Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kedudukan AD/ART dalam Peraturan Perundang-undangan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kedudukan AD/ART dalam Peraturan Perundang-undangan

Kedudukan AD/ART dalam Peraturan Perundang-undangan
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kedudukan AD/ART dalam Peraturan Perundang-undangan

PERTANYAAN

Apakah AD/ART itu merupakan produk hukum dan bagaimana kedudukannya dalam peraturan perundang-undangan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Anggaran Dasar (“AD”) adalah peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain (bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya). Sedangkan Anggaran Rumah Tangga (“ART”) adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar (bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya).

    Dalam praktik, AD/ART digunakan oleh organisasi, badan, atau perkumpulan sebagai pedoman menjalankan pengurusan sehari-hari, atau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan internal organisasi, badan atau perkumpulan tersebut.

    Lalu, apakah AD/ART merupakan produk hukum dan termasuk peraturan perundang-undangan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran dasar (“AD”) adalah peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain (bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya). Sedangkan anggaran rumah tangga (“ART”) adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar (bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya).

    KLINIK TERKAIT

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Dalam praktik, AD/ART digunakan oleh organisasi, badan, atau perkumpulan sebagai pedoman menjalankan pengurusan sehari-hari, atau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan internal organisasi/badan/perkumpulan tersebut.

    Misalnya, bagi Perseroan Terbatas (“PT”), Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas (hal.192) menerangkan bahwa AD merupakan ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus PT, dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan PT, serta memuat aturan pokok mengenai penerbitan saham, perolehan saham, modal, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak suara, direksi, dan lain sebagainya. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) bahkan ditegaskan bahwa perseroan terbatas (“PT”) tunduk pada AD PT.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lalu, siapa yang berwenang menetapkan AD/ART dan perubahannya? Menurut hemat kami, wewenang tersebut tergantung pada organisasi/badan hukum yang bersangkutan. Misalnya, dalam lingkup PT, yang menyusun dan/atau menetapkan substansi dalam AD yang kemudian dimuat dalam akta pendirian PT ialah para pendiri PT sekaligus pemegang saham,[1] sedangkan yang berwenang menetapkan perubahan AD ialah RUPS.[2]

    Apakah AD/ART Merupakan Produk Hukum?

    Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan produk hukum menurut peraturan perundang-undangan berikut ini:

    1. Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi (“PMK 3/2019”) produk hukum adalah setiap putusan, ketetapan, peraturan, dankeputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya.
    2. Menurut Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (“Permendagri 120/2018”), produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah atau nama lainnya, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
    3. Menurut Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2003 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum di Lingkungan Pemerintahan Desa (“Keputusan Mendagri 126/2003”) produk-produk hukum di lingkungan pemerintahan desa adalah produk hukum yang ditetapkan oleh pemerintah desa, yang bentuknya meliputi peraturan desa, keputusan kepala desa, keputusan bersama, dan instruksi kepala desa.
    4. Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara produk hukum adalah produk hukum tertulis di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

    Berdasarkan definisi-definisi di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan produk hukum adalah peraturan, ketetapan, putusan, atau keputusan, atau nama lain, yang dibuat secara tertulis dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

    AD/ART merupakan suatu peraturan yang berlaku di suatu organisasi atau badan hukum, sehingga kami berpendapat bahwa AD/ART merupakan produk hukum. Terlebih, pengakuan terhadap keberlakuan AD/ART pada suatu organisasi/badan hukum tertentu juga telah ditegaskan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti dalam UU PT yang telah kami jelaskan sebelumnya, dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

    Apakah AD/ART Termasuk Peraturan Perundang-Undangan?

    Lalu, bagaimana kedudukan AD/ART dalam hierarki peraturan perundang-undangan? Apakah AD/ART merupakan peraturan perundang-undangan?

    Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[3]

    Berdasarkan definisi di atas, maka sebuah peraturan perundang-undangan memilik unsur-unsur berikut ini:

    1. Peraturan tertulis;
    2. Memuat norma hukum yang mengikat umum. Dikutip dari Kedudukan Surat Telegram Polri dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Marhaendra Wija Atmaja dalam Pemahaman Dasar Hukum Perundang-Undangan (hal. 3) menjelaskan arti ”mengikat secara umum,” yaitu berkenaan dengan norma hukum yang terkandung di dalamnya, yakni norma hukum bersifat umum dalam arti luas dan berlaku ke luar.
    3. Dibentuk atau ditetapkan lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Jika dikaitkan dengan karakteristik AD/ART sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya, AD/ART berlaku internal bagi suatu organisasi/badan hukum, sedangkan peraturan perundang-undangan memuat norma yang bersifat umum dan berlaku ke luar, sehingga menurut hemat kami, AD/ART tidak termasuk peraturan perundang-undangan.

    Baca juga:Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
    5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2003 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum di Lingkungan Pemerintahan Desa;
    6. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi;
    7. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

    Referensi:

    1. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. (Jakarta : Sinar Grafika), 2009;
    2. Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran dasar, diakses pada 18 Juni 2021, pukul 11.13 WIB;
    3. Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran rumah tangga, diakses pada 18 Juni 2021, pukul 11.13 WIB.

    [1] Pasal 109 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU PT jo. Pasal 8 ayat (1) UU PT

    [2] Pasal 19 UU PT

    [3] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 15/2019”)

    Tags

    yayasan
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!