Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perawat
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan,
[1] yang mana tenaga keperawatan merupakan salah satunya.
[2]
Adapun perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[3]
Dalam menjalankan praktik keperawatan, perawat wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (“STR”)
[4] dan Surat Izin Praktik Perawat (“SIPP”).
[5] Selain itu praktik keperawatan dilakukan berdasarkan asas perikemanusiaan, nilai ilmiah, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, pelindungan, serta kesehatan dan keselamatan klien.
[6]
Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan juga wajib memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[7]Sanksi Pidana
Karena Anda tidak menjelaskan perbuatan mesum seperti apa yang dilakukan oleh perawat yang bersangkutan, jenis kelamin kedua belah pihak, status perkawinan masing-masing, serta apakah hal tersebut dilaksanakan dengan paksaan atau tidak, kami mengasumsikan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan, nilai-nilai budaya, serta adat istiadat di Indonesia.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Masih merujuk pada sumber yang sama, adapun yang dimaksud dengan pencabulan adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya (hal. 216 dan 212).
Sedangkan perkosaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya untuk bersetubuh dengan si pelaku (hal. 210-211).
Selain itu, yang mungkin juga dapat terjadi terhadap orang yang sedang sakit dan tidak berdaya adalah tindak pidana berdasarkan Pasal 286 KUHP yaitu bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
Dalam hal ini, apabila perawat yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dalam satu atau lebih tindak pidana di atas, maka perawat tersebut dapat dipidana.
Sanksi Sesuai Profesi
Menyambung pertanyaan Anda, selain pidana, perbuatan mesum yang dilakukan perawat yang bersangkutan juga berpotensi melanggar etika profesi keperawatan serta disiplin keperawatan.
Poin a angka 2
Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien.
Poin b angka 4
Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.
Apabila perawat yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar kode etik tersebut, maka ia dapat dikenakan sanksi berupa:
[11]Penasehatan;
Peringatan lisan;
Peringatan tertulis;
Pembinaan perilaku;
Reschooling (pendidikan/pelatihan ulang);
Pemecatan sementara sebagai angota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (“PPNI”) yang diikuti dengan mengajukan saran tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mencabut izin praktik, maksimal yaitu 3 bulan untuk pelanggaran ringan, 6 bulan untuk pelanggaran sedang, 12 bulan untuk pelanggaran berat atau sepenuhnya sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah/Dinas Kesehatan tentang pencabutan izin praktik jenis tenaga kesehatan;
Pencabutan keanggotaan.
Selain itu, perbuatan perawat tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin keperawatan. Dalam hal ini, setiap orang atau badan hukum yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya dapat melakukan pengaduan
[12] yang dapat disampaikan baik secara langsung atau melalui kuasa,
[13] baik secara tertulis maupun lisan
[14] kepada konsil masing-masing tenaga kesehatan.
[15]
Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang mengetahui atau merasa dirugikan dengan perbuatan perawat yang bersangkutan, maka ia dapat melakukan pengaduan kepada Konsil Keperawatan.
[16]
Pengaduan tersebut merupakan pengaduan atas pelanggaran disiplin profesi tenaga kesehatan,
[17] yang dapat berupa pelanggaran terhadap penerapan keilmuan dalam penyelenggaraan keprofesian meliputi penerapan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.
[18]
Apabila perawat yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka ia dapat dikenakan sanksi disiplin profesi berupa:
[19]pemberian peringatan tertulis;
rekomendasi pencabutan STR atau SIPP; dan/atau
kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan.
Adapun sanksi tersebut dapat dikenakan lebih dari 1 jenis sanksi dalam waktu yang bersamaan.
[20]
Penegakkan pelanggaran etika profesi keperawatan akan dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Etik Keperawatan.
[21] Sedangkan penegakkan pelanggaran disiplin profesi keperawatan ditindak oleh Konsil Keperawatan yang berada di bawah naungan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
[22]
Kesimpulannya, apabila perawat yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana, kode etik profesi keperawatan dan/atau disiplin profesi keperawatan, perawat tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan masing-masing peaturan sebagaimana yang telah kami jelaskan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
-
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia:1991. Bogor.
[2] Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan
[4] Pasal 18 ayat (1) UU Keperawatan
[5] Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Keperawatan
[6] Pasal 2 UU Keperawatan
[7] Pasal 37 huruf b UU Keperawatan
[14] Pasal 29 ayat (2) Perpres 86/2019
[15] Pasal 29 ayat (3) Perpres 86/2019
[16] Pasal 6 ayat (1) huruf b Perpres 86/2019
[17] Pasal 28 ayat (2) Perpres 90/2017
[18] Pasal 28 ayat (3) Perpres 90/2017
[19] Pasal 34 ayat (1) Perpres 90/2017
[20] Pasal 34 ayat (4) Perpres 90/2017
[21] Pedoman Penyelesain Sengketa Etik, hal. 13-14
[22] Pasal 6 ayat (1) huruf b Perpres 86/2019 jo. Pasal 49 ayat (2) huruf e UU Keperawatan