Saya nasabah bank syariah yang menemukan praktik yang tidak syar’i dalam akad dengan bank tersebut. Saya komplain ke petugas bank tapi tidak ditanggapi dengan serius. Ke mana saya bisa mengadukan hal ini? Apakah bisa diadukan ke OJK jika yang dilanggar adalah ketentuan hukum Islam? Atau ada badan pengawas khusus lainnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Bank syariah sebagai salah satu Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menerima dan mencatat setiap pengaduan yang diajukan oleh konsumen dan/atau perwakilan konsumen baik dilakukan secara lisan dan/atau tertulis.
Dalam hal konsumen menolak tanggapan pengaduan dari bank syariah, maka bank syariah wajib memberikan informasi kepada konsumen dan/atau perwakilan konsumen mengenai upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Selain itu, konsumen juga dapat melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui beberapa sarana, apa sajakah itu?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pernyataan Anda kurang jelas apa yang dimaksud dengan praktik tidak syar’i dalam akad bank syariah karena banyak akad yang digunakan oleh bank syariah, baik pada penghimpunan dana maupun penyaluran dana yang kesemua akad tersebut mempunyai karakteristik masing-masing.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Guna menjawab Anda, kami berasumsi bahwa di dalam akad terdapat unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah. Jika mengacu pada Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”), maka kegiatan usaha yang berasaskan prinsip syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);
maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan;
gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau
zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Sebagai contoh dalam akad mudharabah yang membingkai produk deposito mudharabah, maka bank Syariah tidak boleh memperjanjikan keuntungan secara pasti karena yang dapat diperjanjikan dalam produk deposito mudharabah adalah porsi nisbah bagi hasilnya dalam prosentase.[1] Demikan juga pada tabungan wadiah bank Syariah tidak boleh memperjanjikan keuntungan secara pasti karena akad wadiah adalah akad titipan.[2]
Langkah Jika Akad Bertentangan dengan Prinsip Syariah
Akibatnya, jika bank syariah kemudian memperjanjikan keuntungan yang pasti pada deposito mudharabah dan tabungan wadiah, maka keuntungan tersebut dikategorikan sebagai riba yang jelas bertentangan dengan syariat Islam dan akibat hukumnya akad tersebut tidak sah. Jika terjadi hal demikian, nasabah dapat mengajukan gugatan pembatalan akad ke Pengadilan Agama[3] dikarenakan akadnya melanggar syariat Islam.
Berkaitan dengan pengaduan, maka seharusnya sebelum mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan, Anda sebagai nasabah/konsumen dapat melakukan pengaduan ke bank syariah terlebih dahulu. Dalam hal ini bank syariah wajib untuk menerima dan mencatat setiap pengaduan yang diajukan oleh konsumen dan/atau perwakilan konsumen.
Jika konsumen dan/atau perwakilan konsumen menolak tanggapan pengaduan dari bank Syariah, maka bank Syariah wajib memberikan informasi kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen mengenai upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.[4] Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).[5]
Pengaduan ke OJK sangat dimungkinkan karena OJK membuka kesempatan bagi konsumen dan masyarakat yang mau menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan ke OJK melalui beberapa sarana, yaitu:[6]
Surat tertulis tersebut ditujukan kepada:
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro, Lantai 2
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 2
Jakarta Pusat 10350
Telepon: 157
Jam operasional: Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)
Email: Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat: [email protected]