Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Menikah Lagi Setelah Bercerai

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Syarat Menikah Lagi Setelah Bercerai

Syarat Menikah Lagi Setelah Bercerai
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Menikah Lagi Setelah Bercerai

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya. Jadi, saya baru bercerai dengan mantan suami setahun lalu, dan saya akui itu emosi sesaat saya yang mengajukan sampai akhirnya ada putusan. Tapi selang beberapa bulan ternyata hubungan kami bisa membaik sampai akhirnya sekarang kami bersama lagi dan memutuskan menikah lagi. Pertanyaan saya, bagaimana syarat menikah lagi setelah bercerai? Saya ingin menikah di KUA. Sehubungan dengan ini, apakah harus memperbarui KTP dan KK, sedangkan KTP dan KK kami masih seperti dulu tidak sempat diperbarui status karena kami berhubungan baik lagi. Apakah bisa mengajukan nikah lagi, dengan status KTP dan KK kami yang dulu? Mohon bantuan infonya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelum memutuskan menikah kembali, perlu diketahui bahwa tidak semua perceraian dalam Islam dapat dilakukan rujuk dan/atau menikah kembali. Talak seperti apa yang termasuk kategori tersebut? Dan masih bisakah pasangan yang telah bercerai mendaftarkan kehendak nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) apabila data dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) belum diperbarui?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Menikah Kembali Setelah Bercerai karena Emosi Sesaat yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 17 Juni 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Persyaratan Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)

    Persyaratan Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sebelum menjabarkan syarat menikah lagi setelah bercerai, dalam pertanyaan Anda, disebutkan perihal KUA. Oleh sebab itu, kami asumsikan bahwa Anda dan pasangan Anda beragama Islam, menikah secara Islam, bercerai melalui Pengadilan Agama, dan pernikahan kembali tersebut akan dilaksanakan di Indonesia.

     

    Ragam Perceraian dan Konsekuensinya

    Berdasarkan keterangan dalam pertanyaan, Anda selaku istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dan telah resmi bercerai dengan mantan suami Anda. Namun, beberapa bulan kemudian, Anda dan mantan suami Anda sepakat untuk menikah kembali.

    Sebelum memutuskan menikah kembali, perlu diketahui bahwa tidak semua perceraian dalam Islam dapat dilakukan rujuk dan/atau menikah kembali. Sayuti Thalib dalam Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 103-104) membedakan talak berdasarkan cara terjadinya dan konsekuensinya, menjadi:

    1. Talak Raj’i, yakni talak yang masih boleh dirujuk, terdiri dari:
    1. Talak satu atau talak dua, tidak pakai ‘iwadh (sejumlah uang pengganti yang merupakan syarat jatuhnya talak) dan keduanya telah bersetubuh (ba’da al dukhul);
    2. Perceraian dalam bentuk talak yang dijatuhkan oleh hakim agama berdasarkan proses ila’, yaitu sumpah si suami tidak akan mencampuri istrinya;
    3. Perceraian dalam bentuk talak yang dijatuhkan oleh hakim agama berdasarkan persamaan pendapat dua hakam karena adanya syiqaq (keretakan yang sangat hebat antara suami dan istri), tidak pakai ‘iwadh.
    1. Talak Ba’in Sughra, yakni talak yang tidak boleh rujuk tapi dapat kawin kembali, terdiri dari:
    1. Talak satu atau talak dua pakai ‘iwadh atau disebut juga talak dengan penggantian harta (khulu’);
    2. Talak satu atau talak dua tidak pakai ‘iwadh, tetapi talaknya sebelum bersetubuh (talak qabla al dukhul).
    1. Talak Ba’in Kubraa, yang terdiri dari:
    1. Talak tiga, yang konsekuensinya tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali jika pernikahan itu dilakukan setelah mantan istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian setelah bersetubuh (ba'da al dukhul) dan habis masa iddahnya.[1]
    2. Perceraian karena li’an, yakni suami menuduh istri melakukan perzinaan dan tidak dapat membuktikan dengan mengajukan 4 orang saksi. Konsekuensinya, selama-lamanya, keduanya tidak boleh kawin lagi.

    Jika dalam putusan diterangkan bahwa atas permohonan gugatan cerai tersebut telah jatuh talak yang termasuk ke dalam talak raj’i atau talak ba’in sughra sebagaimana telah kami paparkan di atas, serta masa idah telah lewat, maka Anda dan suami Anda dapat melakukan rujuk atau menikah kembali tergantung kepada jenis talaknya.

     

    Syarat Menikah Lagi Setelah Bercerai di KUA

    Untuk dapat melangsungkan pernikahan dan tercatat di Kantor Urusan Agama (“KUA”), terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:

    1. Pendaftaran Kehendak Nikah

    Disarikan dari Persyaratan Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama), kedua mempelai melakukan pendaftaran kehendak nikah di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan, secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan, di antaranya:

    1. Foto kopi kartu tanda penduduk (“KTP”)/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (“KTP-el”) bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
    2. Foto kopi kartu keluarga (“KK”).
    3. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Peradilan Agama.

     

    1. Pemeriksaan Dokumen

    Selanjutnya, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu melakukan pemeriksaan dokumen nikah[2] sebagaimana telah kami terangkan sebelumnya, dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali untuk memastikan ada atau tidaknya halangan untuk menikah.[3]

    Jika dokumen nikah dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan dokumen nikah dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh calon suami, calon istri, wali, dan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu.[4]

     

    1. Pengumuman Kehendak Nikah

    Selanjutnya, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu mengumumkan kehendak nikah pada tempat tertentu di KUA Kecamatan atau media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.[5]

     

    1. Pelaksanaan Pencatatan Nikah

    Kedua mempelai kemudian melangsungkan akad nikah di hadapan kepala KUA Kecamatan/Penghulu yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan[6] pada tanggal yang telah disepakati, dengan memenuhi rukun nikah, yakni calon suami istri, wali, 2 orang saksi, dan ijab qabul.[7]

    Setelah akad dilangsungkan, dilakukan pencatatan nikah[8] dalam Akta Nikah oleh Kepala KUA Kecamatan.[9] Akta nikah tersebut ditandatangani oleh suami, istri, wali, saksi, penghulu, dan Kepala KUA Kecamatan.[10]

     

    1. Penyerahan Buku Nikah

    Buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.[11]

     

    Berdasarkan ketentuan di atas, memang benar bahwa fotokopi KK dan KTP merupakan salah satu berkas yang harus dilampirkan dalam pendaftaran kehendak nikah. Selain itu, karena Anda telah bercerai sebelumnya, Anda juga wajib melampirkan akta cerai.

    Dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat menikah lagi setelah bercerai tersebut nantinya akan diperiksa oleh Kepala KUA Kecamatan/Pengulu dengan menghadirkan Anda serta mantan suami Anda selaku calon suami istri dan wali Anda untuk memastikan apakah terdapat halangan untuk menikah atau tidak.

    Jika dapat dibuktikan bahwa Anda dan suami Anda memang telah bercerai berdasarkan akta cerai tersebut, dan terhadap perceraian tersebut dapat dilakukan kawin kembali, maka menurut hemat kami, Anda dan mantan suami Anda tetap dapat melangsungkan pernikahan meskipun belum memperbarui informasi di KTP dan KK, karena hal tersebut bukan termasuk halangan untuk menikah yang diatur dalam Pasal 8 UU Perkawinan maupun Bab VI Buku I KHI tentang Larangan Kawin.

    Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data pada KTP-el dan perubahan susunan keluarga dalam KK, hal tersebut wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.[12]

    Demikian jawaban dari kami terkait syarat menikah lagi setelah bercerai sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
    4. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

     

    Referensi:

    Sayuti Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press, 2014.

     


    [1] Pasal 120 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    [2] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (“Permenag 20/2019”)

    [3] Pasal 5 ayat (3) Permenag 20/2019

    [4] Pasal 5 ayat (4) Permenag 20/2019

    [5] Pasal 8 Permenag 20/2019

    [6] Pasal 17 ayat (1) Permenag 20/2019

    [7] Pasal 10 Permenag 20/2019

    [8] Pasal 9 Permenag 20/2019

    [9] Pasal 20 ayat (1) Permenag 20/2019

    [10] Pasal 20 ayat (2) Permenag 20/2019

    [11] Pasal 21 ayat (2) Permenag 20/2019

    [12] Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. Pasal 64 ayat (8) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    Tags

    cerai
    pengadilan agama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!