Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dalam kasus ini, Anda telah berpisah dengan mantan suami, di mana perkawinan yang dahulu dilakukan oleh Anda dengan mantan suami hanya sah secara agama namun tidak dilanjutkan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku melalui proses pencatatan perkawinan pada pihak yang berwenang. Perkawinan yang tidak dicatatkan tersebut tidak jarang menimbulkan suatu permasalahan hukum di kemudian hari khususnya dalam kepengurusan administrasi kependudukan seperti dokumen-dokumen yang berhubungan dengan keluarga, akta perkawinan, akta kelahiran sang anak dan sebagainya.
Adapun terkait dengan posisi Anda yang berstatus single parent dan mempunyai anak berumur 6 tahun, yang karena alasan tertentu ingin Anda berikan hak asuh atas anak tersebut kepada kepada tante/bibi Anda, hal tersebut berkaitan dengan aturan pengasuhan anak oleh keluarga sedarah.
Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak.
Kami mengasumsikan bahwa tante/bibi yang Anda maksud merupakan tante/bibi kandung. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak (“PP 44/2017”) pengasuhan anak di luar panti sosial oleh lembaga asuhan anak dilaksanakan oleh salah satunya keluarga sedarah dalam garis menyimpang, antara lain kakak dan adik, paman/bibi dan keponakan, atau saudara sepupu.
[1] Dalam hal ini, pengasuhan anak tersebut harus mendapatkan izin dari dinas sosial kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari hasil asesmen pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial,
[2] dan dilakukan dengan pendampingan dari lembaga asuhan anak.
[3]
Pengasuhan tersebut wajib dilaporkan kepada lembaga asuhan anak yang ditunjuk, dan keluarga sedarah tersebut berkewajiban untuk mencatatkan identitas anak pada dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan setempat.
[4]
Namun, sebaiknya Anda terlebih dahulu mengurus akta kelahiran anak Anda sebagai salah satu bentuk terpenuhinya hak identitas anak. Disarikan dari artikel
Akta Kelahiran untuk Anak Hasil Kawin Siri, anak yang lahir dari perkawinan siri merupakan anak luar kawin karena perkawinan secara siri tidak diakui oleh negara. Akan tetapi, tata cara memperoleh (kutipan) akta kelahiran untuk anak luar kawin adalah sama saja dengan cara memperoleh akta kelahiran pada umumnya.
Perlu diingat, pemberian hak asuh anak kepada keluarga sedarah sebagaimana yang kami jelaskan di atas tidak merubah status anak sebagai anak sah dari orang tuanya. Oleh karenanya, keluarga sedarah yang melakukan pengasuhan anak tidak boleh membatasi atau menjauhkan anak dari orang tuanya, dan berkewajiban serta bertanggung jawab memelihara, mendidik dan melindungi anak sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan.
Dasar Hukum:
[1] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b PP 44/2017
[2] Pasal 7 ayat (2) PP 44/2017
[3] Pasal 8 ayat (1) PP 44/2017
[4] Pasal 9 ayat (2) dan (4) PP 44/2017