Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terduga Penipu Meninggal Dunia, Bisakah Uang Hasil Penipuan Kembali?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Terduga Penipu Meninggal Dunia, Bisakah Uang Hasil Penipuan Kembali?

Terduga Penipu Meninggal Dunia, Bisakah Uang Hasil Penipuan Kembali?
Kris Lihardo Aksana, S.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Terduga Penipu Meninggal Dunia, Bisakah Uang Hasil Penipuan Kembali?

PERTANYAAN

Perkenaankan kami untuk bertanya dengan kronologi berikut ini; bahwa awalnya sekitar bulan September saya bertemu dengan seseorang yang mengklaim dirinya dapat memasukkan sepupu saya ke sebuah sekolah tinggi/institusi negeri, dengan harus membayar sejumlah uang, namun seiring berjalannya waktu tes pun dilalui sepupu saya ternyata tidak lulus dan setelah ditanya kepada orang yang mengklaim bisa membantu tersebut hanya menjanji-janjikan bisa. Hingga saat pengumuman terakhir dan pendidikan dibuka sepupu saya tidak diterima dan uang saya tidak dikembalikan oleh orang tersebut. Sudah ditagih namun sampai orang tersebut meninggal uang saya belum juga dikembalikan. Pertanyaannya, apakah saya dapat melaporkan orang yang sudah meninggal atas tuduhan pidana penipuan tersebut, dan apakah saya dapat mengambil uang hak saya tersebut, jika iya saya harus mengambil uang saya kepada siapa, sedangkan yang bersangkutan sudah meninggal? Terima kasih, mohon jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Meskipun orang yang Anda duga sebagai pelaku penipuan telah meninggal dunia, Anda tetap bisa membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana penipuan yang Anda alami, karena salah satu tujuan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah untuk mengetahui aliran uang dari hasil tindak pidana tersebut. Apabila ternyata tersangka tidak sendirian dalam melakukan tindak pidana, maka pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut untuk mencari tersangka baru.
     
    Namun jika terbukti bahwa orang yang diduga sebagai tersangka tersebut melakukan tindak pidana sendirian, maka akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
     
    Lalu, adakah langkah hukum yang bisa ditempuh agar uang Anda kembali?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perlindungan hukum untuk setiap orang di Indonesia ditegaskan pada Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:
     
    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
     
    Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang berhak atas perlindungan hukum tanpa terkecuali. Perlindungan tersebut salah satunya adalah dalam bentuk laporan atas dugaan tindak pidana. Pada dasarnya semua orang berhak untuk membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
     
    Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
     
    Lebih lanjut, hal ini dijelaskan pada Pasal 108 ayat (1) dan (6) KUHAP yang menyatakan:
     
    (1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis;
     
    (6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
     
    Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, menurut kami Anda tetap bisa membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana penipuan yang Anda alami dengan cara langsung datang ke kantor Kepolisian. Laporan tersebut bertujuan agar polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
     
    Prosedur laporan ke kepolisian tersebut dapat Anda simak dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
     
    Meskipun orang yang diduga sebagai tersangka tersebut sudah meninggal, salah satu tujuan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah untuk mengetahui aliran uang dari hasil tindak pidana tersebut. Apabila ternyata tersangka tidak sendirian dalam melakukan tindak pidana (dalam hal ini penipuan), maka pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut untuk mencari tersangka baru.
     
    Namun jika terbukti bahwa orang yang diduga sebagai tersangka tersebut melakukan tindak pidana sendirian, maka akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3. Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel SP3, SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya, berdasarkan alasan yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan tersebut adalah:
    1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka. 
    2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
    3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
     
    Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia. Jadi, dalam hukum pidana, apabila tersangka meninggal dunia maka perkara berakhir.
     
    Selanjutnya, mengenai cara agar uang Anda kembali, menurut kami hal ini tidak dimungkinkan, karena perkara ini adalah perkara pidana.
     
    Gugatan atas dasar tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual si pelaku (wanprestasi) berdasarkan adanya perjanjian antara Anda dan penipu tidak dapat diajukan, karena perjanjian tersebut menurut kami bermuatan suatu sebab yang terlarang.
     
    Perjanjian yang sah adalah yang memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yaitu:
     
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.
     
    Dengan asumsi bahwa institusi negeri yang Anda tanyakan merupakan perguruan tinggi negeri dan sepupu Anda mendaftar pada program sarjana, perjanjian yang Anda lakukan dengan terduga penipu tersebut sebabnya bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (“Permendikbud 6/2020”) yang menyatakan bahwa persyaratan untuk diterima sebagai mahasiswa baru perguruan tinggi negeri terdiri atas:
     
    1. mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru;
    2. telah memiliki ijazah asli pada pendidikan menengah; dan
    3. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN.
     
    Sedangkan dalam kasus yang Anda ceritakan, yang diperjanjikan adalah dapat masuk ke perguruan tinggi negeri tertentu padahal tidak lulus seleksi. Sehingga hal tersebut merupakan sebab yang terlarang dalam perjanjian.
     
    Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Adakah Akibat Hukum dari Perjanjian Back Date? yang mengutip pendapat Salim H.S. dalam buku Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak (hal. 35), perjanjian batal demi hukum jika syarat ketiga dan keempat dalam Pasal 1320 KUH Perdata tidak terpenuhi. Dengan batal demi hukum, sejak semula perjanjian itu dianggap tidak ada.  
     
    Karena perjanjian dianggap tidak pernah ada, maka tidak dapat diajukan gugatan wanprestasi terhadapnya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar 1945;
     
    Referensi:
    Salim H.S. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

    Tags

    penipuan
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!