dalam hal ini yaitu perawat, yang melakukan perbuatan mesum dengan pasien COVID-19?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam menjalankan praktik keperawatan, perawat wajib memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Perbuatan mesum yang dilakukan oleh perawat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan pidana, kode etik profesi keperawatan, dan/atau disiplin profesi keperawatan.
     
    Apa saja sanksi yang dapat dikenakan terhadap perawat yang bersangkutan?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perawat
    Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan,[1] yang mana tenaga keperawatan merupakan salah satunya.[2]
     
    Adapun perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
     
    Dalam menjalankan praktik keperawatan, perawat wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (“STR”)[4] dan Surat Izin Praktik Perawat (“SIPP”).[5] Selain itu praktik keperawatan dilakukan berdasarkan asas perikemanusiaan, nilai ilmiah, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, pelindungan, serta kesehatan dan keselamatan klien.[6]
     
    Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan juga wajib memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]
    Sanksi Pidana
    Karena Anda tidak menjelaskan perbuatan mesum seperti apa yang dilakukan oleh perawat yang bersangkutan, jenis kelamin kedua belah pihak, status perkawinan masing-masing, serta apakah hal tersebut dilaksanakan dengan paksaan atau tidak, kami mengasumsikan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan, nilai-nilai budaya, serta adat istiadat di Indonesia.
     
    Adapun perbuatan mesum tersebut di antaranya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang dapat berupa zina,[8] pencabulan,[9] dan/atau perkosaan.[10]
     
    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
     
    Masih merujuk pada sumber yang sama, adapun yang dimaksud dengan pencabulan adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya (hal. 216 dan 212).
     
    Sedangkan perkosaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya untuk bersetubuh dengan si pelaku (hal. 210-211).
     
    Selain itu, yang mungkin juga dapat terjadi terhadap orang yang sedang sakit dan tidak berdaya adalah tindak pidana berdasarkan Pasal 286 KUHP yaitu bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
     
    Dalam hal ini, apabila perawat yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dalam satu atau lebih tindak pidana di atas, maka perawat tersebut dapat dipidana.
     
    Baca juga: Bila Pria Menjadi Korban Pelecehan Seksual
     
    Sanksi Sesuai Profesi
    Menyambung pertanyaan Anda, selain pidana, perbuatan mesum yang dilakukan perawat yang bersangkutan juga berpotensi melanggar etika profesi keperawatan serta disiplin keperawatan.
     
    Dalam hal ini, perbuatan perawat yeng bersangkutan dapat melanggar Poin a angka 2 dan Poin b angka 4 Kode Etik Keperawatan Indonesia sebagai berikut:
             
    Poin a angka 2
    Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien.
     
    Poin b angka 4
    Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.
     
    Apabila perawat yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar kode etik tersebut, maka ia dapat dikenakan sanksi berupa:[11]
    1. Penasehatan;
    2. Peringatan lisan;
    3. Peringatan tertulis;
    4. Pembinaan perilaku;
    5. Reschooling (pendidikan/pelatihan ulang);
    6. Pemecatan sementara sebagai angota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (“PPNI”) yang diikuti dengan mengajukan saran tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mencabut izin praktik, maksimal yaitu 3 bulan untuk pelanggaran ringan, 6 bulan untuk pelanggaran sedang, 12 bulan untuk pelanggaran berat atau sepenuhnya sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah/Dinas Kesehatan tentang pencabutan izin praktik jenis tenaga kesehatan;
    7. Pencabutan keanggotaan.
     
    Selain itu, perbuatan perawat tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin keperawatan. Dalam hal ini, setiap orang atau badan hukum yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya dapat melakukan pengaduan[12] yang dapat disampaikan baik secara langsung atau melalui kuasa,[13] baik secara tertulis maupun lisan[14] kepada konsil masing-masing tenaga kesehatan.[15]
     
    Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang mengetahui atau merasa dirugikan dengan perbuatan perawat yang bersangkutan, maka ia dapat melakukan pengaduan kepada Konsil Keperawatan.[16]
     
    Pengaduan tersebut merupakan pengaduan atas pelanggaran disiplin profesi tenaga kesehatan,[17] yang dapat berupa pelanggaran terhadap penerapan keilmuan dalam penyelenggaraan keprofesian meliputi penerapan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.[18]
     
    Apabila perawat yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka ia dapat dikenakan sanksi disiplin profesi berupa:[19]
    1. pemberian peringatan tertulis;
    2. rekomendasi pencabutan STR atau SIPP; dan/atau
    3. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan.
    Adapun sanksi tersebut dapat dikenakan lebih dari 1 jenis sanksi dalam waktu yang bersamaan.[20]
     
    Penegakkan pelanggaran etika profesi keperawatan akan dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Etik Keperawatan.[21] Sedangkan penegakkan pelanggaran disiplin profesi keperawatan ditindak oleh Konsil Keperawatan yang berada di bawah naungan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.[22]
     
    Kesimpulannya, apabila perawat yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana, kode etik profesi keperawatan dan/atau disiplin profesi keperawatan, perawat tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan masing-masing peaturan sebagaimana yang telah kami jelaskan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
        1.  
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia:1991. Bogor.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”)
    [2] Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan
    [3] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (“UU Keperawatan”)
    [4] Pasal 18 ayat (1) UU Keperawatan
    [5] Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Keperawatan
    [6] Pasal 2 UU Keperawatan
    [7] Pasal 37 huruf b UU Keperawatan
    [8] Pasal 284 KUHP
    [9] Pasal 289 KUHP
    [10] Pasal 285 KUHP
    [11] Keputusan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia Nomor 065/DPP.PPNI/SK/K.S/XII/2017 tentang Pedoman Penyelesain Sengketa Etik Keperawatan (“Pedoman Penyelesaian Sengketa Etik”), hal.35
    [12] Pasal 28 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (“Perpres 90/2017”)
    [13] Pasal 29 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (“Perpres 86/2019”)
    [14] Pasal 29 ayat (2) Perpres 86/2019
    [15] Pasal 29 ayat (3) Perpres 86/2019
    [16] Pasal 6 ayat (1) huruf b Perpres 86/2019
    [17] Pasal 28 ayat (2) Perpres  90/2017
    [18] Pasal 28 ayat (3) Perpres  90/2017
    [19] Pasal 34 ayat (1) Perpres  90/2017
    [20] Pasal 34 ayat (4) Perpres  90/2017
    [21] Pedoman Penyelesain Sengketa Etik, hal. 13-14
    [22] Pasal 6 ayat (1) huruf b Perpres 86/2019 jo. Pasal 49 ayat (2) huruf e UU Keperawatan

    Tags

    kesehatan
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!